OPINI
Formula Baru Kepala Daerah Baru
Oleh: Elfa S. Harahap, S.Pd
Jumat, 19 Feb 2016 22:09
Sembilan kepala daerah lainnya masih menunggu proses. Diantara sembilan tujuh daerah di antaranya belum habis masa jabatan, dan dua daerah lainnya harus menggelar pilkada susulan yakni Simalungun yang baru menggelar pilkada 10 Februari lalu, dan Kota Pematang Siantar yang belum ada penetapan jadwal pemungutan suara, karena adanya sengketa pilkada. Pelantikan yang digelar di Lapangan Merdeka, Rabu (17/02), bukan hanya sekedar prosesi untuk penetapan.
Penting dari hal lainnya adalah pengambilan sumpah dan janji untuk mengabdi kepada masyarakat. Ikrar janji yang diucap memiliki makna besar bagi masyarakat. Sebaiknya baik si pengucap juga. Janji dan sumpah yang terlontar menjadi harapan nyata untuk masyarakat. Realisasi, jangan dibantahkan lagi. Sumpah janji pula yang mengiring kepala daerah baru untuk memberikan formula baru dalam menghadapi masalah-masalah di daerah yang dipimpinnya.
Bukan satu atau dua tahun kiranya kepala daerah mengenal daerah yang saat ini dipimpinnya. Segala masalah sudah tentu diketahui. Bukan satu atau dua masalah pula yang harus diselesaikan. Ada banyak sisi, sebut saja sosial, budaya, ekonomi, lingkungan dan aspek lainnya. Menghadapi itu semua, adakah formula baru yang ditawarkan kepala daerah baru? Jawabannya harus ada. Ada banyak Pekerjaan Rumah (PR) untuk para kepala daera.
Sebut saja masalah banjir. Masih segar diingatan, awal tahun 2015, banjir menjadi permasalahan yang pelik di Sumatera Utara lebih luasnya. Banjir yang terjadi di Kabupaten Langkat awal tahun ini merendam hingga lima kecematan, antara lain Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Sawit Seberang, Kecamatan Batang Serangan, Kecamatan Hinai, dan Kecamatan Wampu. Dari masing-masing kecamatan, sebanyak 7.775 rumah warga terendam air di 22 desa.
Kembali ke beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 8 Februari. Banjir melanda sejumlah kawasan di Binjai karena meluapnya Sungai Mencirim dan Sungai Bangakatan. Ironisnya, banjir ini terjadi setiap tahun. Namun, Rancangan Anggaran Pendapatan Badan Daerah (RAPBD) 2016 yang saat ini mereka rancang tidak ada juga solusi seperti pembangunan tanggul atau lainnya.
Selain Binjai, Nias Selatan yang mencakup tujuh kecamatan terendam banjir adalah Kecamatan Telukdalam, Kecamatan Fanayama, Kecamatan Maniamolo, Kecamatan Amandraya, Kecamatan Lahusa, Kecamatan Lolowau, dan Kecamatan Gomo. Kemudian, Tapanuli Tengah, Nias Barat, dan Mandailing Natal mengalami hal yang sama.
Kondisi semakin sulit karena banjir tersebut menyebabkan dua orang meninggal, satu hilang dan ribuan rumah terendam. Medan, sebagai ibu kota dari Sumut patut memiliki sensitifitas menyelesaikan masalah. Medan tidak terhindar dari masalah tahunan tersebut. Setidaknya, ada sekitar 6.500 rumah warga di beberapa kecamatan terendam banjir kiriman dari Sungai Babura dan Sungai Berderah. Bahkan air telah mencapai tiga meter.
Kota Medan sebagai ibu kota dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki luas wilayah sebesar 26.510 Ha dan terletak di Pantai Timur Sumatera. Ketinggian Kota Medan sendiri 2,5-4 mdpl. Kota Medan menjadi tempat pertemuan dua sungai, yakni Sungai Deli dan Sungai Babura. Dari segi kemiringan, terletak pada 0-3 persen. Dilihat dari segi topografi, Medan merupakan daratan rendah yang landai ke arah utara.
Melihat kondisi topografi Kota Medan, adanya keterbatasan ruang. Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah Kota Medan dapat memperhitungkan daya dukung lingkungan dan membuat ruang terbuka lebih banyak. Dilihat selama ini, pemerintah lebih menanamkan makna banjir yang terjadi di Kota Medan merupakan sebuah bencana alam. Bukan feedback dari tindakan masyarakat atau pengelolaan tata ruang yang tidak maksimal.
Tata Ruang
Banjir sudah dianggap sebagai masalah yang terprogram. Tata ruang yang lebih sehat di setiap wilayah berperan penting akan keselematann masyarakat. Lebih luasnya di Sumut, tata ruang sendiri masih belum diatur oleh pihak legislatif. Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Ruang diperlukan dalam menentukan dan menjadi legitimasi serta arah pembangunan suatu daerah.
Kepala daerah dapat menjamin segera terlaksananya aturan ini. Bukan tergantung pada investor, seperti selama ini. Investor sendiri sudah tentu memiliki kepentingan untuk sekelompok dan perorangan. Bukan kepentingan masyarakat. Saat satu daerah tidak memiliki aturan tentang tata ruang, maka investor dengan leluasa menentukan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan dampak lebih jauh.
Berbeda halnya saat pihak pemerintah memiliki aturan yang benar. Tertuju pada Undang-undang Tata Ruang, didalamnya akan diatur secara rinci apa saja yang akan dilakukan oleh pemerintah pada kawasan startegis provinsi, rencana pembangunannya harus dituangkan dalam Perda sehingga jelas apa saja yang akan dibangun. Undang-undang Tata Ruang juga sinkron dengan perhitungan wilayah-wilayah terbatas demi perluasan sungai dan sebagainya.
Secara partisipatif, proses perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder di pusat dan daerah. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses yang bersifat sistematis, terkoordinir dan berkesinambungan, sangat terkait dengan kegiatan pengalokasian sumberdaya, usaha pencapaian tujuan dan tindakan- tindakan di masa depan.
Segala bentuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya harus diatur di dalam rencana tata ruang seperti yang tercantum di dalam UU No. 26/2007, bahwa penataan ruang terbagi atas kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perlu diingat, untuk tata ruang kota sendiri akan lebih kompleks.
Dibutuhkan perhatikan lebih dan direncanakan dengan baik. Perkotaan akan tersandung masalah pada perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, perkantoran dan jasa, terminal, wisata dan taman rekreasi, pertanian dan perkebunan, tempat pemakaman umum, serta tempat pembuangan sampah.
Formula Baru Sesungguhnya
Rancangan tata ruang atau pengemasan undang-undang yang akan tertulis dalam undang-undang di masa mendatang, tanpa arti saat formula sesungguhnya tidak dijalankan dengan benar. Tidak lain adalah kesungguhan dari kepala daerah sendiri dalam menjamin adanya perbaikan tata ruang. Tidak seperti sebelumnya, dimana masyarakat menilai apatis akan kesungguhan dari pimpinan yang dipilihnya sendiri. ***
Penulis adalah alumni FKIP UMSU dan Sekretaris UKM-LPM Teropong UMSU Periode 2009- 2010.
sumber:analisadaily.com
Opini
Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov
PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X
H-17 Sebanyak 51 Peserta Sudah Mendaftar ke Panitia Pacu Jalur Tepian Narosa
TELUKKUANTAN - H -17 jelang pelaksanaan Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Telukkuantan, 19-23 Agustus 2026 sebanyak 51 buah Jalur sudah mendaftar ke panitia pelaksana.Hal ini dibenarkan Ketua umum And
BPDP dan LPP Agro Nusantara Dorong Produktivitas Sawit Swadaya Lewat Pelatihan Pemetaan di Riau
PEKANBARU â€" Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat terus diperkuat. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Per
BYD Klaim M6 DM Tembus 4.000 Penjualan, Minat Mobil Hybrid di Indonesia Terus Meningkat
PEKANBARU-PT BYD Motor Indonesia mengklaim penjualan BYD M6 DM telah menembus lebih dari 4.000 unit sejak resmi dipasarkan di Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhad
Bus ALS Berisi 34 Penumpang Terbalik di Pelalawan, Polisi Ungkap Penyebabnya
PELALAWAN â€" Kecelakaan tunggal melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu