Opini
Kondisi HAM dan Demokrasi di Indonesia
Oleh: Jerry Indrawan, M.Si (Han)
Minggu, 30 Okt 2016 11:10
Sejarah HAM
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droits de L'homme (Perancis), Human Rights (Inggris), dan menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi pada umumnya lebih dikenal dengan istilah "hak-hak asasi" sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam "Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen" (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia dipermukaan bumi.
Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya, muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan tirani yang melanda seluruh umat manusia. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal. Naskah-naskah itu, beberapanya adalah Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776), Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen (1789), Atlantic Charter (1941), dan Universal Declaration of Human Rights (1948).
Bahkan beberapa pemikir Islam melihat bahwa Piagam Madinah dapat dikategorikan sebagai deklarasi hak asasi manusia pertama di dunia. Dalam piagam tersebut, setiap masyarakat Madinah diperbolehkan menganut agama masing-masing dan tidak mengganggu orang untuk beribadah. Karena itu para pemikir Islam banyak yang beranggapan bahwa Piagam ini merupakan teks pengakuan hak asasi manusia. Walaupun teks ini dilanggar oleh kelompok non muslim, namun sumbangsih Islam terhadap cetak biru hak asasi manusia di bumi ini haruslah diakui (Bustamam-Ahmad, 2004).
Demokrasi dan Kemanusiaan
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis (Magnis-Suseno, 1999). Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
HAM dan Demokrasi di Indonesia
Sejak era reformasi Indonesia memasuki era baru yang lebih demokratis, salah satunya ditandai dengan penghormatan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia pun mulai banyak meratifikasi kovenan-kovenan internasional tentang HAM, seperti ICCPR, ICESCR, CAT, CERD, dan lain-lain. Kehidupan demokratis di Indonesia pasca Orde Baru memungkinkan Indonesia untuk menjamin dan melindungi proses penegakan HAM. HAM juga berkaitan dengan demokrasi, setidaknya substansi pokoknya sama yaitu kebebasan dasar dan persamaan.
Akan tetapi, setelah 18 tahun reformasi muncul diskursus tentang perluasan makna HAM dan penyempitan pengertian demokrasi di sisi lain. Dalam proses ini HAM dimengerti secara abstrak dan dirumuskan sebagai persamaan di depan hukum, jaminan perlindungan pribadi, dan kebebasan nurani. Dalam pengertian ini, demokrasi politik memberikan peluang besar terwujudnya kebebasan dasar dan persamaan, bahwa kebebasan dasar dan persamaan akan terwujud bila terdapat mekanisme efektif untuk terjadinya proses saling mengingatkan tentang apa yang benar dan yang menjadi kebaikan bersama.
HAM sebenarnya berdiri di atas berbagai asumsi yang sesunguhnya rapuh, misalnya bahwa kebebasan berbicara memungkinkan membicarakan masalah-masalah yang merugikan rakyat. Asumsi lain hubungan demokrasi dan HAM adalah dapat mewakili berbagai kepentingan dan dengan sendirinya menjadi alat kontrol bagi proses checks and balances dalam pemerintahan. Demokrasi politik yang terbatas itu kemudian dinilai sebagai cure yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan sekali mekanismenya terbentuk.
Demokrasi politik dapat dimaknai sebagai kehadiran partai politik yang bebas tapi bertanggung jawab, dan kehadiran pemimpin yang kuat untuk mempertahankan sistem tersebut. Hal ini sangat tampak dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Banyak sekali kelompok dan kalangan yang tidak dapat memperjuangkan kepentingannya secara langsung di dalam sistem tersebut dan harus mempercayakan kepada partai-partai yang ada. Rakyat miskin di daerah tertentu tidak dapat memperjuangkan kepentingannya karena jika harus membentuk partai politik sekalipun, akan sulit untuk lolos dari seleksi yang ketat, apalagi mengikuti proses pemilu yang pasti sangat menelan biaya yang sangat besar.
Problem bahkan muncul ketika HAM digunakan sebagai alat kampanye politik dari para penguasa. Di alam keterbukaan dan demokratis ini, pemilu dilakukan secara langsung, sehingga para kandidat yang bersaing di dalamnya berlomba-lomba merebut simpati pemilih. Isu HAM memang selalu seksi untuk diangkat. Kondisi ini membuat para calon-calon penguasa politik tersebut mengunakan isu HAM sebagai modal utama merebut simpati pemilih tadi. Pencitraan para calon semakin kentara ketika mereka berebut seolah ingin menyelesaikan berbagai macam pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini. Padahal, maksud mereka hanya untuk memenangi pemilihan. Kondisi ini adalah realitas bagaimana HAM dan demokrasi berjalan di negeri ini. Beriringan memang, tapi selalu dipolitisir.***
Penulis adalah Pengajar HAM, Demokrasi, dan Hubungan Internasional di Universitas Paramadina
Sumber:harian.analisadaily.com
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian