Opini
Hukuman Luar Biasa Bagi Koruptor
Oleh: Djoko Subinarto.
Minggu, 04 Sep 2016 10:35
Bahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengapungkan wacana untuk mempermudah remisi para koruptor dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, sempat muncul pula wacana agar koruptor tidak dibui. "Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," demikian pernah dikatakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana dikutip sejumlah media lokal maupun nasional.
Sangat Muak
Sesungguhnya, jika dilakukan jajak pendapat, sebagian besar masyarakat kita niscaya akan sangat setuju jika tindakan represif seperti yang biasa dilakukan terhadap para pelaku terorisme juga diberlakukan terhadap para pelaku korupsi. Kenapa? Jujur saja, mayoritas rakyat negeri ini sudah sangat muak dengan praktik korupsi yang demikian menggurita membelit negeri ini.
Di negeri kita, boleh dibilang godaan untuk melakukan korupsi demikian besar. Siapa pun orangnya, apa pun latar belakang, gelar maupun jabatannya, memiliki peluang untuk tergelincir menjadi koruptor. Nyatanya, alih-alih susut, korupsi di Indonesia tampaknya malah beregenerasi. Indikatornya adalah munculnya semakin banyak tersangka korupsi dengan usia di bawah 50 tahun. Di sisi lain, pelaku korupsi pun kian beragam, dari mulai anggota legislatif, pejabat pemerintahan, petinggi parpol, akademisi, pengusaha hingga aparatur penegak hukum.
Di samping merongrong fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, yang menjadikan wibawa pemerintah melorot dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah luntur, korupsi juga menghambat terciptanya pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Ratusan penelitian yang dilakukan di berbagai negara menyimpulkan bahwa korupsi berdampak negatif pada investasi dan perdagangan, mengurangi pertumbuhan ekonomi serta menciptakan distorsi dalam pengeluaran anggaran pemerintah untuk sektor publik, yang pada gilirannya dapat menaikkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Khusus untuk negara-negara yang sedang berkembang, korupsi juga menjadi penghambat utama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurut Corruption Watch International, -- lembaga nirlaba yang berbasis di Braamfontein, Afrika Selatan -- akibat praktik korupsi, sektor UMKM harus mengeluarkan biaya operasional dua hingga tiga kali lebih besar dari biaya yang semestinya, sehingga membatasi kemampuan sektor ini untuk tumbuh dan membuka lapangan kerja.
Di negeri ini, selain korupsi recehan (petty corruption), yaitu praktik korupsi tingkat ringan yang melibatkan para pejabat pemerintah tingkat rendah dan menengah yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan yang bertugas mengurusi dan melayani urusan-urusan publik, terdapat juga korupsi kakap (grand corruption) yang melibatkan keputusan-keputusan pemerintah pada tingkat paling atas, yang biasanya melibatkan permainan politik kelas tinggi dari mereka yang sedang memegang tampuk kekuasaan.
Sejauh ini, hukuman bagi para boleh dibilang cukup ringan. Perhatikan saja, jarang sekali terpidana korupsi di negera kita yang menerima hukuman secara maksimal. Kajian terbaru yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan rata-rata hukuman bui bagi para koruptor hanya dua tahun. Di sisi lain, meski sudah menjadi tersangka dan ditahan maupun telah dijatuhi vonis dan mendapat hukuman, dengan kekuatan finansial dan pengaruh yang dimilikinya, saat menjalani penahanan ataupun saat menjalani hukuman kurungan badan, para tersangka dan terpidana korupsi kerap mendapat sejumlah previlese alias perlakukan istimewa.
Bukan rahasia lagi, pada sejumlah kasus, ada tersangka dan terpidana korupsi kita yang masih bisa bebas keluyuran, nonton pertandingan olahraga ataupun melancong ke tempat- tempat publik lainnya. Dan hal seperti ini barangkali hanya terjadi di Indonesia. Tatkala mereka usai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, para terpidana korupsi masih lazim disambut dan dielu-elukan oleh banyak orang, khususnya para keluarga dan pendukungnya, bak pahlawan yang baru pulang dari medan perang.
Boleh jadi dengan hukuman bui yang terbilang ringan dan ditambah dengan perlakukan sebagian masyarakat kita yang cukup permisif terhadap para terpidana korupsi, maka ujungnya adalah tidak pernah ada efek penjeraan bagi para koruptor maupun calon koruptor di negeri ini. Dengan tidak adanya efek penjeraan, maka makin sulit pula memberantas dan menangkal praktik-praktik korupsi di negara kita.
Padahal, sebagai pelaku salah satu bentuk kejahatan luar biasa, sesungguhnya para pelaku korupsi layak diberi ganjaran hukuman yang luar biasa pula. Artinya, harus ada hukuman yang jauh lebih berat dan mempersulit kehidupan para koruptor. Misalnya saja adalah dengan menempatkan para terpidana korupsi di penjara khusus super ketat dengan lama hukuman minimal duapuluhlima tahun. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan untuk membangun penjara khusus untuk para terpidana koruptor ini.
Selain itu, penerbitan dan pemberlakuan kartu tanda penduduk (KTP) khusus untuk para terpidana koruptor, seperti pernah diwacanakan, juga layak dipertimbangan. Pada dasarnya, KTP ini sama saja dengan KTP pada umumnya, namun terdapat cap khusus 'koruptor' yang diterakan di dalam KTP dan berlaku seumur hidup. Alternatif lain yang pasti akan sangat didukung oleh sebagian besar rakyat ini, dan bakal langsung membawa efek jera bagi para koruptor dan calon koruptor, adalah hukuman mati bagi para koruptor.
Bersama dengan terorisme, korupsi telah menjadi musuh luar biasa bagi bangsa ini. Keduanya perlu dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Hukuman mati merupakan salah satu cara luar biasa untuk melawan korupsi di negeri ini.(***)
Penulis adalah kolumnis, alumnus Universitas Padjadjaran.
sumber: harian.analisadaily.
Opini
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p