opini
Mengingatkan Kembali Bahaya Merokok
Oleh: Arifin Suwandi
Minggu, 26 Jun 2016 11:48
Bagaimanapun juga bahwa semakin bagus kualitas sumber daya manusia, maka sangat diyakini bahwa akan semakin maju suatu bangsa. Dalam perkembangannya kemudian, pemerintah kita bukan hanya fokus membangun pendidikan, namun juga masalah kesehatan. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah menyadari masalah kesehatan sebagai salah satu masalah krusial bangsa. Adanya program jaminan kesehatan nasional yang dicetuskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan bukti nyata upaya pemerintah membangun kesehatan. Kendatipun memang harus kita akui bahwa dalam kenyataan yang ada membuktikan bahwa masih kurang political will dari pemerintah dan DPR untuk menyehatkan rakyatnya.
Pesimis
Melihat kenyataan demikian, kita sesungguhnya pesimistis pemerintah dan DPR bersikap tegas terhadap pengendalian produksi dan peredaran tembakau serta produk tembakau. Kata pepatah, anjing menggonggong, kafilah berlalu. Tentu saja kita tak boleh patah arang untuk terus mengobarkan semangat dan berjuang melawan tembakau. Mengapa? Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan setiap tahun sedikitnya 6 juta warga dunia yang meninggal karena rokok. WHO juga menyatakan industri yang menjual produk tembakau justru telah membunuh separuh konsumennya. Di Indonesia, dampak rokok pun sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey yang dilansir Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebanyak 190.260 orang Indonesia meninggal karena mengkonsumsi rokok.
Tak hanya itu, gangguan kesehatan yang diakibatkan racun rokok ikut menurunkan produktivitas. Apalagi, jumlah perokok pada usia produktif terus meningkat, bahkan telah dikonsumsi kalangan remaja dan anak-anak. Secara umum, kita melihat pemerintah mulai memperhatikan dampak tembakau dan produknya. Sayangnya, pemerintah masih melakukannya setengah hati. Hal itu tercermin dari peraturan perundangan yang telah disahkan untuk melakukan pengendalian tembakau. Sebagai tindak lanjut UU 36/2009 tentang Kesehatan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Secara normatif, aturan tersebut cukup memadai. Persoalannya, sejauh mana aturan yang tertuang dalam PP tersebut ditegakkan. Salah satu bukti bahwa PP tersebut dibuat setengah hati adalah kewajiban perusahaan rokok untuk memasang gambar perokok yang terserang penyakit pada bungkus rokok. Sayangnya, pelaksanaan aturan itu diberi toleransi selama 18 bulan kemudian. Kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin mengendalikan tembakau, seharusnya aturan tersebut dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pengesahan PP tersebut, yakni pada akhir 2012 lalu. Demikian juga dengan aturan lainnya, seperti perlindungan dampak rokok terhadap ibu hamil dan anak-anak, serta penetapan kawasan merokok. Tak hanya itu, berbagai pembatasan dan larangan dalam aturan itu tidak disertai sanksi tegas.
Bagaimana mungkin sebuah aturan bisa ditegakkan bila tidak disertai sanksi? Kalaupun ada sanksi, pejabat yang bertanggungjawab mesti menegakkannya tanpa kompromi! Mengingat dampak buruk tembakau dan produk tembakau, kita mendesak pemerintah melakukan hal berikut. Pertama, revisi PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. atau membuat peraturan di bawah PP dengan mencantumkan sanksi yang lebih berat atas setiap pelanggaran. Kedua, pemerintah harus lebih serius melakukan penyuluhan kepada petani tembakau untuk beralih tanam. Masih banyak tanaman produksi lain yang lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia, sekaligus menjadi sumber pendapatan.
Ketiga, menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan cukai rokok terendah di ASEAN. Cukai rokok bisa ditingkatkan, sehingga jumlah perokok yang diperkirakan mencapai 61,4 juta orang di Indonesia bisa ditekan. Bahkan, seharusnya cukai rokok ditetapkan lebih tinggi lagi, karena pendapatan cukai tak mampu menutupi pengeluaran negara. Data Kemkes menyebutkan penerimaan negara dari cukai hanya Rp 55 triliun, sedangkan pengeluaran negara mencapai Rp 254 triliun. Keempat, pemerintah, khususnya Kemkes, tidak bosan menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok.
Sangat Relevan
Rokok tak hanya merusak kesehatan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Yang tak kalah memalukan adalah iklan rokok masih bertebaran di semua lini media. Promosi dan sponsor rokok di berbagai even, juga hal yang jamak dilakukan. Terkait dengan dominannya iklan rokok tersebut, maka sangat relevan jika WHO menjadikan larangan total iklan dan promosi rokok sebagai tema peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia beberapa tahun lalu. Terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok, regulasi di Indonesia tergolong primitif. Saat ini hanya di Indonesia dan beberapa negara kecil di Afrika yang masih membolehkan iklan rokok ditayangkan. Di Eropa, iklan rokok dilarang sejak 1960-an. Di AS, iklan rokok dilarang sejak era 1970-an. FIFA sudah lama melarang sepak bola disponsori industry rokok.
Tetapi, even olah raga di Indonesia, khususnya sepak bola dan bulu tangkis, justru bergelimang dengan sponsor industry rokok. Sejatinya, bukan berarti tidak ada regulasi yang membatasi iklan, promosi dan sponsor rokok di Indonesia. Kendati sangat sektoral, bahkan terkesan main-main, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, telah membatasi iklan, promosi dan sponsor rokok, baik pada konteks substansinya, maupun jam tayang (untuk media elektronik). Contoh, pada PP No. 109/2012, iklan rokok boleh ditayangkan di media masa elektronik hanya pada jam 21.30-05.00 waktu setempat. Pertanyaannya, apakah regulasi ini efektif ? Faktanya, industri rokok begitu gampang mengelabui ketentuan ini.
Kita melihat selama ini bahwa masih saja ada iklan rokok yang tidak menaati aturan dimaksud. Disinilah kita melihat bahwa perusahaan rokok begitu sering mempermainkan aturan yang ada. Memang dalam iklan rokok, tak lupa pula ditampilkan mengenai bahaya merokok, khususnya bagi kesehatan. Namun persoalannya kemudian bahwa bahaya dimaksud hanya dibuat dalam ukuran kecil, sehingga orang sering tidak memperhatikannya. Jika memang pemerintah serius dalam rangka mengingatkan bahaya merokok khususnya bagi kesehatan, maka harus ada aturan agar dalam setiap rokok dibuat secara jelas dan mudah dibaca mengenai bahaya merokok. Jangan hanya diselipkan saja dalam bentuk tulisan kecil. Mengingatkan bahaya merokok harus terus dilakukan demi mewujudkan kualitas sumber daya manusia bangsa kita.***
Penulis, karyawan swasta di Medan.
sumber:.analisadaily.com
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian