Selasa, 04 Agu 2026

Opini

Menjajal Babak Baru Tax Amnesty

Oleh: Delly Ferdian.
Minggu, 09 Okt 2016 11:15
kompasina.com
Ilustrasi
Indonesia memang patut ber-bangga hati dengan suk­sesnya program Pe­ngam­pu­nan Pajak (Tax Amnesty) pada pe­­rio­de pertama ini (Juli-September), pa­salnya hingga pukul 23.00 WIB (30/10/2016) Direktorat Jendral Pajak (DJP) men­catat total deklarasi dan repatriasi pada posisi Rp3.604 triliun dengan angka tebusan se­kitar Rp 97,2 triliun. Dengan kom­po­sisi harta berdasarkan SPH (Surat Per­nyataan Harta) yakni Rp 950 triliun de­kla­rasi luar negeri, Rp 2.518 triliun de­kla­rasi dalam negeri, dan Rp 136 triliun re­patriasi. Lalu komposisi uang tebusan ber­dasarkan SPH yakni Rp 180 miliar dari badan UMKM, Rp 9,7 triliun dari badan non UMKM, Rp 76,3 triliun dari Orang Pribadi non UMKM, Rp 2,62 tri­liun dari Orang Pribadi UMKM, se­hing­ga total tebusan yakni Rp 88,8 triliun.

Sedangkan realisasi berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) yakni : Rp. 93,7 triliun tebusan pengampunan pajak, Rp. 354 mi­liar pembayaran bukti permulaan, Rp 3,06 triliun pem­ba­yar­an tunggakan pajak, sehingga total Rp 97,2 trilun. Pen­ca­pai­an tersebut jelas melampaui dari target penerimaan pada pe­rio­de per­tama, dan ini juga merupakan bukti bah­wa masya­rakat cukup memberi keper­ca­ya terhadap Pemerintah, apalagi de­ngan adanya sosok Sri Mulyani sebagai to­koh yang berperan penting dalam me­nyukseskan program Tax Amnesty ini.

Namun jika kita melihat secara keseluruhan dari target yang di­pasang dalam program Tax Amnesty yakni Rp 4.000 triliun un­tuk deklarasi, Rp 1.000 untuk repatriasi, dan Rp 165 triliun untuk te­busan, maka pencapaian tersebut ma­sih belum separuh dari target dan jelas ten­tunya bahwa Pemerintah tidak boleh ce­pat bepuas diri.

 Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, Indonesia boleh meng­klaim lebih baik dari pada Negara lain terkait ke­suk­sesan tax amnesty pada periode pertama. Na­­mun yang harus diingat dalam setiap petandingan sepak bola, maka bapak pertama be­lum menjadi patokan apakah se­buah team yang berlaga akan betul-be­tul menang dalam pertandingan, pa­sal­nya bisa jadi dibabak berikutnya Skor ma­lah berbalik dan menggangap re­meh se­buah pertandingan, walhasil pil pahit kekalahan bisa di­telan pula.

Sama hal dengan pertandingan sepak bola tersebut, tentu pada periode pertama pro­­­gram Tax Amnesty ini Pemerintah ja­ngan cepat puas , karena babak be­ri­kut­nya lebih menantang. Jika sebe­lum­nya tarif tebusan hanya 2 % persen nan­tinya akan naik menjadi 3 % dan se­te­rusnya, lalu ja­lan pun pasti akan se­ma­kin terjal. Ka­rena itu, menjaga fokus uta­ma tax am­nesty men­jadi bagian pen­ting agar tidak ke­wa­lahan dan tidak ber­ujung pahit di­akhir periode.

Rintangan tax amnesty

Sejatinya program Tax Amnesty yang digulirkan merupa­kan buah kekhawati­ran Pemerintah terkait kondisi fiskal Nega­ra yang terbilang labil, oleh karena itu jauh hari sebelum Skan­dal Panama Pa­pers terbeber di pentas dunia, rencana untuk menerbitkan UU Tax Amnesty sudah di fikirkan namun momentum sekaligus dorongan terbesar bertepatan dengan skan­dal finansial terbesar abad ini. Berlandaskan isu sentral Pa­nama Papers tersebut, kemudian tax amnesty dirancang untuk menarik aset-aset orang Indonesia yang berada di luar negeri untuk pulang kampung (repatriasi).

Namun pada prakteknya UU ini ter­nyata tak sematang per­kiraan, pasal­nya ter­dapat beberapa kerancuan dalam be­be­rapa pasal yang termaktub di­da­lam­nya sehingga membuat ma­syarakat cu­kup kebingungan. Selain itu, para pe­ngu­saha, khususnya pengusaha besar me­nga­ku butuh waktu untuk mengon­so­li­da­sikan aset dan kekayaan, sehingga baru bisa meng­­ikuti program tax amnes­ty di hari-hari terakhir menje­lang batas waktu periode pertama.

Selain adanya persoalan internal dari sisi para wajib pajak itu sendiri, juga ter­dapat persoalan eksternal yang meng­ham­­bat akselerasi program tax amnesty. Per­tama, kecepatan para petugas DJP da­lam melayani peserta pengampunan pa­jak dinilai belum maksimal dan m­ema­dai. Selain kendala per­soalan teknis ad­mi­nistratif, juga terdapat kendala terkait ting­­kat pemahaman pegawai DJP yang tak seragam dalam melayani para pe­ngampuna pajak. Kedua, tenggat waktu pe­lak­sanaan tiga bulan pada pe­riode pertama dinilai tidak efektif, karena di bulan pertama dan kedua Pemerintah beserta para petugas pajak masih disi­buk­kan dengan banyaknya agen­da ke­giatan sosialisasi kepada masyarakat. Da­lam hal ini, jelas bahwa masyarakat be­lum memahami betul apa itu tax am­nes­ty, apa manfaatnya sekaligus ba­gai­mana prosedur pelaksana­an­nya.

Dengan berbagai kendala yang telah di­ra­sakan tersebut, tentu Pemerintah harus se­gera melakukan evaluasi terha­dap be­berapa sudut yang menjadi peng­ham­bat. Ka­rena adanya hambatan yang ber­bau tek­nis membuktikan bahwa DJP sen­diri ku­rang siap melaksanakan tax am­nesty apa­lagi masyarakat yang harus me­ngikutinya.

Selin itu pula, upaya penetrasi mau­pun upaya menaham aliran dana orang Indonesia yang ingin pulang kampung dari Negara-negara tempat parkir aset tersebut juga harus diwas­padai. Walau­pun secara persuasif, banyak Negara te­lah men­dukung upaya Pemerintah Indo­ne­sia dalam menjalan program­ ini. Na­mun jika melihat dari hasil repatriasi saja, kita sudah dapat menggambarkan bah­wa upaya menaham aset orang Indonesia sedang dijalankan.

Sebut saja salah satunya Singapura se­bagai Negara yang cu­kup ketakukan de­ngan program tax amnesty yang sedang di­gulirkan Pemerintah Indonesia. Tentu hal demikian bukan tak beralasan, pa­salnya Negara yang besarnya tak lebih dari ibu kota Jakarta itu memiliki sekitar 40 % aliran dana milik para pengusaha asal Indonesia yakni mencapai USD 200 mi­­liar atau berkisar Rp.2.600 triliun dari total asset private banking di Singapura. Ang­ka tersebut bukan main-main, jika se­paruh bahkan lebih atau semua uang ter­sebut kembali ke Indonesia maka dapat di­pastikan Singapura akan memasuki fase krisis finansial bahkan bisa dalam bebe­rapa waktu kede­pan ancaman collapse un­tuk perekonomian Singapura akan terjadi. Tidak heran jika agenda stra­tegis Pemerin­tah Indonesia tersebut mem­buat Singpura kelabakan sehingga wa­jar jika mereka akan melakukan ber­bagai cara untuk tetap memper­tahan­kan dana tersebut.

