Senin, 03 Agu 2026

opini

Kisruh Dewan Perwakilan Daerah

Oleh: Andryan, SH, MH
Selasa, 26 Apr 2016 20:50
merdeka.com
Ilustrasi
Sejak awal berdirinya secara kelembagaan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikenal sebagai lembaga negara yang harmonis dan jauh dari hingar-bingar kekisruhan serta saling sikut-menyikut, sebagaimana halnya sering terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, keharmonisan DPD mulai pecah seiring dengan adanya persoalan terhadap masa pimpinan di lembaga perwujudan daerah tersebut. Kita ketahui, masa jabatan pimpinan DPD yang menjabat lima tahun, mulai dipersoalkan untuk diganti menjadi 2,5 tahun masa jabatan.

Dasar pertimbangan yang mendesak sebagian anggota DPD untuk melakukan perubahan dalam masa jabatan pimpinan DPD, tidak lain untuk mendepak pimpinan DPD saat ini. Rencana perubahan masa jabatan tersebut dinilai anggota DPD sebagai alasan utama karena terdapatnya ketidaksetaraan antara pimpinan dan anggota DPD, baik dari segi penghasilan maupun fasilitas lainnya. Padahal, secara status tidak ada perbedaan antara pimpinan dan anggota DPD.

Terkait dengan perubahan masa jabatan pimpinan DPD, meskipun sebagian pihak mengatakan perubahan masa jabatan pimpinan DPD dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan oleh sebagian anggota DPD. Pada prinsipnya, perubahan masa jabatan pimpinan DPD tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Peraturan DPD No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 66 telah menegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), yakni 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Selain tidak memiliki dasar ketentuan yang ada, perubahan masa jabatan pimpinan DPD, juga dinilai sarat dengan kepentingan dan haus akan kekuasaan. Hal ini karena perubahan tersebut dilakukan justru ditengah masih berjalannya perioderisasi jabatan pimpinan DPD. Tentu saja sikap sebagian anggota DPD yang mengusulkan perubahan masa jabatan pimpinan DPD mengundang konflik kepentingan. Alangkah lebih tepat apabila perubahan masa jabatan pimpinan DPD dilakukan disaat akhir masa jabatan atau diawal masa jabatan keanggotaan dewan.

Kisruh dalam sidang DPD dengan adanya desakan untuk melakukan perubahan masa jabatan pimpinan DPD, menimbulkan berbagai stigma negatif terhadap eksistensi DPD. Kita ketahui sebelumnya, saat ini secara kelembagaan DPD tengah mengalami wacana ekstrim yang digulirkan oleh salah satu petinggi parpol, yakni pembubaran kelembagaan DPD. Apa yang diwacanakan tersebut, berawal dengan tidak adanya kewenangan yang dimiliki oleh DPD sebagai lembaga representasi daerah.

Wacana pembubaran DPD, tentu saja mengalami berbagai pro dan kontra dimata publik, ada yang tidak sepakat dan tidak sedikit pula yang sepakat untuk dilakukannya pembubaran DPD. Alasan pembubaran DPD dinilai karena DPD sejak awal pembentukannya sebagai lembaga macan ompong yang tidak memiliki kewenangan yang kuat dan hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara saja.

Gejolak yang kini menyelimuti kelembagaan DPD dan berbagai wacana untuk melumpuhkan eksistensi DPD, menjadi tantangan nyata DPD dalam upaya memperkuat kewenangan dan eksistensi DPD. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kehadiran DPD hanya sebagai pelengkap diantara kelembagaan yang memiliki power jauh lebih besar seperti DPR dan Presiden. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memberikan putusan positif terhadap Judicial Review UU MD3, tetapi dalam prakteknya justru putusan MK tidak dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD.

Pembentukan DPD tujuan awalnya adalah untuk mengikut sertakan daerah dalam setiap keputusan politik nasional. Keberadaan DPD tersebut telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Meskipun tujuan awal pembentukannya menjadi harapan besar akan keterwakilan daerah, tetapi tarik ulur akan kewenangan DPD sejak awal pembentukannya juga telah terlihat alot.   

Apabila kewenangan DPD tidak akan diperkuat, tentu saja hal ini akan terus berdampak pada melemahnya artikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional. Untuk memberikan kewenangan luas kepada DPD adalah dengan melakukan amandemen kelima UUD 1945. Artinya, dalam perubahan konstitusi harus ditegaskan akan penguatan kewenangan DPD, baik dalam fungsi legislasi maupun anggaran.

Dengan adanya kisruh yang tengah menyelimuti DPD, tentu dikhawatirkan akan meruntuhkan semangat DPD dalam upaya mendorong agenda besar ketatanegaraan berupa amandemen kelima UUD 1945. DPD semestinya harus tetap solid dan tetap memperjuangkan penguatan kewenangannya. Terlebih lagi, dengan situasi politik yang semakin memanas, sudah selayaknya DPD untuk menghindari berbagai konflik kepentingan yang berujung pada haus akan kekuasaan

Apabila DPD terus membuat kekisruhan yang notabene hanya untuk melegakan syahwat kekuasaan para anggotanya, maka perjuangan DPD untuk dapat memperkuat kewenangannya akan tinggal angin lalu. Bahkan, lebih ekstrimnya adalah alih-alih memperkuat kewenangannya, publik justru mendesak agar DPD dibubarkan saja jika terus membuat kekisruhan tanpa disertai dengan adanya peranan yang konkrit di republik ini.***

Penulis adalah Dosen dan Alumnus Fakultas Hukum UMSU.

sumber:http://harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 13:28

    DPR Undang Juniver Girsang dan Maqdir Ismail Bahas RUU Perampasan Aset

    JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dimatangkan oleh Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (

  • Senin, 03 Agu 2026 13:26

    Tantangan Tahun Pertama Holding BUMN, Danantara Masuk Tahap Praaudit

    JAKARTA - Pembentukan holding seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa konsekuensi administrasi yang cukup besar bagi Danantara Indonesia. Laporan keuangan lembaga tersebut saat ini belum bisa

  • Senin, 03 Agu 2026 13:25

    Kisah Linda di Ujung Negeri Anambas, Gerobak BRK Syariah Jaga Harapan Sekolah Anak

    LANGIT Desa Mengkait masih gelap ketika Linda memulai langkah pertamanya. Jarum jam bahkan belum menunjukkan pukul empat pagi. Dalam sunyi yang hanya ditemani suara ombak, perempuan berusia 40 tahun i

  • Senin, 03 Agu 2026 13:15

    Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape, Komisi III Minta Proses Hukum

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dan objektif terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elekt

  • Senin, 03 Agu 2026 11:31

    Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov

    PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki