Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Mengambangnya Tujuan Pengampunan Pajak

Opini

Mengambangnya Tujuan Pengampunan Pajak

Oleh: Hariadi Winata
Minggu, 04 Sep 2016 11:02
Internet
Ilustrasi
Kebijakan pengampunan pajak (tax am­nesty) sejak awal diperuntukkan da­lam rangka mendorong kesadaran bagi wa­jib pajak, khususnya mereka-mereka yang memiliki kekayaan yang cukup memadai untuk membayar pajak seba­gai­mana mestinya. Dengan demikian, maka kebijakan pengampunan pajak di­harapkan dapat mendatangkan dana mi­liaran dan bahkan triliunan bagi negara. Melalui pengampunan pajak, pe­ner­i­ma­an negara dari sektor pajak di­harapkan dapat mengalami peningkatan. Na­mun sayang­nya, sampai saat ini se­pertinya kebijakan pengampunan pajak belum membawa manfaat maksimal bagi upaya pening­katan penerimaan negara.

Bahkan boleh dikatakan bahwa ke­bijakan yang satu ini sangat jauh dari ha­rapan. Ironisnya lagi, banyak pula in­formasi yang beredar mengenai upaya un­tuk memboikot pembayaran pajak. In­formasi dimaksud sudah mulai beredar di berbagai media sosial. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya kesan bahwa ada oknum yang justru menyalahgunakan kebijaksanaan pengampunan pajak itu entah untuk tujuan apa. Kalau menyimak lagi tujuan awal dan target dari program pengampunan pajak, kebijakan ini tampaknya sengaja diselewengkan. Sekali lagi, tidak jelas benar tujuannya.

Harus Diluruskan

Tetapi, dari kalkulasi politiknya, jelas bah­wa pemerintah sangat dirugikan oleh penerapan pengampunan pajak yang me­resahkan semua elemen masyarakat itu. Karena itu, Presiden Joko Widodo per­lu menggarisbawahi kecenderungan yang tidak produktif ini. Penerapan ke­bijakan pengampunan pajak harus di­luruskan kembali sesuai dengan tujuan awal­nya agar tidak mengambang.

Penerapan yang salah segera dikoreksi agar masyarakat tidak lagi resah. K­e­bi­ja­kan pengampunan pajak harus mampu men­capai targetnya pada saat durasi ke­bijakan ini berakhir. Tujuan utama dari program pengampunan pajak adalah men­dorong WP besar melakukan re­patriasi dan deklarasi harta yang selama ini tidak dilaporkan pajaknya.

Kebijakan ini menyasar dana milik war­ga negara Indonesia (WNI) yang su­dah lama disimpan di negara lain. Jadi, se­mangat utama tax amnesty adalah men­jaring dana-dana besar milik WNI di luar negeri, baik melalui repatriasi atau de­klarasi, agar segera bisa masuk ke da­lam negeri. Begitulah yang dipahami masyara­kat pada umumnya. Sayangnya, ke­tika belum jelas benar berapa dana repatriasi yang sudah masuk ke sistem perbankan dalam negeri, masyarakat yang ingin mengikuti program ini dibuat terkejut dan sesak napas. Mereka yang karena beberapa alasan belum melapor­kan seluruh pemilikan atau kekayaannya, di­sodori denda dua (2) persen, dan jika tidak membayar denda sekarang akan dibebani denda 200 persen saat durasi ke­bijakan pengampunan pajak berakhir.

Pendekatan seperti inilah yang me­nim­bulkan keresahan masyarakat. Sebab, ten­tang kebijakan pengampunan pajak itu, persepsi yang sudah telanjur ter­ben­tuk di ruang publik menjadi lain. Bu­kannya menjaring WP besar yang selama ini menyembunyikan kekayaannya di ne­gara lain, tetapi justru mengincar ka­langan biasa atau kelompok kelas me­nengah ke bawah yang selama ini sudah me­nun­jukkan kepatuhan membayar pajak. Karena itu, menjadi masuk akal jika masyarakat mendukung inisiatif PP Muhammadiyah menggugat kebijakan pe­ngampunan pajak. Alasan utama gu­gatan itu pun disetujui masyarakat.

