Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Ironi Putusan Sesat Pembakar Hutan

Ironi Putusan Sesat Pembakar Hutan

Rabu, 13 Jan 2016 09:02
Ilustrasi
Upaya pemerintah republik ini untuk memberikan efek jera terhadap para peru­sak lingkungan hidup, akhirnya kan­das. Hal ini menjadi mimpi buruk setelah gugatan perdata Kementerian Lingku­ngan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau, sebagai perusahaan pembakar lahan seluas 20 ribu ha pada tahun 2014 dengan ganti rugi sebesar Rp 7,8 triliun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Apa yang menyebabkan kekalahan pemerintah melawan pembakar hutan, bukankah pemerintah sebagai otoritas dalam menata lingkungan hidup dan Hutan, memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat ganti rugi para pembakar hutan.

Apabila kita cermati dalam pertim­bangan putusan hakim, tentunya diluar akal sehat. Hal ini sebagaimana yang kita ketahui, majelis hakim yang menyi­dang­kan gugatan tersebut dengan diketui Par­las Nababan, dalam pertimbangan pu­tu­sannya menyebutkan, bahwa kebaka­ran lahan yang terjadi di wilayah lahan PT Bumi Mekar Hijau tersebut dilakukan secara tidak disengaja. Dengan demikian, majelis hakim menolak gugatan KLHK dan membenani instansi pemerintah itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.

Ditolaknya gugatan KLHK terhadap para pembakar hutan bak disambar petir di siang bolong. Bagaimana tidak, hakim menilai bahwa gugatan pemerintah tidak terbukti. Ironisnya mejelis hakim menya­takan bahwa kehilangan keanekara­gaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Bahkan, diluar akal sehat pula, sang wakil Tuhan menegaskan terhadap lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Kita ketahui, akibat kebakaan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar Hijau, bukan hanya menyebabkan terjadi kabut asap yang dapat menyengsarakan kese­hatan masyara­kat sekitarnya, tapi negara juga mengalamami kerugian yang jum­lahnya berdasarkan perhitungan menca­pai Rp 7,8 triliun, terdiri dari keru­gian lingkungan hidup Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 tri­liun. Kondisi lingkungan di republik ini dalam beberapa bulan belakang telah ba­nyak menyengsarakan rakyat, tidak hanya dari faktor kesehatan, juga dari faktor kehidupan dan aktivitas rakyat lainnya.

Sebagai bangsa yang terus meng­galakan akan pelestarian lingkungan hi­dup, tentunya kita menyayangkan putu­san hakim yang telah mencederai akan agenda dalam melestarikan dan menye­hatkan lingkungan hidup. Terlebih lagi, putusan dari corong hukum tersebut, sesungguhnya dapat juga dikatakan sesat. Hal ini karena putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di lapangan. Padahal, majelis hakim dalam sidang lapangan sudah melihat langsung kondisinya, diantaranya perusahaan tidak menye­diakan alat pemadam kebakaran lahan yang memadai untuk memadamkan api dialah yang dikuasai perusahaannya.

Sebagaimana yang menjadi aturan, bahwa apapun penyebab terjadinya keba­karan lahan, penanggungjawab keba­karan sepenuhnya menjadi tanggung peru­sahaan (PT Bumi Mekar Hijau). Sementara menyakut izin PT Bumi Mekar Hijau tetap dibekukan bersama sejumlah perusa­haan perkebunan lainnya. Pembe­kuan izin perusahaan, karena bukan hanya merugi­kan pemerintah, tapi merugikan hak kons­titusi masyarakat, sebab peru­sahaan tidak membuat lingkungan bersih dan sehat.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan pem­ bakar hutan dan mengatakan kebakaran hutan tidak menyebabkan kerusakan ling­kungan, pada prinsipnya sebagai pernya­taan yang sesat dan tidak memiliki dasar kuat. Hakim dinilai tidak memper­hatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Ihwal pemegang izin untuk menjaga lahan konsesinya, termasuk dari kebakaran telah diatur dalam PP No.45 Tahun 2004 dan PP No.60 Tahun 2009, sehingga perusahaan sebagai pemegang konsesi harus bertang­gungjawab atas kebakaran hutan yang terjadi diwilayah konsesinya.

Eksaminasi Putusan

Dengan adanya putusan hakim yang dinilai sesat terhadap pembakar hukum, publik berharap agar putusan tersebut dapat segera di lakukan eksaminasi putu­san. Artinya, bahwa terhadap putusan hakim tersebut, akan dilakukan pengujian terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan melalui tingkat pengadilan tinggi. Terle­bih lagi, dalam pengujian putusan hakim, lebih ditekankan terhadap kompetensi hakim yang menangani perkara tersebut.

Hal ini setidaknya menjadi bukti konkrit, bahwa hakim yang menangani perkara itu, sesungguhnya tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang hutan dan lingkungan.

Disamping melakukan pengujian putusan, Komisi Yudisial (KY) juga diharapkan dapat berperan aktif untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Dugaan pelanggaran kode etik, menjadi kian terbuka lebar mengingat biaya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7,8 triliun. Dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar itu, bukan tidak mungkin jika dibelakang putusan tersebut, terselip adanya gugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bekerja ekstra dalam menyiapkan alat bukti yang kuat di tingkat Pengadilan Tinggi, karena diluar adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kompetensi hakim, sesung­guhnya putusan pengadilan dibuat berda­sarkan alat bukti yang diajukan oleh peng­gugat. Kita berharap, putusan banding yang diajukan KLHK dapat memberi­kan nuansa keadilan, terutama dalam menjaga ekosis­tem dan pelestarian lingkungan hidup serta mem­berikan efek jera terhadap para pem­bakar hutan. Akan tetapi, jika putusan banding justru memperkuat putusan tingkat perta­ma, maka republik ini menjadi tempat terbaik bagi para perusak lingkungan hidup. 

(analisadaily.com)

Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.