Rabu, 29 Apr 2026

opini

Narkoba dan Eskpektasi Negara

Oleh: Dedy Syahputra
Minggu, 26 Jun 2016 11:51
analisadaily.com
Ilustrasi

Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini, barang haram tersebut tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, guru bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba.

Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak remaja, dewasa bahkan sampai dengan lanjut usia. Indonesia merupakan ' surga' peredaran narkoba, betapa tidak, jika dilihat dari peringkat peredaran narkoba di dunia, negara kita menempati peringkat ketiga sebagai pasar narkoba terbesar di dunia.

Kita semua tentu ingat dengan cita-cita bangsa yang digaungkan oleh para founding fathers, yaitu mencapai kemer­de­kaan negara yang semua warga di da­lamnya hidup sebagai manusia yang ber­martabat dan merdeka. Tidak hanya mer­deka secara fisik, namun juga merdeka se­cara moral. Keduanya harus seimbang dan sejalan dengan baik.

Melihat hal itu, maka apa yang di­ci­takan-citakan founding fathers menjadi salah satu syarat negara untuk mencapai kemerdekaan secara perma­nen dengan peradaban unggul. Dan un­tuk merea­li­sasikan hal itu, maka negara harus di­ni­hil­kan dari perbuatan me­nyim­pang ma­syarakat sesuai peraturan yang di­tetap­kan negara.

Permasalahannya, cita-cita luhur ter­sebut selama ini tidak terlihat sama se­kali, karena 'kemerdekaan' belum dapat dicapai oleh setiap individu masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya, kemer­de­kaan yang seharusnya dicapai malah di­hianati. Penyebab utama adalah ku­rang­nya rasa cinta terhadap tanah air dan di­sertai dengan rasa hormat yang sangat ren­dah terhadap para founding father. Ke­banya­kan penghianat tersebut justru ter­lihat jelas pada kalangan muda. Se­bagai ge­nerasi penerus bangsa, mereka lalai men­jalankan tugasnya dengan baik. Maka tak heran, apabila kemerdekaan tidak pernah di­dapatkan Indonesia dan narkoba me­nusuk jiwanya.

Bahaya Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) me­nyebutkan Jumlah pengguna narkoba ter­banyak adalah mereka yang berada pada usia 20 hingga 34 tahun. Sedangkan jenis narkoba yang paling banyak di­gunakan oleh pecandunya yang men­da­patkan terapi dan rehabilitasi adalah je­nis heroin yang mencapai 10.768 orang, lalu mereka yang menggunakan ganja yang mencapai  1.774 orang dan sabu-sa­bu sebanyak 984 orang.

Pengguna narkoba di Indonesia menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) mencapai 3,2 juta orang atau 1,5 % dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan nar­ko­ba de­ngan alat bantu berupa jarum sun­tik, yang berakibat 60 persen pecandu de­­ngan alat bentu tersebut terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena meng­gu­na­kan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain.

Menurut Suryani SKp MHSc dalam tu­lisannya "Permasalahan Narkoba di In­donesia", saat ini penyalahguna nar­koba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada ber­bagai jenis narkoba. Bahkan menurut Ka­lakhar BNN, Drs I Made Mangku Pas­tika, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba.

Generasi muda yang merupakan ge­nerasi produktif merupakan sasaran em­puk bagi penyebaran narkoba di Indone­sia. Awalnya ditawarkan oleh seseorang atau kelompok teman sebaya, agar mau me­ncoba memakainya. Penawaran ter­jadi biasanya dalam situasi santai mi­salnya di kantin sekolah, pulang dari se­ko­lah, di jalan, di restoran, mall, rumah te­man, dan lain-lain. Biasanya anak re­maja yang tidak dibekali ilmu penge­ta­huan, kasih sayang keluarga, dan ang­ga­pan tidak ketinggalan zaman dalam era globalisasi, akan berani memulai men­­coba narkoba, dengan alasan- seperti agar dapat diterima oleh lingku­ngan, me­ngu­rangi stres.

Dalam teori ketergantungan, Proses se­seorang menjadi ketergan­tungan dapat di­gambarkan seperti orang yang menem­bus tembok, pada tahap pemakaian ia ma­sih dapat menghentikannya. Jika telah ter­jadi ketergantungan, maka akan sulit untuk menghentikannya, betapapun ia ber­usaha. Apabila sudah keter­gantungan ia berusaha untuk selalu mendapat nar­koba dengan berbagai cara, berbohong, me­nipu, mencuri dan perbuatan tindak kri­minal lainnya akan dilakukannya.

Seseorang yang telah menyalah­gu­nakan narkoba harus mengetahui akibat pe­nyalahgunaan narkoba, bagi dirinya sen­diri, misalnya tergang­gunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja yang otomatis tidak semangat dalam men­jalani pendi­dikan sekolah, kera­cu­nan, Overdosis (OD) yang bisa meng­aki­­batkan kematian, berulang kali kam­buh yang dapat menganggu perilaku men­tal dan sosial, anak dapat putus se­ko­lah karena dikeluarkan dari sekolah, sam­pai dapat bersentuhan dengan hu­kum.

Sementara kerugian bagi keluarganya akibat penyalahgunaan narkoba, ber­dam­pak pada timbulnya suasana tak nya­man bagi keluarga. Sebab biasanya anak yang ke­tergan­tungan dengan narkoba akan men­jual barang-barang berharga di ru­mah, anak akan berbohong, mencuri, me­nipu, acuh tak acuh dengan urusan ke­luarga, hi­dup semaunya, anti sosial, dan lain se­bagainya. Nantinya orang tua pecandu nar­koba akan malu akan merasa ber­salah, se­dih dan marah. Mereka be­rusaha menutupi perbuatan anak agar tidak diketahui orang lain. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas. 

Ekspektasi Negara

Dalam penyelesaian masalah nar­boka, pemerintah bekerjasama dengan ke­polisian melalui Badan Narkotika Na­sional (BNN). Menurut Ke­pala BNN Komjen Pol Budi Waseso kita selalu mengikuti perkembangan je­nis narko­tika. Kita juga selalu lakukan pe­nga­wa­san di negara kita dengan meli­batkan BPOM, Bea Cukai, kantor pos, itu kita ada kerja sama. Pengusaha ma­kanan juga kita ajak kerja sama dalam rang­ka kita ikut mengawasi masuknya (nar­koba) je­nis-jenis baru ini.

Karena barang ini bisa disusupkan me­lalui kegiatan-kegiatan itu. Banyak ce­lah hukum dimanfaatkan pelaku nar­koba untuk lolos jaringan bandar nar­ko­ba yang begitu kuat membuat kejahatan ini sulit diberantas hingga tuntas. Mereka bah­kan sudah menyusup ke seluruh la­pisan masyarakat dari anak-anak TK hing­ga kalangan berusia tua.Banyak pula jenis narkoba yang beredar tidak bisa dijerat dalam hukum nasional Indonesia. Ditambah lagi banyak celah hukum di Indonesia yang dimanfaatkan para pelaku narkoba untuk bisa lolos.

Pakar Hukum Tata Negara Mar­ga­rito Kamis mengatakan, hukum mati positif harus dilakukan dalam pem­berantasan Narkoba di Indonesia. Ham­pir seluruh rakyat Indonesia tidak mempersalahkannya. Suatu indikasi bahwa hukuman mati ter­ha­dap terpi­dana narkoba itu diteri­ma. Tujuannya membuat efek jera dari para pengguna narkoba dan bagi yang belum terlibat agar tidak men­co­ba-coba mengkon­sumsi, mengge­darkan, apalgi mem­pro­­duksi obat yang tidak saja merusak diri pema­kai, tetapi juga masyarakat

Dalam kontek pemberantasan Nar­koba, upaya pencegahan harus dilaku­kan dengan pendekatan yang ilmiah, segmented, dan berdasarkan persoa­lan-persoalan khusus karena tiap daerah mempunyai persoalan narkoba yang berbeda (local mind­ed). Misal­nya upaya pencegahan di daerah per­ba­tasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang perbatasan darat Kalimantan maka model pen­cegahan menjadi berbeda dengan per­soalan narkoba di Jakarta. Upaya pencega­han menjadi berbeda dan ber­gantung kepada objek pencega­han tersebut.

Situasi sosial ekonomi, tingkat pen­didikan, lokasi, atau kelompok komu­nitas harus dilihat sehingga program tepat sasaran. Indikator ke­berhasilan pro­gram pencegahan juga harus dila­kukan agar program men­jadi lebih ter­ukur dan tepat sasaran. Institusi pendi­dikan seperti sekolah, perguruan tinggi, atau pondok pe­santren bukan hanya harus bebas nar­koba, melainkan juga menjadi part­ner aktif dalam upaya men­cegah kejahatan luar biasa ini. Se­hingga ekspektasi Negara menjadi bebas Narkoba dapat terwujud.***

Penulis adalah Mahasiswa FISIP USU/Penggiat Gerakan Politik Sosial

sumber:analisadaily.com
Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.