Sabtu, 25 Okt 2025
  • Home
  • Nusantara
  • Sekda Sleman Klarifikasi Pernyataan Guru Wajib Cicipi MBG

Nusantara,

Sekda Sleman Klarifikasi Pernyataan Guru Wajib Cicipi MBG

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Agu 2025 10:51
Berita satu.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menyampaikan permintaan maaf sekaligus meluruskan pernyataannya terkait guru yang disebut harus mencicipi makanan bergizi gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan pascainsiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMP di Kapanewon (kecamatan) Mlati, Sleman, setelah mengonsumsi MBG.

“Pertama, saya memohon maaf. Kedua, saya ingin meluruskan bahwa sekolah, dalam hal ini guru, dapat ikut mengecek kelayakan MBG berdasarkan bentuk, warna, atau aroma,” ujar Susmiarto, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan berarti guru harus mencicipi makanan, melainkan bentuk kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika menemukan MBG kurang layak, sekolah segera komunikasikan dengan penyedia,” imbuhnya.

Susmiarto menjelaskan, penyediaan dan penyaluran MBG ke sekolah dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). 
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki keterlibatan yang terbatas.

“Terkait pengawasan penyaluran, kami berusaha memaksimalkan perangkat yang ada, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, untuk mengantisipasi agar kasus keracunan MBG tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Ia berharap ke depan koordinasi dengan BGN maupun SPPG semakin terbuka sehingga penyaluran MBG di Sleman dapat berlangsung aman dan lancar. “BGN di tingkat kabupaten segera terbentuk. Harapannya, ke depan ada standar operasional prosedur yang jelas terkait penyediaan dan penyaluran MBG kepada siswa,” terang Susmiarto.

Terkait korban keracunan MBG di Mlati, Susmiarto memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan. “Untuk korban yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami pastikan difasilitasi melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS),” katanya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.