Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Pemukulan Anggota DPR Terhadap Perempuan

OPINI

Pemukulan Anggota DPR Terhadap Perempuan

Oleh: Syafri Nababab
Minggu, 07 Feb 2016 21:34
Google
Ilustrasi

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemukulan terhadap staf ahlinya yang bernama Dita Aditya Ismawati (27). Perempuan yang menjadi staf ahli politisi asal Fraksi PDIP ini merupakan kader DPW Partai Nasdem DKI Jakarta.

Pemukulan itu terjadi pada 21 Januari 2016 malam. Saat itu, Masinton menjemput Dita dari suatu kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, untuk kemudian dibawa keliling, lalu di dalam mobil ia dipukul hingga matanya lebam. Mulanya, Dita diam saja dan enggan memprosesnya secara hukum. Masinton juga membesuk Dita di rumah sakit. Namun, pengurus DPW Partai Nasdem DKI Jakarta mempertanyakan luka di mata sebelah kanan Dita yang kemudiaan berujung pelaporan ke Bareskrim.

Meski demikian, Masinton membantah  telah melakukan pemukulan terhadap Dita, bahkan, tudingan pemukulan terhadap Dita dianggap sebagai upaya politis untuk mendiskreditkannya (Lensa Indonesia, 31/1). Ada sinyalemen motif pemukulan terkait pembocoran informasi yang dilakukan Dita ke orang Nasdem, yang membuat Masinton berang.

Sebagaimana diketahui Dita adalah kader Nasdem yang bekerja profesional sebagai staf ahli Masinton sejak enam bulan terakhir. Dita mengakui mengagumi Masinton sebagai seorang politisi profesional semenjak ia bekerja di perusahaan asuransi.

Sejauh ini memang tak ada aturan yang mengharuskan seorang dewan merekrut staf ahli yang berasal dari satu partai yang sama. Namun ke depan perlu dipikirkan sebuah aturan yang mengharuskan agar staf ahli separtai dengan anggota dewan sehingga tak terjadi bentrok kepentingan.

Menambah Daftar Kekerasan

Nasib yang dialami Dita semakin menambah daftar kekerasan yang dilakukan kaum adam terhadap perempuan. Jika benar Masinton melakukan pemukulan, statusnya sebagai wakil rakyat yang disandang telah terciderai. Sebagai wakil rakyat dan sumber referensi perilaku oleh rakyat, tidak sepantasnya cara-cara kekerasan ditempuh dalam menyelesaikan persoalan.

Apalagi wacana menyelamatkan perempuan dari zona kekerasan sedang gencar-gencarnya dikampanyekan oleh pemerintah. DPR sebagai institusi yang bermartabat dan demokratis memiliki obligasi moral dan konstitusional untuk menyukseskan kampanye perlindungan terhadap perempuan, termasuk mempraktekkan langsung apa yang dikampanyekan seperti nilai-nilai keadilan, kesetaraan, penghormatan, perlindungan hak azasi dan lain sebagainya, di dalam keseharian.

Kekerasan yang dialami kaum perempuan sejauh ini cukup mengkhawatirkan publik. Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan jenis kekerasan meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis maupun ekonomi. Pada tahun 2014 kekerasan seksual yang dialami perempuan sebanyak 2.274 kasus (26 persen), kekerasan fisik sebanyak 3.410 kasus (40 persen), kekerasan psikis sebanyak 2.444 kasus (28 persen) dan kekerasan ekonomi sebanyak 496 kasus (6 persen). Pada tahun 2015 kekerasan seksual sebanyak: 2.995 kasus (26 prsen), kekerasan fisik, sebanyak 4.631 kasus (39 persen), kekerasan psikis sebanyak 3.344 kasus (29 persen), dan kekerasan ekonomi sebanyak 690 kasus (8 persen). Pada tahun 2016, kasus kekerasan seksual yang dialami sebanyak 1.416 kasus (17 persen), kasus kekerasan fisik sebanyak 2.282 kasus (28 persen), kasus kekerasan psikis sebanyak 3.836 kasus (46 persen), dan kasus kekerasan ekonomi sebanyak 690 kasus (8 persen).

Kekerasan seksual meliputi: perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung dan lain-lain.

Adapun yang tergolong sebagai kekerasan fisik yakni: penganiayaan, pemukulan, penyekapan dan sebagainya. Kekerasan psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Misalnya perilaku suami yang cuek dan tak pernah bersikap lembut terhadap isterinya, atau ungkapan-ungkapan yang merendahkan isteri.

Kekerasan ekonomi adalah kekerasan yang juga jamak terjadi dalam bentuk mengekang isteri untuk tidak bekerja, suami tak memenuhi kebutuhan keluarga, atau tidak memberikan uang belanja kepada isteri, mengambil harta isteri atau tidak menginzinkan isteri meningkatkan karirnya dan sebagainya.

Semua perilkaku kekerasan tersebut dapat terjadi di mana saja, termasuk di  rumah tangga, tempat kerja atau sekolah, daerah konflik atau pengungsian dan jalanan. Masih menurut data Komnas Peremuan, pada tahun 2012 terjadi 216.156 kasus kekerasan terhadap peremuan, pada tahun 2013: 279.668 kasus dan pada tahun 2014 terjadi 93.220 kasus. Ini menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak menunjukkan trend penurunan dan masih terus mengintai ruang publik.

Bertobat

Faktor dominan penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan karena masih kuatnya tradisi patriarkal di masyarakat. Nilai ini menghegemoni masyarakat untuk bersikap menomorduakan posisi perempuan di dalam interaksi sosial termasuk di dalam perebutan ruang sosial. Perempuan dikonotasikan sebagai kelompok lemah yang mudah dieksploitasi untuk menegaskan identitas patriarkal.

Sejatinya kita harus bertobat memperlakukan perempuan sebagai kaum minoritas. Karena kita hidup di dalam negeri yang menjunjung tinggi paham demokrasi, segala nilai diskriminasi dan upaya perendahan martabat perempuan haruslah dieliminasi dari pola pikir dan cara pandang kita. Perempuan bukanlah kaum kelas dua dalam strata sosial, melainkan adalah insan yang sama harkatnya di hadapan Tuhan dan layak diperlakukan setara dan adil dalam relasi dan komunitas pergaulan, termasuk di dalam mengupayakan kehidupan yang layak.  

Komitmen pemerintah untuk melawan diskriminasi terhadap perempuan harus dijalankan dengan kontinu dan sungguh-sungguh. Negara tak boleh menyerah terhadap para pelanggar gender. Negara ini bisa disebut sebagai negara kuta ketika mampu memberikan proteksi dalam berbagai dimensi kepada seluruh warga negaranya tanpa pandang bulu.***

Penulis :Syafri Nababab (Peneliti Perempuan)

Sumber : analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.