opini
Kisruh Dewan Perwakilan Daerah
Oleh: Andryan, SH, MH
Selasa, 26 Apr 2016 20:50
Dasar pertimbangan yang mendesak sebagian anggota DPD untuk melakukan perubahan dalam masa jabatan pimpinan DPD, tidak lain untuk mendepak pimpinan DPD saat ini. Rencana perubahan masa jabatan tersebut dinilai anggota DPD sebagai alasan utama karena terdapatnya ketidaksetaraan antara pimpinan dan anggota DPD, baik dari segi penghasilan maupun fasilitas lainnya. Padahal, secara status tidak ada perbedaan antara pimpinan dan anggota DPD.
Terkait dengan perubahan masa jabatan pimpinan DPD, meskipun sebagian pihak mengatakan perubahan masa jabatan pimpinan DPD dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan oleh sebagian anggota DPD. Pada prinsipnya, perubahan masa jabatan pimpinan DPD tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Peraturan DPD No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 66 telah menegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), yakni 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Selain tidak memiliki dasar ketentuan yang ada, perubahan masa jabatan pimpinan DPD, juga dinilai sarat dengan kepentingan dan haus akan kekuasaan. Hal ini karena perubahan tersebut dilakukan justru ditengah masih berjalannya perioderisasi jabatan pimpinan DPD. Tentu saja sikap sebagian anggota DPD yang mengusulkan perubahan masa jabatan pimpinan DPD mengundang konflik kepentingan. Alangkah lebih tepat apabila perubahan masa jabatan pimpinan DPD dilakukan disaat akhir masa jabatan atau diawal masa jabatan keanggotaan dewan.
Kisruh dalam sidang DPD dengan adanya desakan untuk melakukan perubahan masa jabatan pimpinan DPD, menimbulkan berbagai stigma negatif terhadap eksistensi DPD. Kita ketahui sebelumnya, saat ini secara kelembagaan DPD tengah mengalami wacana ekstrim yang digulirkan oleh salah satu petinggi parpol, yakni pembubaran kelembagaan DPD. Apa yang diwacanakan tersebut, berawal dengan tidak adanya kewenangan yang dimiliki oleh DPD sebagai lembaga representasi daerah.
Wacana pembubaran DPD, tentu saja mengalami berbagai pro dan kontra dimata publik, ada yang tidak sepakat dan tidak sedikit pula yang sepakat untuk dilakukannya pembubaran DPD. Alasan pembubaran DPD dinilai karena DPD sejak awal pembentukannya sebagai lembaga macan ompong yang tidak memiliki kewenangan yang kuat dan hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara saja.
Gejolak yang kini menyelimuti kelembagaan DPD dan berbagai wacana untuk melumpuhkan eksistensi DPD, menjadi tantangan nyata DPD dalam upaya memperkuat kewenangan dan eksistensi DPD. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kehadiran DPD hanya sebagai pelengkap diantara kelembagaan yang memiliki power jauh lebih besar seperti DPR dan Presiden. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memberikan putusan positif terhadap Judicial Review UU MD3, tetapi dalam prakteknya justru putusan MK tidak dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD.
Pembentukan DPD tujuan awalnya adalah untuk mengikut sertakan daerah dalam setiap keputusan politik nasional. Keberadaan DPD tersebut telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Meskipun tujuan awal pembentukannya menjadi harapan besar akan keterwakilan daerah, tetapi tarik ulur akan kewenangan DPD sejak awal pembentukannya juga telah terlihat alot.
Apabila kewenangan DPD tidak akan diperkuat, tentu saja hal ini akan terus berdampak pada melemahnya artikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional. Untuk memberikan kewenangan luas kepada DPD adalah dengan melakukan amandemen kelima UUD 1945. Artinya, dalam perubahan konstitusi harus ditegaskan akan penguatan kewenangan DPD, baik dalam fungsi legislasi maupun anggaran.
Dengan adanya kisruh yang tengah menyelimuti DPD, tentu dikhawatirkan akan meruntuhkan semangat DPD dalam upaya mendorong agenda besar ketatanegaraan berupa amandemen kelima UUD 1945. DPD semestinya harus tetap solid dan tetap memperjuangkan penguatan kewenangannya. Terlebih lagi, dengan situasi politik yang semakin memanas, sudah selayaknya DPD untuk menghindari berbagai konflik kepentingan yang berujung pada haus akan kekuasaan
Apabila DPD terus membuat kekisruhan yang notabene hanya untuk melegakan syahwat kekuasaan para anggotanya, maka perjuangan DPD untuk dapat memperkuat kewenangannya akan tinggal angin lalu. Bahkan, lebih ekstrimnya adalah alih-alih memperkuat kewenangannya, publik justru mendesak agar DPD dibubarkan saja jika terus membuat kekisruhan tanpa disertai dengan adanya peranan yang konkrit di republik ini.***
Penulis adalah Dosen dan Alumnus Fakultas Hukum UMSU.
sumber:http://harian.analisadaily.com
Opini
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian