Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Kondisi HAM dan Demokrasi di Indonesia

Opini

Kondisi HAM dan Demokrasi di Indonesia

Oleh: Jerry Indrawan, M.Si (Han)
Minggu, 30 Okt 2016 11:10
Internet
Ilustrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Menurut Prof. Koen­tjoro Poerbapranoto, hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya se­hingga sifatnya suci. Dianggap bahwa bebe­rapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, dan karena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Sejarah HAM

Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droits de L'homme (Perancis),  Human Rights (Inggris), dan menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi pada umumnya lebih dikenal dengan istilah "hak-hak asasi" sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan grondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam "Decla­ration des Droits de L'homme et du Citoyen" (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia dipermukaan bumi.

Latar belakang sejarah hak asasi pada hakekatnya, muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan se­wenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan tirani yang melanda seluruh umat manusia. Dalam pro­ses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal. Naskah-naskah itu, beberapanya adalah Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776), Decla­ration des Droits de L'homme et du Citoyen (1789), Atlantic Charter (1941), dan Universal Declaration of Human Rights (1948).

Bahkan beberapa pemikir Islam melihat bahwa Piagam Madinah dapat dikategorikan sebagai deklarasi hak asasi manusia pertama di dunia. Dalam piagam tersebut, setiap masyarakat Madinah diperbolehkan menganut agama ma­sing-masing dan tidak mengganggu orang untuk beribadah. Karena itu para pemikir Islam banyak yang beranggapan bahwa Piagam ini merupakan teks penga­kuan hak asasi manusia. Walaupun teks ini dilanggar oleh kelompok non muslim, namun sumbangsih Islam terhadap cetak biru hak asasi manusia di bumi ini haruslah diakui (Bustamam-Ahmad, 2004).

Demokrasi dan Kemanusiaan

HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban ma­nusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi ju­ga dapat dimaknai sebagai hasil perjua­ngan manusia un­tuk mempertahankan dan mencapai harkat kema­nu­siaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh ber­dasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis (Magnis-Suseno, 1999). Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut  de­ngan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi se­kelom­pok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, ke­kuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan men­jadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya me­nem­patkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipas­tikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter.

Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rak­yat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-ba­tas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab un­tuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk kons­titusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.

HAM dan Demokrasi di Indonesia

Sejak era reformasi Indonesia memasuki era baru yang lebih demokratis, salah satu­nya ditandai dengan peng­hor­matan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). In­donesia pun mulai banyak meratifikasi kove­nan-kovenan internasional tentang HAM, seperti ICCPR, ICESCR, CAT, CERD, dan lain-lain. Kehidupan demokratis di Indonesia pasca Orde Baru memungkinkan Indonesia untuk menjamin dan melindungi proses penegakan HAM. HAM juga ber­kaitan de­ngan demokrasi, setidaknya substansi po­koknya sama yaitu kebebasan dasar dan persamaan.

Akan tetapi, setelah 18 tahun reformasi muncul diskursus tentang perluasan makna HAM dan penyempitan pengertian demokrasi di sisi lain. Dalam proses ini HAM dimengerti secara abstrak dan dirumuskan sebagai persamaan di depan hukum, jaminan perlindu­ngan pribadi, dan kebebasan nurani. Dalam pengertian ini, demokrasi politik memberikan pe­luang besar terwujudnya kebebasan dasar dan persamaan, bahwa kebebasan dasar dan persamaan akan terwujud bila terdapat mekanisme efektif untuk terjadinya proses saling mengingatkan tentang apa yang benar dan yang menjadi kebaikan bersama.

HAM sebenarnya berdiri di atas berbagai asumsi yang sesunguhnya rapuh, misalnya bahwa kebebasan berbicara memungkinkan membicarakan masalah-masalah yang merugikan rakyat. Asumsi lain hubungan demokrasi dan HAM adalah dapat mewakili berbagai kepentingan dan dengan sendirinya menjadi alat kontrol bagi proses checks and balances dalam pemerintahan. Demokrasi politik yang terbatas itu kemudian dinilai sebagai cure yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan sekali mekanismenya terbentuk.

Demokrasi politik dapat dimaknai sebagai kehadiran partai politik yang bebas tapi bertanggung jawab, dan ke­hadiran pemimpin yang kuat untuk mempertahankan sis­tem tersebut. Hal ini sangat tampak dalam proses pe­milihan umum di Indonesia. Banyak sekali ke­lompok dan kalangan yang tidak dapat memperjuangkan kepentingannya secara langsung di dalam sistem tersebut dan harus mem­percayakan kepada partai-partai yang ada. Rakyat miskin di daerah tertentu tidak dapat memperjuangkan kepentingannya karena jika harus membentuk partai politik sekalipun, akan sulit untuk lolos dari seleksi yang ketat, apalagi mengikuti proses pemilu yang pasti sangat menelan biaya yang sangat besar.

Problem bahkan muncul ketika HAM digunakan sebagai alat kampanye politik dari para penguasa. Di alam keter­bu­kaan dan demokratis ini, pemilu dilakukan secara langsung, sehingga para kandidat yang bersaing di dalamnya berlomba-lomba merebut simpati pemilih. Isu HAM memang selalu seksi untuk diangkat. Kondisi ini membuat para calon-calon penguasa politik tersebut mengunakan isu HAM sebagai modal utama merebut simpati pemilih tadi. Pencitraan para calon semakin kentara ketika mereka berebut seolah ingin menyelesaikan berbagai macam pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini. Padahal, maksud mereka hanya untuk memenangi pemilihan. Kondisi ini adalah realitas bagaimana HAM dan demokrasi berjalan di negeri ini. Beriringan memang, tapi selalu dipolitisir.***

Penulis adalah Pengajar HAM, Demokrasi, dan Hubungan Internasional di Universitas Paramadina

Sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.