Selasa, 04 Agu 2026

Opini

Hukuman Luar Biasa Bagi Koruptor

Oleh: Djoko Subinarto.
Minggu, 04 Sep 2016 10:35
Internet
Ilustrasi
Meski sama-sama merupakan keja­ha­­tan luar biasa (extra­or­dinary crime), pe­nanganan ko­rupsi dan terorisme di negeri ini, entah ke­napa, menunjukkan hal yang agak ber­beda. Tin­dakan represif hampir se­lalu di­la­kukan terhadap para pelaku terorisme, na­mun tidak bagi para pelaku korupsi.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM, Ya­sonna H Laoly, me­nga­pungkan wacana untuk memper­mu­­dah remisi para koruptor dengan cara me­revisi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 99 Tahun 2012 tentang perubahan ke­dua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Sya­rat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, sempat muncul pula wa­cana agar koruptor tidak dibui. "Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberi­kan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menam­pung karena jumlah narapidana kian ber­tambah," demikian pernah dikatakan man­tan Menteri Koordinator Bidang Po­litik, Hukum, dan Keamanan, yang kini menjadi Men­teri Koordinator Bi­dang Ke­maritiman, Luhut Binsar Pand­­jaitan, sebagaimana dikutip sejum­lah media lokal maupun nasional.

Sangat Muak

Sesungguhnya, jika dilakukan jajak pen­dapat, sebagian besar masyarakat kita niscaya akan sangat setuju jika tin­dakan represif seperti yang biasa di­la­kukan terhadap para pelaku teroris­me juga diberlakukan terhadap para pe­laku ko­rupsi. Kenapa? Jujur saja, ma­yo­ritas rakyat negeri ini sudah sangat muak de­ngan praktik korupsi yang demikian meng­gurita membelit negeri ini.

Di negeri kita, boleh dibilang godaan untuk melakukan ko­rupsi demikian besar. Siapa pun orangnya, apa pun latar bela­kang, gelar maupun jabatannya, me­miliki peluang untuk terge­lincir menjadi ko­ruptor. Nyatanya, alih-alih susut, ko­rupsi di In­donesia tampaknya malah ber­e­ge­nerasi. Indikatornya adalah mun­cul­nya semakin banyak tersangka korupsi de­ngan usia di bawah 50 tahun. Di sisi lain, pelaku korupsi pun kian beragam, dari mulai anggota legislatif, pejabat pemerintahan, petinggi parpol, akade­misi, pengusaha hingga aparatur pene­gak hu­kum.

Di samping merongrong fondasi tata ke­lola pemerintahan yang baik, yang men­jadikan wibawa pemerintah melorot dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah luntur, korupsi juga meng­ham­bat terciptanya pembangunan eko­no­mi yang berkualitas dan berkeadilan. R­atusan penelitian yang dila­k­u­kan di berbagai negara menyimpulkan bahwa korupsi ber­dampak negatif pada inves­tasi dan perdagangan, mengu­rangi per­tum­buhan ekonomi serta menciptakan dis­torsi dalam pengeluaran anggaran pe­merintah untuk sektor publik, yang pada gilirannya dapat menaikkan tingkat ke­miskinan dan ketimpangan pendapatan mas­yarakat.

Khusus untuk negara-negara yang se­dang berkembang, korupsi juga menjadi peng­hambat utama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Me­nurut Corruption Watch Internatio­nal, -- lembaga nirlaba yang berbasis di Braam­fontein, Afrika Selatan -- akibat prak­tik korupsi, sektor UMKM harus me­ngeluarkan biaya operasional dua hing­ga tiga kali lebih besar dari biaya yang semestinya, sehingga membatasi kemampuan sektor ini untuk tumbuh dan membuka lapangan kerja.

Di negeri ini, selain korupsi recehan (petty corruption), yaitu praktik korupsi tingkat ringan yang melibatkan para pejabat pemerintah tingkat rendah dan menengah yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan yang bertugas me­ngurusi dan melayani urusan-urusan pu­blik, terdapat juga korupsi ka­kap (grand corruption) yang melibatkan ke­pu­tusan-keputusan pemerintah pada tingkat paling atas, yang biasanya me­li­batkan permainan politik kelas tinggi dari mereka yang sedang meme­gang tampuk kekuasaan.

Sejauh ini, hukuman bagi para ­boleh dibilang cukup ringan. Perhatikan saja, jarang sekali terpidana korupsi di negera kita yang menerima hukuman secara mak­simal. Kajian terbaru yang dilaku­kan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan rata-rata hukuman bui bagi para koruptor hanya dua tahun. Di sisi lain, meski sudah menjadi ter­sangka dan ditahan maupun telah dijatuhi vonis dan men­dapat  hukuman, dengan kekua­tan finansial dan pengaruh  yang dimili­ki­nya, saat menjalani penahanan ataupun saat men­jalani hukuman kurungan badan, para tersangka dan terpidana ko­rupsi kerap mendapat sejumlah previlese alias perlakukan istimewa.

Bukan rahasia lagi, pada sejumlah kasus, ada tersangka dan terpidana korupsi kita yang masih bisa bebas keluyuran, non­ton pertandingan olah­raga ataupun melancong ke tempat- tempat publik lainnya. Dan hal seperti ini barangkali hanya terjadi di Indonesia. Tatkala mereka usai menjalani masa hu­kum­an dan dinyatakan bebas, para terpidana korupsi masih lazim disambut dan dielu-elukan oleh banyak orang, khu­sus­nya para keluarga dan pendu­kung­nya,  bak pahlawan yang ba­ru pulang dari medan perang.

Boleh jadi dengan hukuman bui yang ter­bilang ringan dan ditambah dengan per­lakukan sebagian masyarakat kita yang cukup permisif terhadap para ter­pidana korupsi, maka ujungnya adalah tidak pernah ada efek penjeraan bagi para ko­rup­tor maupun calon koruptor di ne­geri ini. Dengan tidak adanya efek pen­­jeraan, maka makin sulit pula mem­be­rantas dan menangkal praktik-praktik korupsi di negara kita.

Padahal, sebagai pelaku salah satu bentuk kejahatan luar biasa, sesung­guh­nya para pelaku korupsi layak diberi gan­jaran hukuman yang luar biasa pula. Ar­tinya, harus ada hukuman yang jauh lebih berat dan mempersulit kehidupan para koruptor. Misalnya saja adalah dengan menempatkan para terpidana korupsi di pen­jara khusus super ketat dengan lama hukuman minimal duapuluhlima tahun. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan untuk membangun pen­jara khusus untuk para terpidana koruptor ini.

Selain itu, penerbitan dan pember­laku­an kartu tanda pen­du­duk (KTP) khusus untuk para terpidana koruptor, seperti pernah diwacanakan, juga layak di­pertimbangan. Pada dasarnya, KTP ini sama saja dengan KTP pada umumnya, namun terdapat cap khusus 'koruptor'  yang diterakan di dalam KTP dan berlaku seumur hidup. Alternatif lain yang pasti akan sangat didukung oleh sebagian be­sar rakyat ini, dan bakal langsung mem­bawa efek jera bagi para koruptor dan ca­lon koruptor, adalah hukuman mati bagi para koruptor.

Bersama dengan terorisme, korupsi telah menjadi musuh luar biasa bagi bang­sa ini. Keduanya perlu dilawan de­ngan cara-cara yang luar biasa pula. Hu­kuman mati merupakan sa­lah satu cara luar biasa untuk melawan korupsi di negeri ini.(***)

Penulis adalah kolumnis, alumnus Universitas Padjadjaran.

sumber: harian.analisadaily.
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 04 Agu 2026 16:49

    Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana ters

  • Selasa, 04 Agu 2026 16:14

    Gelar Sesepuh Raja-raja Timor Pada Jokowi Ditolak Banyak Pihak, PSI Klaim Sudah Korum

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons terhadap polemik yang muncul usai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat sebagai Sesepuh Raja-Raja T

  • Selasa, 04 Agu 2026 15:37

    Pria di Minas Ditemukan Tewas di Semak Dekat Kebun Sawit, Dilaporkan Hilang 6 Hari Lalu

    SIAK-Dilaporkan hilang, seorang pria ditemukan meninggal dunia setelah enam hari di semak belukar dekat kebun sawit warga di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban diketahui

  • Selasa, 04 Agu 2026 15:21

    Pasar Murah Pemprov Riau Hari Ini di Rumbai Barat, Ada Beras hingga Minyakita Harga Terjangkau

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar pasar murah di Kota Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).Kali ini, kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Camat Rumbai Barat sebagai upaya mem

  • Selasa, 04 Agu 2026 15:20

    Kujungi Pekanbaru, Wamenkes Sebut Kesehatan Masyarakat Tak Bisa Hanya Mengandalkan Rumah Sakit

    PEKANBARU - Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan rumah sakit, dokter, maupun pelayanan medis. Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahtera

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki