Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Uang Suap Politikus Hanura Disimpan dalam Kemasan Snack

Uang Suap Politikus Hanura Disimpan dalam Kemasan Snack

Kamis, 22 Okt 2015 08:23
Okezone
Politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo
JAKARTA - Ada yang baru dalam pengungkapan dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo oleh pengusaha Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Iranius terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar SGD177.700 dari tangan Setiadi dan Iranius yang diserahkan kepada Rinelda Bandaso.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menggelar operasi di sebuah rumah makan sekira pukul 17.45 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah menyampaikan kronologi, Johan mempersilakan penyidik yang mengenakan penutup kepala untuk menunjukkan uang suap tersebut.

"Di tempat kejadian perkara kita temukan uang dalam sebesar SGD177.700. Ditempatkan di sebuah tas, jadi ini aslinya (dimasukan ke dalam kemasan makanan ringan 'Kusuka')," tutur Johan sembari diikuti penyidik KPK mengeluarkan uang dari dalam kemasan snack atau makanan ringan 'Kusuka' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Pada operasi tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya penyidik menetapkan Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu, Rinaldo, Setiadi, dan Iranius sebagai tersangka. Sedangkan, Devianto dan Hari dibebaskan lantaran tak terbukti terlibat dalam dugaan suap proyek tersebut.

Untuk tersangka, Iranius dan Setiadi sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Dewie, Rinaldo dan Bambang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 12 Huruf atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 09:09

    3,37 Ton Bahan Baku Liquid Vape dari Kuncup Bunga Ganja Disita Petugas Gabungan

    Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran lebih dari tiga ton kuncup bunga ganja yang diduga akan diolah

  • Jumat, 03 Jul 2026 09:05

    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Khitanan Massal Peringati Hari Bakti ke-79 TNI AU di Takalar

    Makassar - Peringati Hari Bakti ke-79 TNI Angkatan Udara, Pangkalan TNI AU (Lanud) Sultan Hasanuddin menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa khitanan massal bagi masyarakat di Desa Pa’rappunganta,

  • Jumat, 03 Jul 2026 09:04

    Budayawan dan Akademisi Dorong Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Provinsi Sunda

    Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali mengemuka setelah sejumlah akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda menyampaikan usulan tersebut dalam audiensi bersama Komisi

  • Jumat, 03 Jul 2026 08:50

    Diduga Terima Suap Tambang, Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dicopot

    Kepala Kejaksaan Negeri Tuban beserta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dicopot dari jabatannya di tengah mencuatnya dugaan suap terkait penanganan perkara tambang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.P

  • Jumat, 03 Jul 2026 08:47

    OTT di Sumut, KPK Benarkan Bupati Langkat Ditangkap

    Bupati Langkat, H Syah Afandin, ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. OTT di Sumut dilakukan Kamis (2/7/2026)."Benar," kata Wa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor