Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Hukuman Luar Biasa Bagi Koruptor

Oleh: Djoko Subinarto.
Minggu, 04 Sep 2016 10:35
Internet
Ilustrasi
Meski sama-sama merupakan keja­ha­­tan luar biasa (extra­or­dinary crime), pe­nanganan ko­rupsi dan terorisme di negeri ini, entah ke­napa, menunjukkan hal yang agak ber­beda. Tin­dakan represif hampir se­lalu di­la­kukan terhadap para pelaku terorisme, na­mun tidak bagi para pelaku korupsi.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM, Ya­sonna H Laoly, me­nga­pungkan wacana untuk memper­mu­­dah remisi para koruptor dengan cara me­revisi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 99 Tahun 2012 tentang perubahan ke­dua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Sya­rat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, sempat muncul pula wa­cana agar koruptor tidak dibui. "Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberi­kan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menam­pung karena jumlah narapidana kian ber­tambah," demikian pernah dikatakan man­tan Menteri Koordinator Bidang Po­litik, Hukum, dan Keamanan, yang kini menjadi Men­teri Koordinator Bi­dang Ke­maritiman, Luhut Binsar Pand­­jaitan, sebagaimana dikutip sejum­lah media lokal maupun nasional.

Sangat Muak

Sesungguhnya, jika dilakukan jajak pen­dapat, sebagian besar masyarakat kita niscaya akan sangat setuju jika tin­dakan represif seperti yang biasa di­la­kukan terhadap para pelaku teroris­me juga diberlakukan terhadap para pe­laku ko­rupsi. Kenapa? Jujur saja, ma­yo­ritas rakyat negeri ini sudah sangat muak de­ngan praktik korupsi yang demikian meng­gurita membelit negeri ini.

Di negeri kita, boleh dibilang godaan untuk melakukan ko­rupsi demikian besar. Siapa pun orangnya, apa pun latar bela­kang, gelar maupun jabatannya, me­miliki peluang untuk terge­lincir menjadi ko­ruptor. Nyatanya, alih-alih susut, ko­rupsi di In­donesia tampaknya malah ber­e­ge­nerasi. Indikatornya adalah mun­cul­nya semakin banyak tersangka korupsi de­ngan usia di bawah 50 tahun. Di sisi lain, pelaku korupsi pun kian beragam, dari mulai anggota legislatif, pejabat pemerintahan, petinggi parpol, akade­misi, pengusaha hingga aparatur pene­gak hu­kum.

Di samping merongrong fondasi tata ke­lola pemerintahan yang baik, yang men­jadikan wibawa pemerintah melorot dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah luntur, korupsi juga meng­ham­bat terciptanya pembangunan eko­no­mi yang berkualitas dan berkeadilan. R­atusan penelitian yang dila­k­u­kan di berbagai negara menyimpulkan bahwa korupsi ber­dampak negatif pada inves­tasi dan perdagangan, mengu­rangi per­tum­buhan ekonomi serta menciptakan dis­torsi dalam pengeluaran anggaran pe­merintah untuk sektor publik, yang pada gilirannya dapat menaikkan tingkat ke­miskinan dan ketimpangan pendapatan mas­yarakat.

Khusus untuk negara-negara yang se­dang berkembang, korupsi juga menjadi peng­hambat utama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Me­nurut Corruption Watch Internatio­nal, -- lembaga nirlaba yang berbasis di Braam­fontein, Afrika Selatan -- akibat prak­tik korupsi, sektor UMKM harus me­ngeluarkan biaya operasional dua hing­ga tiga kali lebih besar dari biaya yang semestinya, sehingga membatasi kemampuan sektor ini untuk tumbuh dan membuka lapangan kerja.

Di negeri ini, selain korupsi recehan (petty corruption), yaitu praktik korupsi tingkat ringan yang melibatkan para pejabat pemerintah tingkat rendah dan menengah yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan yang bertugas me­ngurusi dan melayani urusan-urusan pu­blik, terdapat juga korupsi ka­kap (grand corruption) yang melibatkan ke­pu­tusan-keputusan pemerintah pada tingkat paling atas, yang biasanya me­li­batkan permainan politik kelas tinggi dari mereka yang sedang meme­gang tampuk kekuasaan.

Sejauh ini, hukuman bagi para ­boleh dibilang cukup ringan. Perhatikan saja, jarang sekali terpidana korupsi di negera kita yang menerima hukuman secara mak­simal. Kajian terbaru yang dilaku­kan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan rata-rata hukuman bui bagi para koruptor hanya dua tahun. Di sisi lain, meski sudah menjadi ter­sangka dan ditahan maupun telah dijatuhi vonis dan men­dapat  hukuman, dengan kekua­tan finansial dan pengaruh  yang dimili­ki­nya, saat menjalani penahanan ataupun saat men­jalani hukuman kurungan badan, para tersangka dan terpidana ko­rupsi kerap mendapat sejumlah previlese alias perlakukan istimewa.

Bukan rahasia lagi, pada sejumlah kasus, ada tersangka dan terpidana korupsi kita yang masih bisa bebas keluyuran, non­ton pertandingan olah­raga ataupun melancong ke tempat- tempat publik lainnya. Dan hal seperti ini barangkali hanya terjadi di Indonesia. Tatkala mereka usai menjalani masa hu­kum­an dan dinyatakan bebas, para terpidana korupsi masih lazim disambut dan dielu-elukan oleh banyak orang, khu­sus­nya para keluarga dan pendu­kung­nya,  bak pahlawan yang ba­ru pulang dari medan perang.

Boleh jadi dengan hukuman bui yang ter­bilang ringan dan ditambah dengan per­lakukan sebagian masyarakat kita yang cukup permisif terhadap para ter­pidana korupsi, maka ujungnya adalah tidak pernah ada efek penjeraan bagi para ko­rup­tor maupun calon koruptor di ne­geri ini. Dengan tidak adanya efek pen­­jeraan, maka makin sulit pula mem­be­rantas dan menangkal praktik-praktik korupsi di negara kita.

Padahal, sebagai pelaku salah satu bentuk kejahatan luar biasa, sesung­guh­nya para pelaku korupsi layak diberi gan­jaran hukuman yang luar biasa pula. Ar­tinya, harus ada hukuman yang jauh lebih berat dan mempersulit kehidupan para koruptor. Misalnya saja adalah dengan menempatkan para terpidana korupsi di pen­jara khusus super ketat dengan lama hukuman minimal duapuluhlima tahun. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan untuk membangun pen­jara khusus untuk para terpidana koruptor ini.

Selain itu, penerbitan dan pember­laku­an kartu tanda pen­du­duk (KTP) khusus untuk para terpidana koruptor, seperti pernah diwacanakan, juga layak di­pertimbangan. Pada dasarnya, KTP ini sama saja dengan KTP pada umumnya, namun terdapat cap khusus 'koruptor'  yang diterakan di dalam KTP dan berlaku seumur hidup. Alternatif lain yang pasti akan sangat didukung oleh sebagian be­sar rakyat ini, dan bakal langsung mem­bawa efek jera bagi para koruptor dan ca­lon koruptor, adalah hukuman mati bagi para koruptor.

Bersama dengan terorisme, korupsi telah menjadi musuh luar biasa bagi bang­sa ini. Keduanya perlu dilawan de­ngan cara-cara yang luar biasa pula. Hu­kuman mati merupakan sa­lah satu cara luar biasa untuk melawan korupsi di negeri ini.(***)

Penulis adalah kolumnis, alumnus Universitas Padjadjaran.

sumber: harian.analisadaily.
Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.