Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tim Prabowo Siap Terima Putusan Hakim MK soal Sengketa Pilpres 2019

Nasional

Tim Prabowo Siap Terima Putusan Hakim MK soal Sengketa Pilpres 2019

Sabtu, 22 Jun 2019 08:57
Detik.com
Bambang Widjojanto
JAKARTA - Sengketa Pilpres 2019 tinggal menunggu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Bambang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Namun dia menegaskan tugasnya belum selesai.

"Terutama yang mendoakan, kan. Mendoakan pasti bukan hanya mendoakan kami, tapi mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. Kedua, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya, kita terus berupaya. Ini jauh lebih dahsyat," jelas dia.

Dia berharap pihak mana yang dimenangkan oleh para hakim MK tidak boleh sombong. Begitu juga pihak yang kalah tidak boleh marah.

"Ini ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat, tugas kita adalah meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu. Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.

"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," ucap Fajar saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6).



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 13:19

    Polisi Mulai Selidiki Penyebab Kebakaran di Bukit Lumut Rohul

    PASIR PENGARAIAN - Polsek Rokan IV Koto, Rohul mulai melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi di Bukit Lumut, Desa Cipang Kiri Hulu. Pemilik lahan akan segera dipanggil.Seperti yang diketahu

  • Senin, 01 Jun 2026 13:13

    Pertanyakan Hak Bonus PON 2024, Atlet dan Pelatih Datangi Dispora hingga Plt Gubernur Riau.

    PEKANBARU-Pelatih dan atlet Riau berkumpul di Sekretariat KONI Riau, Selasa (2/6/2026) besok. Mereka akan mempertanyakan perihal bonus yang menjadi hak atlet yang belum juga terbayarkan sejak 2024.Kab

  • Senin, 01 Jun 2026 11:23

    Prabowo Akui Rakyat Cuma Jadi Penonton, Terlalu Lama Kekayaan Kita Dinikmati di Luar Negeri

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal kondisi perekonomian nasional. Prabowo mengajak seluruh pihak untuk jujur melihat kondisi perekonomian nasional. Meski Indonesia mencatat pert

  • Senin, 01 Jun 2026 10:15

    Patroli Geng Motor dan Premanisme di Dumai Membuahkan Hasil Tak Terduga, Tangkap Pengedar Ganja.

    PEKANBARU-Operasi pemberantasan premanisme dan geng motor yang digelar Tim Raga Polres Dumai membuahkan hasil tak terduga. Saat berpatroli menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas just

  • Senin, 01 Jun 2026 10:12

    Kurir Residivis Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Tas yang Dibawa Penuh Ekstasi dan Cairan Etomidate.

    PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkotika berinisial B ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.Ia diamankan saat membawa tas ransel hitam berisi ratusan pil ekstasi dan cairan etomidat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.