Dalam kasus ini Singapura juga punya trik-tirk ampuh untuk menangani dampak tax amnesty, tentu obat mujarap sudah jauh hari diformulasikan. Hemat saya , cu­kup sulit bagi pemilik aset asal Indonesia yang tidak tergiur bujuk yang dilakukan Singapura. Salah satu rayuan perbankan Singapura adalah pendekatan person to person atau perseorangan, di­ma­na bujuk rayu akan diberikan kepada orang-orang Indonesia yang haus akan ke­kayaan. Beberapa langkah yang akan di­lakukan Singapura yakni : pertama, war­ga Negara Indonesia yang me­mi­liki aset di Singapura diminta hanya men­de­kla­­rasikan asetnya saja dalam program tax amnesty dan pihak bank akan mem­ba­yar selisih antara tarif repatriasi dengan de­­­klarasi aset.

Tentu upaya ini sangat me­narik, pasalnya keuntungan yang ditawar­kan akan lebih besar didapatkan para investor asal Indonesia jika tetap memarkirkan kekayaannya di Singapura. Sejalan dengan ini pula para wajib pajak juga membantu ber­jalannya program tax amnesty di tanah air, artinya keuntungan yang didapatkan dari jalan ini yakni 50 : 50 atau bisa jadi ini adalah win win solution . Singapura tetap aman, Indonesia juga tertolong.

Kedua, kemudahan akan diberikan bagi warga Negara Indo­ne­sia yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Singapura. Tentu cara ini lebih licik, keuntungan besar akan di dapat Singa­pura lalu Indonesia tidak mendapatkan apa-apa.  Upaya ini tentu sangat menguji seberapa besar nasionalisme wajib pa­jak itu sendiri, cinta Indonesia atau cinta kepada harta pri­ badinya. Ketiga, pemberian jaminan kerahasiaan data investor. Jaminan ini tentu sangat menggiur bagi para pengem­plang pajak yang terindikasi memiliki dana-dana gelap.

Berkaca dari banyaknya rintangan yang  dilalui Pemerintah In­donesia, maka pada periode babak selanjutnya program tax amnesty, Pemerintah harus lebih gencar lagi. Bahkan jika perlu upaya jemput bola harus dilakukan semata-mata untuk menge­jar target wajib pajak yang masih wait and see . Semua upaya tentu harus dikerahkan, menggugah nasionalisme wajib pajak juga menjadi isu sentral sehingga upaya tersebut diharapkan mampu menggenjot repatrisi nantinya. Banyak yang menga­takan bahwa target tax amnesty tidak akan tercapai,  na­mun babak baru akan dimulai, akankah babak kedua mampu dijajal dengan baik ?. ***

Penulis adalah Analis Ekonomi Politik FISIP Universitas Andalas
Sumber: harian.analisadaily.com
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 04 Agu 2026 16:49

    Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana ters

  • Selasa, 04 Agu 2026 16:14

    Gelar Sesepuh Raja-raja Timor Pada Jokowi Ditolak Banyak Pihak, PSI Klaim Sudah Korum

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons terhadap polemik yang muncul usai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat sebagai Sesepuh Raja-Raja T

  • Selasa, 04 Agu 2026 15:37

    Pria di Minas Ditemukan Tewas di Semak Dekat Kebun Sawit, Dilaporkan Hilang 6 Hari Lalu

    SIAK-Dilaporkan hilang, seorang pria ditemukan meninggal dunia setelah enam hari di semak belukar dekat kebun sawit warga di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban diketahui

  • Selasa, 04 Agu 2026 15:21

    Pasar Murah Pemprov Riau Hari Ini di Rumbai Barat, Ada Beras hingga Minyakita Harga Terjangkau

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar pasar murah di Kota Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).Kali ini, kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Camat Rumbai Barat sebagai upaya mem

  • Selasa, 04 Agu 2026 15:20

    Kujungi Pekanbaru, Wamenkes Sebut Kesehatan Masyarakat Tak Bisa Hanya Mengandalkan Rumah Sakit

    PEKANBARU - Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan rumah sakit, dokter, maupun pelayanan medis. Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahtera

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki