Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Opini
  • Ironi Putusan Sesat Pembakar Hutan

Ironi Putusan Sesat Pembakar Hutan

Rabu, 13 Jan 2016 09:02
Ilustrasi
Upaya pemerintah republik ini untuk memberikan efek jera terhadap para peru­sak lingkungan hidup, akhirnya kan­das. Hal ini menjadi mimpi buruk setelah gugatan perdata Kementerian Lingku­ngan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau, sebagai perusahaan pembakar lahan seluas 20 ribu ha pada tahun 2014 dengan ganti rugi sebesar Rp 7,8 triliun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Apa yang menyebabkan kekalahan pemerintah melawan pembakar hutan, bukankah pemerintah sebagai otoritas dalam menata lingkungan hidup dan Hutan, memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat ganti rugi para pembakar hutan.

Apabila kita cermati dalam pertim­bangan putusan hakim, tentunya diluar akal sehat. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui, majelis hakim yang menyi­dang­kan gugatan tersebut dengan diketui Par­las Nababan, dalam pertimbangan pu­tu­sannya menyebutkan, bahwa kebaka­ran lahan yang terjadi di wilayah lahan PT Bumi Mekar Hijau tersebut dilakukan secara tidak disengaja. Dengan demikian, majelis hakim menolak gugatan KLHK dan membenani instansi pemerintah itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.

Ditolaknya gugatan KLHK terhadap para pembakar hutan bak disambar petir di siang bolong. Bagaimana tidak, hakim menilai bahwa gugatan pemerintah tidak terbukti. Ironisnya mejelis hakim menya­takan bahwa kehilangan keanekara­gaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Bahkan, diluar akal sehat pula, sang wakil Tuhan menegaskan terhadap lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Kita ketahui, akibat kebakaan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, bukan hanya menyebabkan terjadi kabut asap yang dapat menyengsarakan kese­hatan masyara­kat sekitarnya, tapi negara juga mengalamami kerugian yang jum­lahnya berdasarkan perhitungan menca­pai Rp 7,8 triliun, terdiri dari keru­gian lingkungan hidup Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 tri­liun. Kondisi lingkungan di republik ini dalam beberapa bulan belakang telah ba­nyak menyengsarakan rakyat, tidak hanya dari faktor kesehatan, juga dari faktor kehidupan dan aktivitas rakyat lainnya.

Sebagai bangsa yang terus meng­galakan akan pelestarian lingkungan hi­dup, tentunya kita menyayangkan putu­san hakim yang telah mencederai akan agenda dalam melestarikan dan menye­hatkan lingkungan hidup. Terlebih lagi, putusan dari corong hukum tersebut, sesungguhnya dapat juga dikatakan sesat. Hal ini karena putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di lapangan. Padahal, majelis hakim dalam sidang lapangan sudah melihat langsung kondisinya, diantaranya perusahaan tidak menye­diakan alat pemadam kebakaran lahan yang memadai untuk memadamkan api dialah yang dikuasai perusahaannya.

Sebagaimana yang menjadi aturan, bahwa apapun penyebab terjadinya keba­karan lahan, penanggungjawab keba­karan sepenuhnya menjadi tanggung peru­sahaan (PT Bumi Mekar Hijau). Sementara menyakut izin PT Bumi Mekar Hijau tetap dibekukan bersama sejumlah perusa­haan perkebunan lainnya. Pembe­kuan izin perusahaan, karena bukan hanya merugi­kan pemerintah, tapi merugikan hak kons­titusi masyarakat, sebab peru­sahaan tidak membuat lingkungan bersih dan sehat.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan pem­ bakar hutan dan mengatakan kebakaran hutan tidak menyebabkan kerusakan ling­kungan, pada prinsipnya sebagai pernya­taan yang sesat dan tidak memiliki dasar kuat. Hakim dinilai tidak memper­hatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Ihwal pemegang izin untuk menjaga lahan konsesinya, termasuk dari kebakaran telah diatur dalam PP No.45 Tahun 2004 dan PP No.60 Tahun 2009, sehingga perusahaan sebagai pemegang konsesi harus bertang­gungjawab atas kebakaran hutan yang terjadi diwilayah konsesinya.

Eksaminasi Putusan

Dengan adanya putusan hakim yang dinilai sesat terhadap pembakar hukum, publik berharap agar putusan tersebut dapat segera di lakukan eksaminasi putu­san. Artinya, bahwa terhadap putusan hakim tersebut, akan dilakukan pengujian terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan melalui tingkat pengadilan tinggi. Terle­bih lagi, dalam pengujian putusan hakim, lebih ditekankan terhadap kompetensi hakim yang menangani perkara tersebut.

Hal ini setidaknya menjadi bukti konkrit, bahwa hakim yang menangani perkara itu, sesungguhnya tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang hutan dan lingkungan.

Disamping melakukan pengujian putusan, Komisi Yudisial (KY) juga diharapkan dapat berperan aktif untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Dugaan pelanggaran kode etik, menjadi kian terbuka lebar mengingat biaya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7,8 triliun. Dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar itu, bukan tidak mungkin jika dibelakang putusan tersebut, terselip adanya gugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bekerja ekstra dalam menyiapkan alat bukti yang kuat di tingkat Pengadilan Tinggi, karena diluar adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kompetensi hakim, sesung­guhnya putusan pengadilan dibuat berda­sarkan alat bukti yang diajukan oleh peng­gugat. Kita berharap, putusan banding yang diajukan KLHK dapat memberi­kan nuansa keadilan, terutama dalam menjaga ekosis­tem dan pelestarian lingkungan hidup serta mem­berikan efek jera terhadap para pem­bakar hutan. Akan tetapi, jika putusan banding justru memperkuat putusan tingkat perta­ma, maka republik ini menjadi tempat terbaik bagi para perusak lingkungan hidup. 

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 08:28

    Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Program KAPASITAS Tunjukkan Hasil Positif di Siak

    SIAK-Kolaborasi dalam memperkuat pelayanan kesehatan ibu dan anak terus menunjukkan hasil positif di Kabupaten Siak. Setelah satu tahun berjalan, Program KAPASITAS berhasil meningkatkan kualitas layan

  • Senin, 03 Agu 2026 08:27

    Korban Gigitan Monyet Liar Bertambah 11 Orang, Bupati Inhil Pastikan Penanganannya Berjalan Optimal

    INDRAGIRI HILIRâ€"Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yang menjadi korban serangan monyet liar di kawasan Jalan

  • Senin, 03 Agu 2026 08:23

    Bupati Pelalawan Lepas Tiga Calon Paskibra ke Diklat Tingkat Provinsi Riau

    PELALAWAN â€" Bupati Pelalawan H. Zukri melepas tiga calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Kabupaten Pelalawan yang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paskibra tingkat

  • Senin, 03 Agu 2026 08:21

    Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Ukui Monitoring Budidaya Melon Milik BUMDes Desa Air Emas

    PELALAWAN â€" Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polsek Ukui. Pada Minggu (2/8/2026), personel Polsek Ukui melaksanakan monitoring terhadap lahan budidaya m

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki