Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Mengingatkan Kembali Bahaya Merokok

opini

Mengingatkan Kembali Bahaya Merokok

Oleh: Arifin Suwandi
Minggu, 26 Jun 2016 11:48
Internet
Ilustrasi
Budaya merokok sampai saat ini ma­sih saja tinggi di tanah air. Padahal, me­rokok jelas akan menimbulkan sejumlah dam­­pak negatif bagi kesehatan perokok, ter­masuk orang-orang­ di sekitarnya. Pa­dahal jika kita hubungkan dengan ke­sehatan, maka salah satu bukti bahwa kualitas sumber daya manusia di­katakan bagus dan memadai adalah kesehatan itu sendiri. Selain itu, faktor pembangunan dalam bidang pendidikan me­mang juga menjadi penentu bagi kualitas sumber daya ma­nusia itu sendiri. Kembali pada masalah keseha­tan sebagai salah satu faktor penting me­ngenai kualitas sumber daya ma­nusia, jika kita memang menyadari betapa pen­tingnya kese­hatan khususnya dalam rang­ka membangun sumber daya ma­nu­sia berkualitas, maka harus ada langkah-lang­kah nyata un­tuk menjaga dan melin­dungi kesehatan.

Bagaimanapun juga bahwa semakin ba­gus kualitas sumber da­ya manusia, ma­ka sangat diyakini bahwa akan se­ma­kin maju suatu bangsa. Dalam per­kemb­angannya kemudian, pe­merintah kita bukan hanya fokus membangun pen­di­dikan, na­mun juga masalah kese­ha­tan. Hal itu menunjukkan bahwa pe­me­­rintah me­nyadari masalah kesehatan se­bagai sa­lah satu masalah krusial bangsa. Ada­nya program jaminan kesehatan nasional yang dicetuskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meru­pa­kan bukti nyata upaya pemerintah mem­bangun kesehatan. Kendatipun me­mang harus kita akui bahwa dalam ke­nyataan yang ada membuktikan bahwa masih kurang political will dari peme­rin­tah dan DPR untuk menye­hat­kan rak­yat­nya.

Pesimis

Melihat kenyataan demikian, kita sesungguhnya pesimistis pemerintah dan DPR bersikap tegas terhadap pengen­da­lian produksi dan peredaran tembakau serta produk tembakau. Kata pepatah, an­jing menggonggong, kafilah berlalu. Tentu saja kita tak boleh patah arang untuk terus mengobarkan semangat dan berjuang melawan tem­ba­kau. Mengapa? Data Badan Kesehatan Du­nia (WHO) menunjukkan setiap ta­hun sedikitnya 6 juta warga dunia yang me­ninggal karena rokok. WHO juga me­nyatakan industri yang menjual produk tem­­ba­kau justru telah membunuh sepa­ruh konsumennya. Di Indo­ne­sia, dampak ro­kok pun sangat mengkhawatirkan. Ber­da­sarkan data Global Adult Tobacco Sur­vey yang dilansir Ke­men­terian Ke­se­hatan (Kem­kes) sebanyak 190.260 orang Indonesia meninggal karena meng­kon­sumsi rokok.

Tak hanya itu, gangguan kesehatan yang diakibatkan racun ro­kok ikut me­nurunkan produktivitas. Apalagi, jumlah pe­ro­kok pada usia produktif terus me­ning­kat, bahkan telah dikon­sumsi ka­la­ngan remaja dan anak-anak. Secara umum, kita melihat pemerintah mulai mem­perhatikan dampak tembakau dan pr­oduknya. Sayangnya, pemerintah ma­sih melakukannya setengah hati. Hal itu ­ter­cermin dari peraturan perundangan yang telah disahkan untuk melakukan pe­ngendalian tembakau. Sebagai tindak lan­jut UU 36/2009 tentang Kesehatan, pe­me­­rintah menerbitkan Peraturan Pe­me­rintah (PP) tentang Pengamanan Ba­han yang Mengandung Zat Adiktif Beru­pa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Secara normatif, aturan tersebut cukup memadai. Per­soal­an­nya, sejauh mana aturan yang tertuang dalam PP tersebut ditegakkan. Salah satu bukti bahwa PP tersebut dibuat sete­ngah hati adalah kewajiban perusahaan rokok untuk mema­sang gambar perokok yang terserang penyakit pada bungkus rokok. Sayangnya, pelaksanaan aturan itu diberi toleransi selama 18 bulan kemudian. Ka­lau pemerintah sungguh-sungguh ingin me­ngendalikan tembakau, seharus­nya aturan tersebut dilaksanakan bersa­maan waktunya dengan penge­sah­an PP ter­sebut, yakni pada akhir 2012 lalu. De­mikian juga dengan aturan lainnya, se­perti perlindungan dampak rokok ter­ha­dap ibu hamil dan anak-anak, serta pe­netapan kawasan merokok. Tak hanya itu, berbagai pembatasan dan larangan da­lam aturan itu tidak disertai sanksi tegas.

