opini
Narkoba dan Eskpektasi Negara
Oleh: Dedy Syahputra
Minggu, 26 Jun 2016 11:51
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini, barang haram tersebut tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, guru bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba.
Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak remaja, dewasa bahkan sampai dengan lanjut usia. Indonesia merupakan ' surga' peredaran narkoba, betapa tidak, jika dilihat dari peringkat peredaran narkoba di dunia, negara kita menempati peringkat ketiga sebagai pasar narkoba terbesar di dunia.
Kita semua tentu ingat dengan cita-cita bangsa yang digaungkan oleh para founding fathers, yaitu mencapai kemerdekaan negara yang semua warga di dalamnya hidup sebagai manusia yang bermartabat dan merdeka. Tidak hanya merdeka secara fisik, namun juga merdeka secara moral. Keduanya harus seimbang dan sejalan dengan baik.
Melihat hal itu, maka apa yang dicitakan-citakan founding fathers menjadi salah satu syarat negara untuk mencapai kemerdekaan secara permanen dengan peradaban unggul. Dan untuk merealisasikan hal itu, maka negara harus dinihilkan dari perbuatan menyimpang masyarakat sesuai peraturan yang ditetapkan negara.
Permasalahannya, cita-cita luhur tersebut selama ini tidak terlihat sama sekali, karena 'kemerdekaan' belum dapat dicapai oleh setiap individu masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya, kemerdekaan yang seharusnya dicapai malah dihianati. Penyebab utama adalah kurangnya rasa cinta terhadap tanah air dan disertai dengan rasa hormat yang sangat rendah terhadap para founding father. Kebanyakan penghianat tersebut justru terlihat jelas pada kalangan muda. Sebagai generasi penerus bangsa, mereka lalai menjalankan tugasnya dengan baik. Maka tak heran, apabila kemerdekaan tidak pernah didapatkan Indonesia dan narkoba menusuk jiwanya.
Bahaya Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Jumlah pengguna narkoba terbanyak adalah mereka yang berada pada usia 20 hingga 34 tahun. Sedangkan jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh pecandunya yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis heroin yang mencapai 10.768 orang, lalu mereka yang menggunakan ganja yang mencapai 1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang.
Pengguna narkoba di Indonesia menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) mencapai 3,2 juta orang atau 1,5 % dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan narkoba dengan alat bantu berupa jarum suntik, yang berakibat 60 persen pecandu dengan alat bentu tersebut terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena menggunakan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain.
Menurut Suryani SKp MHSc dalam tulisannya "Permasalahan Narkoba di Indonesia", saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba. Bahkan menurut Kalakhar BNN, Drs I Made Mangku Pastika, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba.
Generasi muda yang merupakan generasi produktif merupakan sasaran empuk bagi penyebaran narkoba di Indonesia. Awalnya ditawarkan oleh seseorang atau kelompok teman sebaya, agar mau mencoba memakainya. Penawaran terjadi biasanya dalam situasi santai misalnya di kantin sekolah, pulang dari sekolah, di jalan, di restoran, mall, rumah teman, dan lain-lain. Biasanya anak remaja yang tidak dibekali ilmu pengetahuan, kasih sayang keluarga, dan anggapan tidak ketinggalan zaman dalam era globalisasi, akan berani memulai mencoba narkoba, dengan alasan- seperti agar dapat diterima oleh lingkungan, mengurangi stres.
Dalam teori ketergantungan, Proses seseorang menjadi ketergantungan dapat digambarkan seperti orang yang menembus tembok, pada tahap pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Jika telah terjadi ketergantungan, maka akan sulit untuk menghentikannya, betapapun ia berusaha. Apabila sudah ketergantungan ia berusaha untuk selalu mendapat narkoba dengan berbagai cara, berbohong, menipu, mencuri dan perbuatan tindak kriminal lainnya akan dilakukannya.
Seseorang yang telah menyalahgunakan narkoba harus mengetahui akibat penyalahgunaan narkoba, bagi dirinya sendiri, misalnya terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja yang otomatis tidak semangat dalam menjalani pendidikan sekolah, keracunan, Overdosis (OD) yang bisa mengakibatkan kematian, berulang kali kambuh yang dapat menganggu perilaku mental dan sosial, anak dapat putus sekolah karena dikeluarkan dari sekolah, sampai dapat bersentuhan dengan hukum.
Sementara kerugian bagi keluarganya akibat penyalahgunaan narkoba, berdampak pada timbulnya suasana tak nyaman bagi keluarga. Sebab biasanya anak yang ketergantungan dengan narkoba akan menjual barang-barang berharga di rumah, anak akan berbohong, mencuri, menipu, acuh tak acuh dengan urusan keluarga, hidup semaunya, anti sosial, dan lain sebagainya. Nantinya orang tua pecandu narkoba akan malu akan merasa bersalah, sedih dan marah. Mereka berusaha menutupi perbuatan anak agar tidak diketahui orang lain. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas.
Ekspektasi Negara
Dalam penyelesaian masalah narboka, pemerintah bekerjasama dengan kepolisian melalui Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso kita selalu mengikuti perkembangan jenis narkotika. Kita juga selalu lakukan pengawasan di negara kita dengan melibatkan BPOM, Bea Cukai, kantor pos, itu kita ada kerja sama. Pengusaha makanan juga kita ajak kerja sama dalam rangka kita ikut mengawasi masuknya (narkoba) jenis-jenis baru ini.
Karena barang ini bisa disusupkan melalui kegiatan-kegiatan itu. Banyak celah hukum dimanfaatkan pelaku narkoba untuk lolos jaringan bandar narkoba yang begitu kuat membuat kejahatan ini sulit diberantas hingga tuntas. Mereka bahkan sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat dari anak-anak TK hingga kalangan berusia tua.Banyak pula jenis narkoba yang beredar tidak bisa dijerat dalam hukum nasional Indonesia. Ditambah lagi banyak celah hukum di Indonesia yang dimanfaatkan para pelaku narkoba untuk bisa lolos.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hukum mati positif harus dilakukan dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia. Hampir seluruh rakyat Indonesia tidak mempersalahkannya. Suatu indikasi bahwa hukuman mati terhadap terpidana narkoba itu diterima. Tujuannya membuat efek jera dari para pengguna narkoba dan bagi yang belum terlibat agar tidak mencoba-coba mengkonsumsi, menggedarkan, apalgi memproduksi obat yang tidak saja merusak diri pemakai, tetapi juga masyarakat
Dalam kontek pemberantasan Narkoba, upaya pencegahan harus dilakukan dengan pendekatan yang ilmiah, segmented, dan berdasarkan persoalan-persoalan khusus karena tiap daerah mempunyai persoalan narkoba yang berbeda (local minded). Misalnya upaya pencegahan di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang perbatasan darat Kalimantan maka model pencegahan menjadi berbeda dengan persoalan narkoba di Jakarta. Upaya pencegahan menjadi berbeda dan bergantung kepada objek pencegahan tersebut.
Situasi sosial ekonomi, tingkat pendidikan, lokasi, atau kelompok komunitas harus dilihat sehingga program tepat sasaran. Indikator keberhasilan program pencegahan juga harus dilakukan agar program menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. Institusi pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, atau pondok pesantren bukan hanya harus bebas narkoba, melainkan juga menjadi partner aktif dalam upaya mencegah kejahatan luar biasa ini. Sehingga ekspektasi Negara menjadi bebas Narkoba dapat terwujud.***
Penulis adalah Mahasiswa FISIP USU/Penggiat Gerakan Politik Sosialsumber:analisadaily.com
Opini
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p