Opini
Hukuman Luar Biasa Bagi Koruptor
Oleh: Djoko Subinarto.
Minggu, 04 Sep 2016 10:35
Bahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengapungkan wacana untuk mempermudah remisi para koruptor dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, sempat muncul pula wacana agar koruptor tidak dibui. "Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," demikian pernah dikatakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana dikutip sejumlah media lokal maupun nasional.
Sangat Muak
Sesungguhnya, jika dilakukan jajak pendapat, sebagian besar masyarakat kita niscaya akan sangat setuju jika tindakan represif seperti yang biasa dilakukan terhadap para pelaku terorisme juga diberlakukan terhadap para pelaku korupsi. Kenapa? Jujur saja, mayoritas rakyat negeri ini sudah sangat muak dengan praktik korupsi yang demikian menggurita membelit negeri ini.
Di negeri kita, boleh dibilang godaan untuk melakukan korupsi demikian besar. Siapa pun orangnya, apa pun latar belakang, gelar maupun jabatannya, memiliki peluang untuk tergelincir menjadi koruptor. Nyatanya, alih-alih susut, korupsi di Indonesia tampaknya malah beregenerasi. Indikatornya adalah munculnya semakin banyak tersangka korupsi dengan usia di bawah 50 tahun. Di sisi lain, pelaku korupsi pun kian beragam, dari mulai anggota legislatif, pejabat pemerintahan, petinggi parpol, akademisi, pengusaha hingga aparatur penegak hukum.
Di samping merongrong fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, yang menjadikan wibawa pemerintah melorot dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah luntur, korupsi juga menghambat terciptanya pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Ratusan penelitian yang dilakukan di berbagai negara menyimpulkan bahwa korupsi berdampak negatif pada investasi dan perdagangan, mengurangi pertumbuhan ekonomi serta menciptakan distorsi dalam pengeluaran anggaran pemerintah untuk sektor publik, yang pada gilirannya dapat menaikkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Khusus untuk negara-negara yang sedang berkembang, korupsi juga menjadi penghambat utama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurut Corruption Watch International, -- lembaga nirlaba yang berbasis di Braamfontein, Afrika Selatan -- akibat praktik korupsi, sektor UMKM harus mengeluarkan biaya operasional dua hingga tiga kali lebih besar dari biaya yang semestinya, sehingga membatasi kemampuan sektor ini untuk tumbuh dan membuka lapangan kerja.
Di negeri ini, selain korupsi recehan (petty corruption), yaitu praktik korupsi tingkat ringan yang melibatkan para pejabat pemerintah tingkat rendah dan menengah yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan yang bertugas mengurusi dan melayani urusan-urusan publik, terdapat juga korupsi kakap (grand corruption) yang melibatkan keputusan-keputusan pemerintah pada tingkat paling atas, yang biasanya melibatkan permainan politik kelas tinggi dari mereka yang sedang memegang tampuk kekuasaan.
Sejauh ini, hukuman bagi para boleh dibilang cukup ringan. Perhatikan saja, jarang sekali terpidana korupsi di negera kita yang menerima hukuman secara maksimal. Kajian terbaru yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan rata-rata hukuman bui bagi para koruptor hanya dua tahun. Di sisi lain, meski sudah menjadi tersangka dan ditahan maupun telah dijatuhi vonis dan mendapat hukuman, dengan kekuatan finansial dan pengaruh yang dimilikinya, saat menjalani penahanan ataupun saat menjalani hukuman kurungan badan, para tersangka dan terpidana korupsi kerap mendapat sejumlah previlese alias perlakukan istimewa.
Bukan rahasia lagi, pada sejumlah kasus, ada tersangka dan terpidana korupsi kita yang masih bisa bebas keluyuran, nonton pertandingan olahraga ataupun melancong ke tempat- tempat publik lainnya. Dan hal seperti ini barangkali hanya terjadi di Indonesia. Tatkala mereka usai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, para terpidana korupsi masih lazim disambut dan dielu-elukan oleh banyak orang, khususnya para keluarga dan pendukungnya, bak pahlawan yang baru pulang dari medan perang.
Boleh jadi dengan hukuman bui yang terbilang ringan dan ditambah dengan perlakukan sebagian masyarakat kita yang cukup permisif terhadap para terpidana korupsi, maka ujungnya adalah tidak pernah ada efek penjeraan bagi para koruptor maupun calon koruptor di negeri ini. Dengan tidak adanya efek penjeraan, maka makin sulit pula memberantas dan menangkal praktik-praktik korupsi di negara kita.
Padahal, sebagai pelaku salah satu bentuk kejahatan luar biasa, sesungguhnya para pelaku korupsi layak diberi ganjaran hukuman yang luar biasa pula. Artinya, harus ada hukuman yang jauh lebih berat dan mempersulit kehidupan para koruptor. Misalnya saja adalah dengan menempatkan para terpidana korupsi di penjara khusus super ketat dengan lama hukuman minimal duapuluhlima tahun. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan untuk membangun penjara khusus untuk para terpidana koruptor ini.
Selain itu, penerbitan dan pemberlakuan kartu tanda penduduk (KTP) khusus untuk para terpidana koruptor, seperti pernah diwacanakan, juga layak dipertimbangan. Pada dasarnya, KTP ini sama saja dengan KTP pada umumnya, namun terdapat cap khusus 'koruptor' yang diterakan di dalam KTP dan berlaku seumur hidup. Alternatif lain yang pasti akan sangat didukung oleh sebagian besar rakyat ini, dan bakal langsung membawa efek jera bagi para koruptor dan calon koruptor, adalah hukuman mati bagi para koruptor.
Bersama dengan terorisme, korupsi telah menjadi musuh luar biasa bagi bangsa ini. Keduanya perlu dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Hukuman mati merupakan salah satu cara luar biasa untuk melawan korupsi di negeri ini.(***)
Penulis adalah kolumnis, alumnus Universitas Padjadjaran.
sumber: harian.analisadaily.
Opini
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian