Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Menjajal Babak Baru Tax Amnesty

Oleh: Delly Ferdian.
Minggu, 09 Okt 2016 11:15
kompasina.com
Ilustrasi
Indonesia memang patut ber-bangga hati dengan suk­sesnya program Pe­ngam­pu­nan Pajak (Tax Amnesty) pada pe­­rio­de pertama ini (Juli-September), pa­salnya hingga pukul 23.00 WIB (30/10/2016) Direktorat Jendral Pajak (DJP) men­catat total deklarasi dan repatriasi pada posisi Rp3.604 triliun dengan angka tebusan se­kitar Rp 97,2 triliun. Dengan kom­po­sisi harta berdasarkan SPH (Surat Per­nyataan Harta) yakni Rp 950 triliun de­kla­rasi luar negeri, Rp 2.518 triliun de­kla­rasi dalam negeri, dan Rp 136 triliun re­patriasi. Lalu komposisi uang tebusan ber­dasarkan SPH yakni Rp 180 miliar dari badan UMKM, Rp 9,7 triliun dari badan non UMKM, Rp 76,3 triliun dari Orang Pribadi non UMKM, Rp 2,62 tri­liun dari Orang Pribadi UMKM, se­hing­ga total tebusan yakni Rp 88,8 triliun.

Sedangkan realisasi berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) yakni : Rp. 93,7 triliun tebusan pengampunan pajak, Rp. 354 mi­liar pembayaran bukti permulaan, Rp 3,06 triliun pem­ba­yar­an tunggakan pajak, sehingga total Rp 97,2 trilun. Pen­ca­pai­an tersebut jelas melampaui dari target penerimaan pada pe­rio­de per­tama, dan ini juga merupakan bukti bah­wa masya­rakat cukup memberi keper­ca­ya terhadap Pemerintah, apalagi de­ngan adanya sosok Sri Mulyani sebagai to­koh yang berperan penting dalam me­nyukseskan program Tax Amnesty ini.

Namun jika kita melihat secara keseluruhan dari target yang di­pasang dalam program Tax Amnesty yakni Rp 4.000 triliun un­tuk deklarasi, Rp 1.000 untuk repatriasi, dan Rp 165 triliun untuk te­busan, maka pencapaian tersebut ma­sih belum separuh dari target dan jelas ten­tunya bahwa Pemerintah tidak boleh ce­pat bepuas diri.

 Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, Indonesia boleh meng­klaim lebih baik dari pada Negara lain terkait ke­suk­sesan tax amnesty pada periode pertama. Na­­mun yang harus diingat dalam setiap petandingan sepak bola, maka bapak pertama be­lum menjadi patokan apakah se­buah team yang berlaga akan betul-be­tul menang dalam pertandingan, pa­sal­nya bisa jadi dibabak berikutnya Skor ma­lah berbalik dan menggangap re­meh se­buah pertandingan, walhasil pil pahit kekalahan bisa di­telan pula.

Sama hal dengan pertandingan sepak bola tersebut, tentu pada periode pertama pro­­­gram Tax Amnesty ini Pemerintah ja­ngan cepat puas , karena babak be­ri­kut­nya lebih menantang. Jika sebe­lum­nya tarif tebusan hanya 2 % persen nan­tinya akan naik menjadi 3 % dan se­te­rusnya, lalu ja­lan pun pasti akan se­ma­kin terjal. Ka­rena itu, menjaga fokus uta­ma tax am­nesty men­jadi bagian pen­ting agar tidak ke­wa­lahan dan tidak ber­ujung pahit di­akhir periode.

Rintangan tax amnesty

Sejatinya program Tax Amnesty yang digulirkan merupa­kan buah kekhawati­ran Pemerintah terkait kondisi fiskal Nega­ra yang terbilang labil, oleh karena itu jauh hari sebelum Skan­dal Panama Pa­pers terbeber di pentas dunia, rencana untuk menerbitkan UU Tax Amnesty sudah di fikirkan namun momentum sekaligus dorongan terbesar bertepatan dengan skan­dal finansial terbesar abad ini. Berlandaskan isu sentral Pa­nama Papers tersebut, kemudian tax amnesty dirancang untuk menarik aset-aset orang Indonesia yang berada di luar negeri untuk pulang kampung (repatriasi).

Namun pada prakteknya UU ini ter­nyata tak sematang per­kiraan, pasal­nya ter­dapat beberapa kerancuan dalam be­be­rapa pasal yang termaktub di­da­lam­nya sehingga membuat ma­syarakat cu­kup kebingungan. Selain itu, para pe­ngu­saha, khususnya pengusaha besar me­nga­ku butuh waktu untuk mengon­so­li­da­sikan aset dan kekayaan, sehingga baru bisa meng­­ikuti program tax amnes­ty di hari-hari terakhir menje­lang batas waktu periode pertama.

Selain adanya persoalan internal dari sisi para wajib pajak itu sendiri, juga ter­dapat persoalan eksternal yang meng­ham­­bat akselerasi program tax amnesty. Per­tama, kecepatan para petugas DJP da­lam melayani peserta pengampunan pa­jak dinilai belum maksimal dan m­ema­dai. Selain kendala per­soalan teknis ad­mi­nistratif, juga terdapat kendala terkait ting­­kat pemahaman pegawai DJP yang tak seragam dalam melayani para pe­ngampuna pajak. Kedua, tenggat waktu pe­lak­sanaan tiga bulan pada pe­riode pertama dinilai tidak efektif, karena di bulan pertama dan kedua Pemerintah beserta para petugas pajak masih disi­buk­kan dengan banyaknya agen­da ke­giatan sosialisasi kepada masyarakat. Da­lam hal ini, jelas bahwa masyarakat be­lum memahami betul apa itu tax am­nes­ty, apa manfaatnya sekaligus ba­gai­mana prosedur pelaksana­an­nya.

Dengan berbagai kendala yang telah di­ra­sakan tersebut, tentu Pemerintah harus se­gera melakukan evaluasi terha­dap be­berapa sudut yang menjadi peng­ham­bat. Ka­rena adanya hambatan yang ber­bau tek­nis membuktikan bahwa DJP sen­diri ku­rang siap melaksanakan tax am­nesty apa­lagi masyarakat yang harus me­ngikutinya.

Selin itu pula, upaya penetrasi mau­pun upaya menaham aliran dana orang Indonesia yang ingin pulang kampung dari Negara-negara tempat parkir aset tersebut juga harus diwas­padai. Walau­pun secara persuasif, banyak Negara te­lah men­dukung upaya Pemerintah Indo­ne­sia dalam menjalan program­ ini. Na­mun jika melihat dari hasil repatriasi saja, kita sudah dapat menggambarkan bah­wa upaya menaham aset orang Indonesia sedang dijalankan.

Sebut saja salah satunya Singapura se­bagai Negara yang cu­kup ketakukan de­ngan program tax amnesty yang sedang di­gulirkan Pemerintah Indonesia. Tentu hal demikian bukan tak beralasan, pa­salnya Negara yang besarnya tak lebih dari ibu kota Jakarta itu memiliki sekitar 40 % aliran dana milik para pengusaha asal Indonesia yakni mencapai USD 200 mi­­liar atau berkisar Rp.2.600 triliun dari total asset private banking di Singapura. Ang­ka tersebut bukan main-main, jika se­paruh bahkan lebih atau semua uang ter­sebut kembali ke Indonesia maka dapat di­pastikan Singapura akan memasuki fase krisis finansial bahkan bisa dalam bebe­rapa waktu kede­pan ancaman collapse un­tuk perekonomian Singapura akan terjadi. Tidak heran jika agenda stra­tegis Pemerin­tah Indonesia tersebut mem­buat Singpura kelabakan sehingga wa­jar jika mereka akan melakukan ber­bagai cara untuk tetap memper­tahan­kan dana tersebut.

Dalam kasus ini Singapura juga punya trik-tirk ampuh untuk menangani dampak tax amnesty, tentu obat mujarap sudah jauh hari diformulasikan. Hemat saya , cu­kup sulit bagi pemilik aset asal Indonesia yang tidak tergiur bujuk yang dilakukan Singapura. Salah satu rayuan perbankan Singapura adalah pendekatan person to person atau perseorangan, di­ma­na bujuk rayu akan diberikan kepada orang-orang Indonesia yang haus akan ke­kayaan. Beberapa langkah yang akan di­lakukan Singapura yakni : pertama, war­ga Negara Indonesia yang me­mi­liki aset di Singapura diminta hanya men­de­kla­­rasikan asetnya saja dalam program tax amnesty dan pihak bank akan mem­ba­yar selisih antara tarif repatriasi dengan de­­­klarasi aset.

Tentu upaya ini sangat me­narik, pasalnya keuntungan yang ditawar­kan akan lebih besar didapatkan para investor asal Indonesia jika tetap memarkirkan kekayaannya di Singapura. Sejalan dengan ini pula para wajib pajak juga membantu ber­jalannya program tax amnesty di tanah air, artinya keuntungan yang didapatkan dari jalan ini yakni 50 : 50 atau bisa jadi ini adalah win win solution . Singapura tetap aman, Indonesia juga tertolong.

Kedua, kemudahan akan diberikan bagi warga Negara Indo­ne­sia yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Singapura. Tentu cara ini lebih licik, keuntungan besar akan di dapat Singa­pura lalu Indonesia tidak mendapatkan apa-apa.  Upaya ini tentu sangat menguji seberapa besar nasionalisme wajib pa­jak itu sendiri, cinta Indonesia atau cinta kepada harta pri­ badinya. Ketiga, pemberian jaminan kerahasiaan data investor. Jaminan ini tentu sangat menggiur bagi para pengem­plang pajak yang terindikasi memiliki dana-dana gelap.

Berkaca dari banyaknya rintangan yang  dilalui Pemerintah In­donesia, maka pada periode babak selanjutnya program tax amnesty, Pemerintah harus lebih gencar lagi. Bahkan jika perlu upaya jemput bola harus dilakukan semata-mata untuk menge­jar target wajib pajak yang masih wait and see . Semua upaya tentu harus dikerahkan, menggugah nasionalisme wajib pajak juga menjadi isu sentral sehingga upaya tersebut diharapkan mampu menggenjot repatrisi nantinya. Banyak yang menga­takan bahwa target tax amnesty tidak akan tercapai,  na­mun babak baru akan dimulai, akankah babak kedua mampu dijajal dengan baik ?. ***

Penulis adalah Analis Ekonomi Politik FISIP Universitas Andalas
Sumber: harian.analisadaily.com
Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.