Tidak Transparan

Seperti diketahui, PP Muhammadiyah menggugat tax amnesty karena melen­ceng dari tujuan awal dan akan mem­be­bani masyarakat. Antara lain karena me­wa­jib­kan rakyat biasa ikut program ini, dan jika tidak ikut akan dibebani denda.

Padahal, rakyat tidak melakukan ke­sa­lahan seperti yang dilakukan oleh orang-orang kaya atau para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri. Ke­bijakan pengampunan pajak yang coba menyamakan rakyat dengan para kong­lo­merat yang menghindari pajak ada­lah cara pandang yang tidak bijak­sana. Alasan lainnya adalah pembahasan UU Pengam­punan Pajak yang tidak trans­pa­ran karena dilakukan dengan cepat dan tanpa naskah akademik.

Oleh sebab itu, sejumlah lembaga se­perti Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Per­juangan Rakyat Indonesia melakukan ini­siatif untuk menggugat penerapan pe­ngampunan pajak. Kedua lem­baga di­mak­sud telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak. An­tara lain: pa­sal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23. Se­banyak 21 alasan di­kemukakan. An­tara lain melegalkan prak­tik pencu­cian uang dan memberikan prio­ritas dan keistime­waan bagi pengem­plang pajak.

Untuk menghindari salah paham dan salah pengertian, praktik kebijakan pe­ngampunan pajak harus diluruskan. Ja­ngan biarkan oknum tak bertanggung ja­wab membijaksanakan kebijakan pe­ngampunan pajak itu untuk tujuan yang ti­dak jelas. Sosialisasi perlu ditingkatkan oleh Ditjen Pajak. Berikan penjelasan yang benar agar keresahan sekarang ini tidak berlarut-larut.

Sangat diharapkan agar pemerintah dapat kembali ke khitah amnesti pajak. Se­mangat dari tax amnesty itu adalah ba­gaimana repatriasi dan deklarasi bagi wa­jib-wajib pajak yang selama ini tidak mem­bayar pajak. Bukan yang sudah tertib mem­bayar pajak, malah kemudian di­kejar-kejar. Atau juga yang katakanlah ini­­nya kecil tetapi karena kealpaan, ke­lu­paan, kemu­dian mereka sekarang mum­pung ada ke­sem­­patan dan mereka de­kla­rasikan itu ikut tax amnesty, itu yang di­kejar-kejar. Ar­tinya, semangat am­nesti pa­jak adalah me­ngajak para pe­milk harta dan dana berlimpah di dalam dan di luar ne­geri untuk melaporkannya ke petugas pajak.

Bagi yang sudah benar tidak akan dipermasalahkan, bagi yang alpa akan dibenarkan laporannya dan tidak di­ancam dengan sanksi, apalagi huku­man. Sedang­kan yang sama sekali belum me­nunaikan kewajibanm, terutama yang di luar negeri dengan menggunakan atas nama atau nomine, diharapkan melaku­kan pela­poran. Agar program amnesti pa­jak tidak sia-sia peran pemerintah sa­ngat penting, terutama dengan cara-cara yang persuasif dan saling menguntung­kan.

Namun, kalau pun target amnesti pajak tidak sesuai dengan yang diharapkan, pe­merintah juga tidak perlu mengancam-an­cam. Di banyak negara yang sudah me­la­kukan program itu juga banyak yang gagal. Jadi, amnesti pajak jangan di­ja­dikan tujuan utama untuk meningkat­kan pendapatan negara. Sebab, program am­nesti pajak hanyalah salah satu cara untuk merapikan data harta dan kekayaan warga negara.

Selain itu, pemerintah juga perlu terus meng­galakkan agar masyarakat benar-benar sadar dalam membayar pajak. Ken­dati tingkat kepatuhan membayar pajak belum maksimal, namun upaya sosialisasi ke­wajiban perpajakan harus terus di­lakukan. Negara harus benar-benar mem­berikan pola pembinaan dan pendi­dikan yang baik bagi warganya. Jangan sampai ne­gara justru menonjolkan sikap arogan dalam rangka memaksa wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Se­moga saja ke depannya, persoalan perpajakan di negeri ini dapat dibenahi lebih serius dan lebih baik.(***)

Penulis, bekerja di PerMaSI Institute.

sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.