Opini
Mengambangnya Tujuan Pengampunan Pajak
Oleh: Hariadi Winata
Minggu, 04 Sep 2016 11:02
Bahkan boleh dikatakan bahwa kebijakan yang satu ini sangat jauh dari harapan. Ironisnya lagi, banyak pula informasi yang beredar mengenai upaya untuk memboikot pembayaran pajak. Informasi dimaksud sudah mulai beredar di berbagai media sosial. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya kesan bahwa ada oknum yang justru menyalahgunakan kebijaksanaan pengampunan pajak itu entah untuk tujuan apa. Kalau menyimak lagi tujuan awal dan target dari program pengampunan pajak, kebijakan ini tampaknya sengaja diselewengkan. Sekali lagi, tidak jelas benar tujuannya.
Harus Diluruskan
Tetapi, dari kalkulasi politiknya, jelas bahwa pemerintah sangat dirugikan oleh penerapan pengampunan pajak yang meresahkan semua elemen masyarakat itu. Karena itu, Presiden Joko Widodo perlu menggarisbawahi kecenderungan yang tidak produktif ini. Penerapan kebijakan pengampunan pajak harus diluruskan kembali sesuai dengan tujuan awalnya agar tidak mengambang.
Penerapan yang salah segera dikoreksi agar masyarakat tidak lagi resah. Kebijakan pengampunan pajak harus mampu mencapai targetnya pada saat durasi kebijakan ini berakhir. Tujuan utama dari program pengampunan pajak adalah mendorong WP besar melakukan repatriasi dan deklarasi harta yang selama ini tidak dilaporkan pajaknya.
Kebijakan ini menyasar dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama disimpan di negara lain. Jadi, semangat utama tax amnesty adalah menjaring dana-dana besar milik WNI di luar negeri, baik melalui repatriasi atau deklarasi, agar segera bisa masuk ke dalam negeri. Begitulah yang dipahami masyarakat pada umumnya. Sayangnya, ketika belum jelas benar berapa dana repatriasi yang sudah masuk ke sistem perbankan dalam negeri, masyarakat yang ingin mengikuti program ini dibuat terkejut dan sesak napas. Mereka yang karena beberapa alasan belum melaporkan seluruh pemilikan atau kekayaannya, disodori denda dua (2) persen, dan jika tidak membayar denda sekarang akan dibebani denda 200 persen saat durasi kebijakan pengampunan pajak berakhir.
Pendekatan seperti inilah yang menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, tentang kebijakan pengampunan pajak itu, persepsi yang sudah telanjur terbentuk di ruang publik menjadi lain. Bukannya menjaring WP besar yang selama ini menyembunyikan kekayaannya di negara lain, tetapi justru mengincar kalangan biasa atau kelompok kelas menengah ke bawah yang selama ini sudah menunjukkan kepatuhan membayar pajak. Karena itu, menjadi masuk akal jika masyarakat mendukung inisiatif PP Muhammadiyah menggugat kebijakan pengampunan pajak. Alasan utama gugatan itu pun disetujui masyarakat.
Tidak Transparan
Seperti diketahui, PP Muhammadiyah menggugat tax amnesty karena melenceng dari tujuan awal dan akan membebani masyarakat. Antara lain karena mewajibkan rakyat biasa ikut program ini, dan jika tidak ikut akan dibebani denda.
Padahal, rakyat tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan oleh orang-orang kaya atau para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri. Kebijakan pengampunan pajak yang coba menyamakan rakyat dengan para konglomerat yang menghindari pajak adalah cara pandang yang tidak bijaksana. Alasan lainnya adalah pembahasan UU Pengampunan Pajak yang tidak transparan karena dilakukan dengan cepat dan tanpa naskah akademik.
Oleh sebab itu, sejumlah lembaga seperti Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia melakukan inisiatif untuk menggugat penerapan pengampunan pajak. Kedua lembaga dimaksud telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak. Antara lain: pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23. Sebanyak 21 alasan dikemukakan. Antara lain melegalkan praktik pencucian uang dan memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak.
Untuk menghindari salah paham dan salah pengertian, praktik kebijakan pengampunan pajak harus diluruskan. Jangan biarkan oknum tak bertanggung jawab membijaksanakan kebijakan pengampunan pajak itu untuk tujuan yang tidak jelas. Sosialisasi perlu ditingkatkan oleh Ditjen Pajak. Berikan penjelasan yang benar agar keresahan sekarang ini tidak berlarut-larut.
Sangat diharapkan agar pemerintah dapat kembali ke khitah amnesti pajak. Semangat dari tax amnesty itu adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak, malah kemudian dikejar-kejar. Atau juga yang katakanlah ininya kecil tetapi karena kealpaan, kelupaan, kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mereka deklarasikan itu ikut tax amnesty, itu yang dikejar-kejar. Artinya, semangat amnesti pajak adalah mengajak para pemilk harta dan dana berlimpah di dalam dan di luar negeri untuk melaporkannya ke petugas pajak.
Bagi yang sudah benar tidak akan dipermasalahkan, bagi yang alpa akan dibenarkan laporannya dan tidak diancam dengan sanksi, apalagi hukuman. Sedangkan yang sama sekali belum menunaikan kewajibanm, terutama yang di luar negeri dengan menggunakan atas nama atau nomine, diharapkan melakukan pelaporan. Agar program amnesti pajak tidak sia-sia peran pemerintah sangat penting, terutama dengan cara-cara yang persuasif dan saling menguntungkan.
Namun, kalau pun target amnesti pajak tidak sesuai dengan yang diharapkan, pemerintah juga tidak perlu mengancam-ancam. Di banyak negara yang sudah melakukan program itu juga banyak yang gagal. Jadi, amnesti pajak jangan dijadikan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebab, program amnesti pajak hanyalah salah satu cara untuk merapikan data harta dan kekayaan warga negara.
Selain itu, pemerintah juga perlu terus menggalakkan agar masyarakat benar-benar sadar dalam membayar pajak. Kendati tingkat kepatuhan membayar pajak belum maksimal, namun upaya sosialisasi kewajiban perpajakan harus terus dilakukan. Negara harus benar-benar memberikan pola pembinaan dan pendidikan yang baik bagi warganya. Jangan sampai negara justru menonjolkan sikap arogan dalam rangka memaksa wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Semoga saja ke depannya, persoalan perpajakan di negeri ini dapat dibenahi lebih serius dan lebih baik.(***)
Penulis, bekerja di PerMaSI Institute.
sumber:harian.analisadaily.com
Opini
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian