Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Nasib Wartawan, Dibayar Rendah Dituntut Profesional

Nasib Wartawan, Dibayar Rendah Dituntut Profesional

Sabtu, 19 Sep 2015 09:25

NASIB pekerja media di Indonesia umumnya tak jauh dari cerita Alfian dan Fitri. Mereka yang berstatus pekerja tak tetap seperti kontributor, koresponden, maupun stringer belum dihargai maksimal oleh perusahaan medianya. Upahnya hanya dibayar per berita, lebih buruk dari buruh alih daya alias outsourcing yang masih digaji bulanan dan jaminan kesehatan.

Mereka hanya dikasih surat tugas atau kartu pers, kemudian disuruh cari berita tanpa perlindungan sosial. Sebagian lagi bekerja tanpa ikatan kontrak yang jelas dan di upah murah. Ironi memang, wartawan pekerja yang menyuarakan penderitaan rakyat, tapi hidupnya masih menderita.

Kondisi ini umumnya dialami kontributor maupun koresponden daerah yang bekerja untuk media nasional maupun luar negeri. Di sisi lain mereka tetap dituntut bekerja profesional layaknya karyawan atau staf yang digaji penuh, lengkap dengan perlindungan jaminan sosial.

Menurut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, persoalan kesejahteraan masih menjadi masalah serius dunia kewartawanan Tanah Air. Diperkirakan ada ribuan wartawan di nusantara yang kesejahteraannya masih diabaikan perusahaan media.

AJI sendiri memiliki 2.000 anggota yang bekerja diberbagai media dalam maupun luar negeri. "Lebih dari 40 persen anggotanya berstatus pekerja tidak tetap, mereka mendapat upah yang rendah," katanya.

Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) M. Ridho Eisy mengakui masih banyak perusahaan media yang belum memenuhi hak-hak wartawannya, terutama dari segi upah. SPS mencatat dari 500 perusahaan anggotanya, 20 persen di antaranya belum mampu menggaji jurnalisnya sesuai upah minimum di daerah masing-masing.

"Kendala yang dihadapi mereka rata-rata belum mampu menjalankan bisnis media massa yang didirikan dengan baik," ujarnya di Batam beberapa waktu lalu.

Meski sebagai corong publik, wartawan seperti tak kuasa menyuarakan keadilan terhadap kaumnya. Organisasi wartawan juga serupa, tak cukup kuat mendesak perusahaan media memenuhi hak-hak jurnalis terutama yang berstatus pekerja tidak tetap.

"Kekuatan kita hanya sekadar menyarankan atau meminta, tapi kita terus melakukan kampanye-kampanye untuk itu," sebut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Adi Warsidi.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang membuat sebagian perusahaan media masih abai memenuhi hak pekerjanya. Selain persoalan bisnis atau akan dianggap mengurangi laba, perusahaan juga mudah mendapatkan pekerja jika dilakukan pemecatan terhadap wartawan yang terlalu banyak menuntut.

Hal ini tentu bikin nyali wartawan ciut untuk menuntut hak atau mendirikan serikat pekerja, agar memudahkan mereka memperjuangkan nasibnya. Di sisi lain kesadaran berserikat masih rendah di kalangan jurnalis Tanah Air. AJI mencatat dari lebih 2.000 media di Indonesia, hanya 40 yang memiliki serikat pekerja.

Persoalan makin lengkap dengan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan media. "Ini yang menjadi perkara. Pemerintah seperti abai, kalah dengan perusahaan media yang mempekerjakan wartawannya tidak sesuai dengan Undang-Undang," sebut Adi.

Rendahnya perhatian perusahaan media terhadap jurnalis terutama yang pekerja tak tetap, membuat beberapa AJI kota di Indonesia mulai mendaftarkan anggotanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Seperti dilakukan AJI Banda Aceh. Dalam tiga tahun terakhir, mereka mengikutkan sebagian anggotanya yang tak mendapat jaminan dari medianya dalam BPJS.

"Kita sediakan fasilitas saja walaupun iurannya tetap dari mereka. Ini untuk membantu kawan-kawan wartawan agar dapat jaminan sosial," sebut Adi.

Aktivis buruh di Aceh menilai langkah AJI yang mendaftarkan anggotanya ke BPJS agar dapat jaminan sosial sudah tepat. Namun hal ini bukan berarti perusahaan media lepas tanggung jawabnya.

"Perusahaan media tetap harus memberikan hak-hak pekerja media sesuai perundang-undangan yang ada, dan tidak mengurangi nilai upah yang diberikan," ujar Habibie Inseun, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh.

Menurutnya pekerja media seperti wartawan memiliki risiko kerja tinggi, sudah sepantasnya dapat perhatian khusus dari perusahaan.

"Wartawan bekerja tidak mengenal waktu. Kalau pekerja lain bekerja delapan jam sehari untuk lima hari kerja atau tujuh jam untuk enam hari kerja, pekerja media bahkan bisa lebih. Upah yang layak dan jaminan yang standar adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk pekerja media," tukas Habibie.

Bukan sekadar upah layak dan jaminan sosial. Jurnalis juga perlu mendapat fasilitas mumpuni dan alat-alat perlindungan diri saat meliput terutama di daerah-daerah rawan.

Habibie menilai upah sektoral juga perlu diberlakukan di kalangan perusahaan media mengingat fleksibelitas jam kerja wartawan. Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait di daerah diminta serius memperhatikan persoalan ini. Habibie mengajak pekerja media untuk berserikat agar mudah menyuarakan pemenuhan hak-haknya.

(okezone.com)
Nusantara
Berita Terkait
  • Kamis, 25 Jun 2026 18:48

    Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda Musnahkan Miras Ilegal

    Puncak Jaya-Kodim 1714/Puncak Jaya Bersinergi dengan Polri dan Pemda melaksanakan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) ilegal hasil sitaan, bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik

  • Kamis, 25 Jun 2026 18:46

    Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo dan Situs Bersejarah di Jawa Tengah

    Magelang-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan rehabilitasi dan pembangunan sejumla

  • Kamis, 25 Jun 2026 16:48

    Krisis Energi dan Ekonomi Bayang-Bayangi Israel dalam Dua Dekade Mendatang

    Pengawas Negara Israel, Matanyahu Englman, memperingatkan bahwa Israel berisiko kehilangan kemandirian energi dalam dua dekade ke depan.Jika tingkat konsumsi saat ini terus berlanjut, negara itu kemun

  • Kamis, 25 Jun 2026 16:14

    Soal Pengangkatan Tenaga Ahli oleh Kepala Daerah, Ini Kata Prof Djohermansyah

    PEKANBARU-Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah. Hal itu juga menjadi kewenangan kepala daerah dalam menjalankan

  • Kamis, 25 Jun 2026 16:12

    Prabowo Respons Kritik Makan Bergizi Gratis Minta Penolak Turun Langsung Jumpai Masyarakat

    JAKARTA - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Pekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026) diwarnai aksi antusias peserta yang membentangkan spanduk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.