Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Uang Suap Politikus Hanura Disimpan dalam Kemasan Snack

Uang Suap Politikus Hanura Disimpan dalam Kemasan Snack

Kamis, 22 Okt 2015 08:23
Okezone
Politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo
JAKARTA - Ada yang baru dalam pengungkapan dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo oleh pengusaha Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Iranius terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar SGD177.700 dari tangan Setiadi dan Iranius yang diserahkan kepada Rinelda Bandaso.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menggelar operasi di sebuah rumah makan sekira pukul 17.45 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah menyampaikan kronologi, Johan mempersilakan penyidik yang mengenakan penutup kepala untuk menunjukkan uang suap tersebut.

"Di tempat kejadian perkara kita temukan uang dalam sebesar SGD177.700. Ditempatkan di sebuah tas, jadi ini aslinya (dimasukan ke dalam kemasan makanan ringan 'Kusuka')," tutur Johan sembari diikuti penyidik KPK mengeluarkan uang dari dalam kemasan snack atau makanan ringan 'Kusuka' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Pada operasi tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya penyidik menetapkan Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu, Rinaldo, Setiadi, dan Iranius sebagai tersangka. Sedangkan, Devianto dan Hari dibebaskan lantaran tak terbukti terlibat dalam dugaan suap proyek tersebut.

Untuk tersangka, Iranius dan Setiadi sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Dewie, Rinaldo dan Bambang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 12 Huruf atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:25

    Tabrakan Beruntun di Bahu Jalan Tol JORR Cakung, Dua Orang Meninggal Dunia

    JAKARTA - Peristiwa kecelakaan terjadi melibatkan tiga kendaraan di Ruas Jalan Tol JORR KM 56 A Cakung arah Rorotan, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).Ketika kendaraan yang terlibat laka lantas yakni t

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:08

    Kenapa Ubi Ungu Paling Dianjurkan? Dokter Gizi Ungkap Alasannya.

    Jakarta-Olahan ubi belakangan kembali populer di media sosial, mulai dari ubi panggang hingga ubi cream cheese dengan berbagai topping kekinian. Di antara banyak jenis ubi yang dijual, dokter gizi men

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:34

    AS Tiba-tiba Batalkan Pengerahan 4.000 Tentara ke Negara NATO Polandia, Ada Apa?

    Amerika Serikat (AS) tiba-tiba membatalkan rencana pengerahan 4.000 tentara ke negara NATO; Polandia. Pembatalan ini diungkap para pejabat Amerika pada hari Jumat, seiring Washington mengatur ulang pa

  • Sabtu, 16 Mei 2026 11:27

    Jual Sabu, Ibu Muda di Bengkalis Ditangkap Polisi

    BENGKALIS-Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan seorang ibu muda di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, nekat terjun ke bisnis haram narkotika jenis sabu. Namun, langkah pintas tersebut justru me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.