Bagaimana mungkin sebuah aturan bisa ditegakkan bila tidak disertai sanksi? Kalaupun ada sanksi, pejabat yang bertanggungjawab mesti mene­gak­kannya tanpa kompromi! Meng­ingat dam­pak buruk tembakau dan produk tem­bakau, kita mendesak pemerintah me­lakukan hal berikut. Pertama, revisi PP tentang Pengamanan Bahan yang Me­ngandung Zat Adiktif Berupa Produk Tem­bakau bagi Kesehatan. atau mem­buat peraturan di bawah PP dengan men­can­tumkan sanksi yang lebih berat atas setiap pelanggaran. Kedua, peme­rin­tah harus lebih serius melakukan penyu­lu­han kepada petani tembakau untuk ber­alih tanam. Masih banyak tanaman pro­duksi lain yang lebih bermanfaat bagi ke­hidupan manusia, sekaligus menjadi sum­ber pendapatan.

Ketiga, menaikkan cukai rokok se­tinggi-tingginya. Indonesia tercatat se­bagai salah satu negara dengan cukai ro­kok terendah di ASEAN. Cukai rokok bisa ditingkatkan, sehingga jumlah pe­rokok yang diperkirakan mencapai 61,4 juta orang di Indonesia bisa ditekan. Bahkan, seharusnya cukai rokok dite­tap­kan lebih tinggi lagi, karena pendapatan cu­kai tak mam­pu menutupi pengeluaran ne­gara. Data Kemkes me­nyebutkan pe­ne­rimaan negara dari cukai hanya Rp 55 tri­liun, sedangkan pengeluaran negara men­capai Rp 254 triliun. Keempat, pe­me­­rintah, khususnya Kemkes, tidak bo­san menyadar­kan masyarakat tentang ba­haya merokok.

Sangat Relevan

Rokok tak hanya merusak kesehatan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan ma­syarakat. Yang tak kalah memalukan ada­lah iklan rokok masih bertebaran di se­mua lini media. Promosi dan sponsor rokok di berbagai even, juga hal yang ja­mak dilakukan. Terkait de­ngan domi­nan­nya iklan rokok terse­but, ma­ka sangat relevan jika WHO men­jadikan larangan total iklan dan pro­mosi rokok sebagai tema peri­nga­tan Hari Tanpa Tembakau Sedu­nia bebe­rapa tahun lalu. Terhadap iklan, pro­mosi dan sponsor rokok, regulasi di Indonesia tergolong pri­mitif. Saat ini hanya di Indonesia dan beberapa ne­ga­ra kecil di Afrika yang masih membolehkan iklan ro­kok ditayang­kan. Di Eropa, iklan rokok dilarang sejak 1960-an. Di AS, iklan rokok di­larang sejak era 1970-an. FIFA su­dah lama melarang sepak bola di­spon­sori industry rokok.

Tetapi, even olah raga di Indone­sia, khususnya sepak bola dan bulu tangkis, justru bergelimang dengan sponsor industry rokok. Sejatinya, bukan berarti tidak ada regulasi yang membatasi iklan, promosi dan sponsor rokok di Indonesia. Kendati sa­ngat sektoral, bahkan terkesan main-main, PP No. 109 Tahun 2012 ten­tang Peng­amanan Produk Temba­kau sebagai Zat Adiktif bagi Kese­ha­tan, telah memba­tasi iklan, pro­mo­si dan sponsor rokok, baik pada konteks substansinya, mau­pun jam tayang (untuk media elektro­nik). Con­toh, pada PP No. 109/2012, iklan rokok boleh ditayangkan di me­dia masa elektronik hanya pada jam 21.30-05.00 waktu setempat. Perta­nya­an­nya, apakah regulasi ini efektif ? Faktanya, industri rokok be­gi­tu gampang mengelabui keten­tuan ini.

Kita melihat selama ini bahwa ma­sih saja ada iklan rokok yang ti­dak menaati aturan dimaksud. Disi­nilah kita melihat bahwa perusahaan rokok begitu sering mempermain­kan aturan yang ada. Memang da­lam iklan rokok, tak lupa pula ditam­pil­kan mengenai bahaya mero­kok, khu­­susnya bagi kesehatan. Namun persoalannya kemudian bahwa ba­ha­ya dimaksud hanya dibuat dalam ukuran kecil, sehingga orang sering tidak mem­perhatika­nnya. Ji­ka me­mang pemerintah se­rius dalam rang­ka mengingatkan ba­haya mero­kok khususnya bagi kese­hatan, ma­ka ha­rus ada aturan agar dalam seti­ap ro­kok dibuat secara je­las dan mu­dah di­baca mengenai ba­haya mero­kok. Ja­ngan hanya dise­lip­kan saja da­lam bentuk tulisan ke­cil. Mengi­ngat­kan bahaya merokok harus terus dilaku­kan demi mewu­judkan kua­litas sum­­ber daya manu­sia bangsa kita.***

Penulis, karyawan swasta di Medan.

sumber:.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.