Ironi Putusan Sesat Pembakar Hutan
Rabu, 13 Jan 2016 09:02
Apa yang menyebabkan kekalahan pemerintah melawan pembakar hutan, bukankah pemerintah sebagai otoritas dalam menata lingkungan hidup dan Hutan, memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat ganti rugi para pembakar hutan.
Apabila kita cermati dalam pertimbangan putusan hakim, tentunya diluar akal sehat. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui, majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut dengan diketui Parlas Nababan, dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, bahwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah lahan PT Bumi Mekar Hijau tersebut dilakukan secara tidak disengaja. Dengan demikian, majelis hakim menolak gugatan KLHK dan membenani instansi pemerintah itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.
Ditolaknya gugatan KLHK terhadap para pembakar hutan bak disambar petir di siang bolong. Bagaimana tidak, hakim menilai bahwa gugatan pemerintah tidak terbukti. Ironisnya mejelis hakim menyatakan bahwa kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Bahkan, diluar akal sehat pula, sang wakil Tuhan menegaskan terhadap lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
Kita ketahui, akibat kebakaan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, bukan hanya menyebabkan terjadi kabut asap yang dapat menyengsarakan kesehatan masyarakat sekitarnya, tapi negara juga mengalamami kerugian yang jumlahnya berdasarkan perhitungan mencapai Rp 7,8 triliun, terdiri dari kerugian lingkungan hidup Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun. Kondisi lingkungan di republik ini dalam beberapa bulan belakang telah banyak menyengsarakan rakyat, tidak hanya dari faktor kesehatan, juga dari faktor kehidupan dan aktivitas rakyat lainnya.
Sebagai bangsa yang terus menggalakan akan pelestarian lingkungan hidup, tentunya kita menyayangkan putusan hakim yang telah mencederai akan agenda dalam melestarikan dan menyehatkan lingkungan hidup. Terlebih lagi, putusan dari corong hukum tersebut, sesungguhnya dapat juga dikatakan sesat. Hal ini karena putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di lapangan. Padahal, majelis hakim dalam sidang lapangan sudah melihat langsung kondisinya, diantaranya perusahaan tidak menyediakan alat pemadam kebakaran lahan yang memadai untuk memadamkan api dialah yang dikuasai perusahaannya.
Sebagaimana yang menjadi aturan, bahwa apapun penyebab terjadinya kebakaran lahan, penanggungjawab kebakaran sepenuhnya menjadi tanggung perusahaan (PT Bumi Mekar Hijau). Sementara menyakut izin PT Bumi Mekar Hijau tetap dibekukan bersama sejumlah perusahaan perkebunan lainnya. Pembekuan izin perusahaan, karena bukan hanya merugikan pemerintah, tapi merugikan hak konstitusi masyarakat, sebab perusahaan tidak membuat lingkungan bersih dan sehat.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan pem bakar hutan dan mengatakan kebakaran hutan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pada prinsipnya sebagai pernyataan yang sesat dan tidak memiliki dasar kuat. Hakim dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Ihwal pemegang izin untuk menjaga lahan konsesinya, termasuk dari kebakaran telah diatur dalam PP No.45 Tahun 2004 dan PP No.60 Tahun 2009, sehingga perusahaan sebagai pemegang konsesi harus bertanggungjawab atas kebakaran hutan yang terjadi diwilayah konsesinya.
Eksaminasi Putusan
Dengan adanya putusan hakim yang dinilai sesat terhadap pembakar hukum, publik berharap agar putusan tersebut dapat segera di lakukan eksaminasi putusan. Artinya, bahwa terhadap putusan hakim tersebut, akan dilakukan pengujian terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan melalui tingkat pengadilan tinggi. Terlebih lagi, dalam pengujian putusan hakim, lebih ditekankan terhadap kompetensi hakim yang menangani perkara tersebut.
Hal ini setidaknya menjadi bukti konkrit, bahwa hakim yang menangani perkara itu, sesungguhnya tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang hutan dan lingkungan.
Disamping melakukan pengujian putusan, Komisi Yudisial (KY) juga diharapkan dapat berperan aktif untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Dugaan pelanggaran kode etik, menjadi kian terbuka lebar mengingat biaya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7,8 triliun. Dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar itu, bukan tidak mungkin jika dibelakang putusan tersebut, terselip adanya gugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bekerja ekstra dalam menyiapkan alat bukti yang kuat di tingkat Pengadilan Tinggi, karena diluar adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kompetensi hakim, sesungguhnya putusan pengadilan dibuat berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh penggugat. Kita berharap, putusan banding yang diajukan KLHK dapat memberikan nuansa keadilan, terutama dalam menjaga ekosistem dan pelestarian lingkungan hidup serta memberikan efek jera terhadap para pembakar hutan. Akan tetapi, jika putusan banding justru memperkuat putusan tingkat pertama, maka republik ini menjadi tempat terbaik bagi para perusak lingkungan hidup.
(analisadaily.com)
Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Program KAPASITAS Tunjukkan Hasil Positif di Siak
SIAK-Kolaborasi dalam memperkuat pelayanan kesehatan ibu dan anak terus menunjukkan hasil positif di Kabupaten Siak. Setelah satu tahun berjalan, Program KAPASITAS berhasil meningkatkan kualitas layan
Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah 11 Orang, Bupati Inhil Pastikan Penanganannya Berjalan Optimal
INDRAGIRI HILIRâ€"Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yang menjadi korban serangan monyet liar di kawasan Jalan
Bupati Pelalawan Lepas Tiga Calon Paskibra ke Diklat Tingkat Provinsi Riau
PELALAWAN â€" Bupati Pelalawan H. Zukri melepas tiga calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Kabupaten Pelalawan yang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paskibra tingkat
Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Ukui Monitoring Budidaya Melon Milik BUMDes Desa Air Emas
PELALAWAN â€" Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polsek Ukui. Pada Minggu (2/8/2026), personel Polsek Ukui melaksanakan monitoring terhadap lahan budidaya m
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po