Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Opini
  • Penghentian Penuntutan Kasus Novel Baswedan Cacat Hukum

OPINI

Penghentian Penuntutan Kasus Novel Baswedan Cacat Hukum

Oleh: Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH
Kamis, 03 Mar 2016 06:38
Google
Ilustrasi
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Agung terkait penyelesaian Kasus Novel Baswedan (Kompas 23/2-2016) telah merusak Hukum Acara Pidana di Indonesia. Mengapa? Karena secara hukum setiap berkas perkara yang sudah ter-register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri mesti tetap disidangkan secara tuntas. Masalah tidak hadirnya terdakwa setelah dipanggil tiga kali berturut-turut dipersidangan, karena Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkannya, maka Pengadilan akan tetap mengambil sikap tegas memberikan putusan dengan amar: "Penuntutan Tidak Dapat diterima" (vide Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1981 tentang Terdakwa dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan di Persidangan).

Jika putusan Pengadilan sudah dilaksanakan seperti diatas, barulah Pengadilan mengembalikan berkas perkara tersebut secara utuh kepada Kejaksaan. Bukan seperti sekarang, Jaksa Penuntut Umum menarik surat dakwaan berikut berkas perkaranya dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melalui Pasal 144 ayat (1) KUHAP dengan tujuan berpura-pura untuk penyempurnaan surat dakwaan, tetapi sesungguhnya bermaksud untuk tidak melanjutkan perkara itu untuk disidangkan, dengan alasan sambil menunggu lewatnya masa kadaluarsa tanggal 18 Februari 2016.

Menurut Pasal 144 ayat (1) KUHAP secara tegas melarang pencabutan berkas perkara. Yang diatur dalam ketentuan itu hanya penarikan sementara Surat Dakwaan untuk mengubahnya baik dengan tujuan penyempurnaan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya, yang tentunya harus ada alasan hukum yang kuat apakah perlu disempurnakan atau penuntutan tidak perlu dilanjutkan.

Dalam kasus ini, untuk penyempurnaan atau perubahan surat dakwaan tidak bisa dilakukan oleh Penuntut Umum lagi, karena penetapan hari sidang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim tanggal 16 Februari 2016. Hal ini sesuai menurut ketentuan Pasal 144 (1) menegaskan: "Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang. Kalaupun dilakukan penarikan surat dakwaan demi kesempurnaan surat dakwaan tersebut, hal itu merupakan kebijakan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Sehingga surat dakwaan yang sudah sempat ditarik oleh Penuntut Umum tersebut sudah harus dikembalikan sebelum penetapan hari sidang (tanggal 16/2-2016). Mengapa? Sebab, menurut Pasal 144 ayat (2) KUHAP mengatakan: "Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai". Dalam fakta sejak berkas perkara ditarik Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 Februari 2016, sampai sekarang surat dakwaan maupun berkas tersebut tak kunjung tiba dikembalikan ke PN. Bengkulu.

Jika Jaksa Penuntut Umum berkehendak tidak akan melanjutkan penuntutannya, karena alasan tidak cukup alat bukti dan atau sudah kadaluwarsa, argumentasi tersebut terlalu prematur. Alasan pertama: Mengacu pada pembuktian pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Dalam kasus ini, tentunya telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah menurut hukum. Pihak korban yang cacat masih hidup sebagaimana kita saksikan dewasa ini di Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One siap menjadi saksi kunci dalam perkara ini. Menurut Pasal 183 KUHAP jika sudah ada dua alat bukti yang cukup dan hakim yakin atau tidak atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka hakim akan memutus bersalah atau tidak terdakwa itu. Soal apakah pelakunya terdakwa Novel atau orang lain, biarkan PN. Bengkulu yang memutuskannya, bukan Jaksa Agung.

Alasan kedua: jika kasus ini dianggap "kadaluarsa" sejak tanggal 18 Pebruari 2016. Menurut fakta, bahwa berkas perkara Novel dilimpahkan ke PN. Bengkulu sejak tanggal 29 Januari 2016 dengan Register Perkara No. 31/Pid.B/2016/PN.Bkl. Bahkan penetapan hari sidang telah ditetapkan tanggal 16 Pebruari 2016. Menurut saya masa tenggang waktu kadaluarsa 12 tahun (vide Psal 79 KUHP) tersebut dihitung sejak kejadian perkara (2004) hingga dilimpahkan perkara itu ke PN. Bengkulu (29 Januari 2016), ternyata masih ada sisa waktu kadaluwarsa kurang lebih 3 pekan hingga 18 Februari 2016. Soal apakah pernah berkas tersebut ditarik dari PN. Bengkulu hingga sekarang persidangannya menjadi moloratau tidak jelas, itu hanya merupakan proses administrasi saja. Penarikan surat dakwaan atau berkas tersebut tidak bisa dijadikan alasan perkara ini menjadi kadaluarsa sejak tanggal 18 Pebruari 2016.

Dari penjelasan tersebut diatas, membuktikan bahwa pengambilan berkas perkara Novel ini dari PN. Bengkulu telah melanggar hukum, alias "cacat hukum". Karena SKP2 (Penghentian Penuntutan) saya nilai telah cacat hukum, maka satu-satunya solusi untuk menguji kebenaran penghentian penuntutan itu adalah supaya pihak korban melakukan gugatan "praperadilan" sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP, bila perlu didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena bagaimana-pun penegakan hukum itu tidak hanya diperuntukkan kepada terdakwa, akan tetapi juga kepada korban dan keluarganya.

Mengapa harus saya sampaikan pertimbangan hukum ini, karena polemik kasus Novel Baswedan ini arahnya semakin tak jelas. Ini penegakan hukum, bukan penegakan politik. Hukum tidak mengenal perbedaan, tetapi sama hak dan kewajiban kita didepan hukum.Biarlah kasus ini diselesaikan saja didepan hukum sebagai proses pembelajaran kepada kita semua. Jika kelak terdakwa tidak terbukti bersalah, hakim akan membebaskannya. Jika ternyata kasus ini sudah layak kadaluarsa, biarlah hakim nanti yang akan menggugurkan lewat putusannya. ***

Penulis adalah Pengajar Pascasarjana Universitas Esa Unggul, Jakarta, Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Sumber : harian.analisadaily.com
Opini
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 11:31

    Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov

    PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X

  • Senin, 03 Agu 2026 11:17

    H-17 Sebanyak 51 Peserta Sudah Mendaftar ke Panitia Pacu Jalur Tepian Narosa

    TELUKKUANTAN - H -17 jelang pelaksanaan Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Telukkuantan, 19-23 Agustus 2026 sebanyak 51 buah Jalur sudah mendaftar ke panitia pelaksana.Hal ini dibenarkan Ketua umum And

  • Senin, 03 Agu 2026 11:15

    BPDP dan LPP Agro Nusantara Dorong Produktivitas Sawit Swadaya Lewat Pelatihan Pemetaan di Riau

    PEKANBARU â€" Upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat terus diperkuat. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Per

  • Senin, 03 Agu 2026 11:13

    BYD Klaim M6 DM Tembus 4.000 Penjualan, Minat Mobil Hybrid di Indonesia Terus Meningkat

    PEKANBARU-PT BYD Motor Indonesia mengklaim penjualan BYD M6 DM telah menembus lebih dari 4.000 unit sejak resmi dipasarkan di Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhad

  • Senin, 03 Agu 2026 11:11

    Bus ALS Berisi 34 Penumpang Terbalik di Pelalawan, Polisi Ungkap Penyebabnya

    PELALAWAN â€" Kecelakaan tunggal melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki