opini
Kisruh Dewan Perwakilan Daerah
Oleh: Andryan, SH, MH
Selasa, 26 Apr 2016 20:50
Dasar pertimbangan yang mendesak sebagian anggota DPD untuk melakukan perubahan dalam masa jabatan pimpinan DPD, tidak lain untuk mendepak pimpinan DPD saat ini. Rencana perubahan masa jabatan tersebut dinilai anggota DPD sebagai alasan utama karena terdapatnya ketidaksetaraan antara pimpinan dan anggota DPD, baik dari segi penghasilan maupun fasilitas lainnya. Padahal, secara status tidak ada perbedaan antara pimpinan dan anggota DPD.
Terkait dengan perubahan masa jabatan pimpinan DPD, meskipun sebagian pihak mengatakan perubahan masa jabatan pimpinan DPD dapat dilakukan apabila adanya kesepakatan oleh sebagian anggota DPD. Pada prinsipnya, perubahan masa jabatan pimpinan DPD tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Peraturan DPD No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 66 telah menegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan DPD sama dengan masa keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), yakni 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Selain tidak memiliki dasar ketentuan yang ada, perubahan masa jabatan pimpinan DPD, juga dinilai sarat dengan kepentingan dan haus akan kekuasaan. Hal ini karena perubahan tersebut dilakukan justru ditengah masih berjalannya perioderisasi jabatan pimpinan DPD. Tentu saja sikap sebagian anggota DPD yang mengusulkan perubahan masa jabatan pimpinan DPD mengundang konflik kepentingan. Alangkah lebih tepat apabila perubahan masa jabatan pimpinan DPD dilakukan disaat akhir masa jabatan atau diawal masa jabatan keanggotaan dewan.
Kisruh dalam sidang DPD dengan adanya desakan untuk melakukan perubahan masa jabatan pimpinan DPD, menimbulkan berbagai stigma negatif terhadap eksistensi DPD. Kita ketahui sebelumnya, saat ini secara kelembagaan DPD tengah mengalami wacana ekstrim yang digulirkan oleh salah satu petinggi parpol, yakni pembubaran kelembagaan DPD. Apa yang diwacanakan tersebut, berawal dengan tidak adanya kewenangan yang dimiliki oleh DPD sebagai lembaga representasi daerah.
Wacana pembubaran DPD, tentu saja mengalami berbagai pro dan kontra dimata publik, ada yang tidak sepakat dan tidak sedikit pula yang sepakat untuk dilakukannya pembubaran DPD. Alasan pembubaran DPD dinilai karena DPD sejak awal pembentukannya sebagai lembaga macan ompong yang tidak memiliki kewenangan yang kuat dan hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara saja.
Gejolak yang kini menyelimuti kelembagaan DPD dan berbagai wacana untuk melumpuhkan eksistensi DPD, menjadi tantangan nyata DPD dalam upaya memperkuat kewenangan dan eksistensi DPD. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kehadiran DPD hanya sebagai pelengkap diantara kelembagaan yang memiliki power jauh lebih besar seperti DPR dan Presiden. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memberikan putusan positif terhadap Judicial Review UU MD3, tetapi dalam prakteknya justru putusan MK tidak dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD.
Pembentukan DPD tujuan awalnya adalah untuk mengikut sertakan daerah dalam setiap keputusan politik nasional. Keberadaan DPD tersebut telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Meskipun tujuan awal pembentukannya menjadi harapan besar akan keterwakilan daerah, tetapi tarik ulur akan kewenangan DPD sejak awal pembentukannya juga telah terlihat alot.
Apabila kewenangan DPD tidak akan diperkuat, tentu saja hal ini akan terus berdampak pada melemahnya artikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional. Untuk memberikan kewenangan luas kepada DPD adalah dengan melakukan amandemen kelima UUD 1945. Artinya, dalam perubahan konstitusi harus ditegaskan akan penguatan kewenangan DPD, baik dalam fungsi legislasi maupun anggaran.
Dengan adanya kisruh yang tengah menyelimuti DPD, tentu dikhawatirkan akan meruntuhkan semangat DPD dalam upaya mendorong agenda besar ketatanegaraan berupa amandemen kelima UUD 1945. DPD semestinya harus tetap solid dan tetap memperjuangkan penguatan kewenangannya. Terlebih lagi, dengan situasi politik yang semakin memanas, sudah selayaknya DPD untuk menghindari berbagai konflik kepentingan yang berujung pada haus akan kekuasaan
Apabila DPD terus membuat kekisruhan yang notabene hanya untuk melegakan syahwat kekuasaan para anggotanya, maka perjuangan DPD untuk dapat memperkuat kewenangannya akan tinggal angin lalu. Bahkan, lebih ekstrimnya adalah alih-alih memperkuat kewenangannya, publik justru mendesak agar DPD dibubarkan saja jika terus membuat kekisruhan tanpa disertai dengan adanya peranan yang konkrit di republik ini.***
Penulis adalah Dosen dan Alumnus Fakultas Hukum UMSU.
sumber:http://harian.analisadaily.com
Opini
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p