Nasional
Tim Hukum Jokowi Yakin Menang atas Gugatan Prabowo di MK, Ini 2 Alasannya
Sabtu, 22 Jun 2019 16:25
Ada 2 hal yang meyakinkan tim kuasa hukum Jokowi menang gugatan di MK. Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya yakin menang lantaran dalil-dalil dari pihak pemohon bisa dibantah.
"Pertama kami sudah bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, baik tertulis maupun keterangan saksi ahli yang mereka sampaikan dalam persidangan. Kami bantah dengan mengungkapkan bukti-bukti kami, keterangan saksi dan ahli kami," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
"Secara teori terbantahkan argumentasi penyataan mereka itu tentang suara-suara yang siluman mereka bilang. Secara regulasi juga tidak memiliki kekuatan hukum, itu jelas sudah terbantahkan dalam keterangan saksi ahli yang kami sampaikan kemarin malam. Dengan hal itu kami berkeyakinan majelis hakim nanti dalam putusannya yang rencananya 28 Juni insyaallah, kami akan memenangkan sengketa pilpres ini," ujarnya.
"Mereka selalu memaksakan, terbukti dalam fakta persidangan itu lebih banyak memaksakan kehendak dan menjadikan forum persidangan itu menjadi sebuah drama keadilan untuk mereka. Seolah-olah mereka masih adanya kecurangan ketidakadilan yang diterima oleh mereka, sehingga lewat persidangan itu mereka minta ke hakim majelis konstitusi untuk keluar dari kewenangannya," kata dia.
"Itu kan tak boleh karena tak ada perintah undang-undang, majelis konstitusi menangani yang bukan kewenangan sengketa hasil pilpres. Perintah undang-undang kan konstitusi menangani sengketa hasil, tapi oleh tim hukum 02 meminta majelis hakim untuk tak hanya menangani hasil sengketa hasil pilpres, tapi keluar dari itu, itu sebuah argumentasi hukum yang sesat. Karena kalau itu diikuti ini akan menjadikan sistem hukum kita menjadi tak teratur," sambung Ade.
"Ada lagi hal misalnya yg mengatakan kita dengar bersama para saksi ini diancam, ternyata setelah kita ketahui bersama semua saksi yang hadir itu dalam sidang MK tak ada yang diancam, artinya bentuk-bentuk komunikasi hal yang disampaikan pihak 02, kuasa hukumnya itu kan cuma drama aja, membuat kaget rakyat seolah suana dalam sidang MK menakutkan dan ada teror. Itu yang kami sesali tak boleh terjadi," terang Ade.
Namun, Ade menyerahkan seluruh pertimbangan dan putusan kepada hakim MK. Tim Jokowi yakin MK objektif mengambil keputusan sesuai fakta persidangan.
"Kita semua menyerahkan ini kepada majelis hakim, kita yakin majelis hakim akan mempertimbangkan semua keputusannya sesuai fakta persidangan, sesuai fakta hukum yang ada. Kita yakin pemikiran ataupun dan kebijakan hakim itu adalah objektif, tak mudah hakim ini dipengaruhi, tak mudah hakim ini diintervensi," paparnya.
Sumber: detik.com
nasional
Prabowo Akui Rakyat Cuma Jadi Penonton, Terlalu Lama Kekayaan Kita Dinikmati di Luar Negeri
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal kondisi perekonomian nasional. Prabowo mengajak seluruh pihak untuk jujur melihat kondisi perekonomian nasional. Meski Indonesia mencatat pert
Patroli Geng Motor dan Premanisme di Dumai Membuahkan Hasil Tak Terduga, Tangkap Pengedar Ganja.
PEKANBARU-Operasi pemberantasan premanisme dan geng motor yang digelar Tim Raga Polres Dumai membuahkan hasil tak terduga. Saat berpatroli menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas just
Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate.
PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkotika berinisial B ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.Ia diamankan saat membawa tas ransel hitam berisi ratusan pil ekstasi dan cairan etomidat
2 Kakak Adik di Pelalawan Diduga Jadi Korban Begal, Kakaknya Tewas Dibacok, Adik Selamat.
PELALAWAN-Dua orang kakak adik di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dikabarkan menjadi korban pembegalan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.Informasi terkait korban begal ini
Tragis, Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi
PALANGKARAYA-Seorang mantan anggota Polri yang merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir mobil ekspedisi pada 2024 ditemukan meninggal dunia di ruang sel isolasi Lembaga Pe