Opini
Menjajal Babak Baru Tax Amnesty
Oleh: Delly Ferdian.
Minggu, 09 Okt 2016 11:15
Sedangkan realisasi berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) yakni : Rp. 93,7 triliun tebusan pengampunan pajak, Rp. 354 miliar pembayaran bukti permulaan, Rp 3,06 triliun pembayaran tunggakan pajak, sehingga total Rp 97,2 trilun. Pencapaian tersebut jelas melampaui dari target penerimaan pada periode pertama, dan ini juga merupakan bukti bahwa masyarakat cukup memberi kepercaya terhadap Pemerintah, apalagi dengan adanya sosok Sri Mulyani sebagai tokoh yang berperan penting dalam menyukseskan program Tax Amnesty ini.
Namun jika kita melihat secara keseluruhan dari target yang dipasang dalam program Tax Amnesty yakni Rp 4.000 triliun untuk deklarasi, Rp 1.000 untuk repatriasi, dan Rp 165 triliun untuk tebusan, maka pencapaian tersebut masih belum separuh dari target dan jelas tentunya bahwa Pemerintah tidak boleh cepat bepuas diri.
Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, Indonesia boleh mengklaim lebih baik dari pada Negara lain terkait kesuksesan tax amnesty pada periode pertama. Namun yang harus diingat dalam setiap petandingan sepak bola, maka bapak pertama belum menjadi patokan apakah sebuah team yang berlaga akan betul-betul menang dalam pertandingan, pasalnya bisa jadi dibabak berikutnya Skor malah berbalik dan menggangap remeh sebuah pertandingan, walhasil pil pahit kekalahan bisa ditelan pula.
Sama hal dengan pertandingan sepak bola tersebut, tentu pada periode pertama program Tax Amnesty ini Pemerintah jangan cepat puas , karena babak berikutnya lebih menantang. Jika sebelumnya tarif tebusan hanya 2 % persen nantinya akan naik menjadi 3 % dan seterusnya, lalu jalan pun pasti akan semakin terjal. Karena itu, menjaga fokus utama tax amnesty menjadi bagian penting agar tidak kewalahan dan tidak berujung pahit diakhir periode.
Rintangan tax amnesty
Sejatinya program Tax Amnesty yang digulirkan merupakan buah kekhawatiran Pemerintah terkait kondisi fiskal Negara yang terbilang labil, oleh karena itu jauh hari sebelum Skandal Panama Papers terbeber di pentas dunia, rencana untuk menerbitkan UU Tax Amnesty sudah di fikirkan namun momentum sekaligus dorongan terbesar bertepatan dengan skandal finansial terbesar abad ini. Berlandaskan isu sentral Panama Papers tersebut, kemudian tax amnesty dirancang untuk menarik aset-aset orang Indonesia yang berada di luar negeri untuk pulang kampung (repatriasi).
Namun pada prakteknya UU ini ternyata tak sematang perkiraan, pasalnya terdapat beberapa kerancuan dalam beberapa pasal yang termaktub didalamnya sehingga membuat masyarakat cukup kebingungan. Selain itu, para pengusaha, khususnya pengusaha besar mengaku butuh waktu untuk mengonsolidasikan aset dan kekayaan, sehingga baru bisa mengikuti program tax amnesty di hari-hari terakhir menjelang batas waktu periode pertama.
Selain adanya persoalan internal dari sisi para wajib pajak itu sendiri, juga terdapat persoalan eksternal yang menghambat akselerasi program tax amnesty. Pertama, kecepatan para petugas DJP dalam melayani peserta pengampunan pajak dinilai belum maksimal dan memadai. Selain kendala persoalan teknis administratif, juga terdapat kendala terkait tingkat pemahaman pegawai DJP yang tak seragam dalam melayani para pengampuna pajak. Kedua, tenggat waktu pelaksanaan tiga bulan pada periode pertama dinilai tidak efektif, karena di bulan pertama dan kedua Pemerintah beserta para petugas pajak masih disibukkan dengan banyaknya agenda kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, jelas bahwa masyarakat belum memahami betul apa itu tax amnesty, apa manfaatnya sekaligus bagaimana prosedur pelaksanaannya.
Dengan berbagai kendala yang telah dirasakan tersebut, tentu Pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap beberapa sudut yang menjadi penghambat. Karena adanya hambatan yang berbau teknis membuktikan bahwa DJP sendiri kurang siap melaksanakan tax amnesty apalagi masyarakat yang harus mengikutinya.
Selin itu pula, upaya penetrasi maupun upaya menaham aliran dana orang Indonesia yang ingin pulang kampung dari Negara-negara tempat parkir aset tersebut juga harus diwaspadai. Walaupun secara persuasif, banyak Negara telah mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam menjalan program ini. Namun jika melihat dari hasil repatriasi saja, kita sudah dapat menggambarkan bahwa upaya menaham aset orang Indonesia sedang dijalankan.
Sebut saja salah satunya Singapura sebagai Negara yang cukup ketakukan dengan program tax amnesty yang sedang digulirkan Pemerintah Indonesia. Tentu hal demikian bukan tak beralasan, pasalnya Negara yang besarnya tak lebih dari ibu kota Jakarta itu memiliki sekitar 40 % aliran dana milik para pengusaha asal Indonesia yakni mencapai USD 200 miliar atau berkisar Rp.2.600 triliun dari total asset private banking di Singapura. Angka tersebut bukan main-main, jika separuh bahkan lebih atau semua uang tersebut kembali ke Indonesia maka dapat dipastikan Singapura akan memasuki fase krisis finansial bahkan bisa dalam beberapa waktu kedepan ancaman collapse untuk perekonomian Singapura akan terjadi. Tidak heran jika agenda strategis Pemerintah Indonesia tersebut membuat Singpura kelabakan sehingga wajar jika mereka akan melakukan berbagai cara untuk tetap mempertahankan dana tersebut.
Dalam kasus ini Singapura juga punya trik-tirk ampuh untuk menangani dampak tax amnesty, tentu obat mujarap sudah jauh hari diformulasikan. Hemat saya , cukup sulit bagi pemilik aset asal Indonesia yang tidak tergiur bujuk yang dilakukan Singapura. Salah satu rayuan perbankan Singapura adalah pendekatan person to person atau perseorangan, dimana bujuk rayu akan diberikan kepada orang-orang Indonesia yang haus akan kekayaan. Beberapa langkah yang akan dilakukan Singapura yakni : pertama, warga Negara Indonesia yang memiliki aset di Singapura diminta hanya mendeklarasikan asetnya saja dalam program tax amnesty dan pihak bank akan membayar selisih antara tarif repatriasi dengan deklarasi aset.
Tentu upaya ini sangat menarik, pasalnya keuntungan yang ditawarkan akan lebih besar didapatkan para investor asal Indonesia jika tetap memarkirkan kekayaannya di Singapura. Sejalan dengan ini pula para wajib pajak juga membantu berjalannya program tax amnesty di tanah air, artinya keuntungan yang didapatkan dari jalan ini yakni 50 : 50 atau bisa jadi ini adalah win win solution . Singapura tetap aman, Indonesia juga tertolong.
Kedua, kemudahan akan diberikan bagi warga Negara Indonesia yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Singapura. Tentu cara ini lebih licik, keuntungan besar akan di dapat Singapura lalu Indonesia tidak mendapatkan apa-apa. Upaya ini tentu sangat menguji seberapa besar nasionalisme wajib pajak itu sendiri, cinta Indonesia atau cinta kepada harta pri badinya. Ketiga, pemberian jaminan kerahasiaan data investor. Jaminan ini tentu sangat menggiur bagi para pengemplang pajak yang terindikasi memiliki dana-dana gelap.
Berkaca dari banyaknya rintangan yang dilalui Pemerintah Indonesia, maka pada periode babak selanjutnya program tax amnesty, Pemerintah harus lebih gencar lagi. Bahkan jika perlu upaya jemput bola harus dilakukan semata-mata untuk mengejar target wajib pajak yang masih wait and see . Semua upaya tentu harus dikerahkan, menggugah nasionalisme wajib pajak juga menjadi isu sentral sehingga upaya tersebut diharapkan mampu menggenjot repatrisi nantinya. Banyak yang mengatakan bahwa target tax amnesty tidak akan tercapai, namun babak baru akan dimulai, akankah babak kedua mampu dijajal dengan baik ?. ***
Penulis adalah Analis Ekonomi Politik FISIP Universitas Andalas
Sumber: harian.analisadaily.com
Opini
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian