OPINI
Penghentian Penuntutan Kasus Novel Baswedan Cacat Hukum
Oleh: Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH
Kamis, 03 Mar 2016 06:38
Jika putusan Pengadilan sudah dilaksanakan seperti diatas, barulah Pengadilan mengembalikan berkas perkara tersebut secara utuh kepada Kejaksaan. Bukan seperti sekarang, Jaksa Penuntut Umum menarik surat dakwaan berikut berkas perkaranya dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melalui Pasal 144 ayat (1) KUHAP dengan tujuan berpura-pura untuk penyempurnaan surat dakwaan, tetapi sesungguhnya bermaksud untuk tidak melanjutkan perkara itu untuk disidangkan, dengan alasan sambil menunggu lewatnya masa kadaluarsa tanggal 18 Februari 2016.
Menurut Pasal 144 ayat (1) KUHAP secara tegas melarang pencabutan berkas perkara. Yang diatur dalam ketentuan itu hanya penarikan sementara Surat Dakwaan untuk mengubahnya baik dengan tujuan penyempurnaan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya, yang tentunya harus ada alasan hukum yang kuat apakah perlu disempurnakan atau penuntutan tidak perlu dilanjutkan.
Dalam kasus ini, untuk penyempurnaan atau perubahan surat dakwaan tidak bisa dilakukan oleh Penuntut Umum lagi, karena penetapan hari sidang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim tanggal 16 Februari 2016. Hal ini sesuai menurut ketentuan Pasal 144 (1) menegaskan: "Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang. Kalaupun dilakukan penarikan surat dakwaan demi kesempurnaan surat dakwaan tersebut, hal itu merupakan kebijakan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Sehingga surat dakwaan yang sudah sempat ditarik oleh Penuntut Umum tersebut sudah harus dikembalikan sebelum penetapan hari sidang (tanggal 16/2-2016). Mengapa? Sebab, menurut Pasal 144 ayat (2) KUHAP mengatakan: "Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai". Dalam fakta sejak berkas perkara ditarik Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 Februari 2016, sampai sekarang surat dakwaan maupun berkas tersebut tak kunjung tiba dikembalikan ke PN. Bengkulu.
Jika Jaksa Penuntut Umum berkehendak tidak akan melanjutkan penuntutannya, karena alasan tidak cukup alat bukti dan atau sudah kadaluwarsa, argumentasi tersebut terlalu prematur. Alasan pertama: Mengacu pada pembuktian pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Dalam kasus ini, tentunya telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah menurut hukum. Pihak korban yang cacat masih hidup sebagaimana kita saksikan dewasa ini di Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One siap menjadi saksi kunci dalam perkara ini. Menurut Pasal 183 KUHAP jika sudah ada dua alat bukti yang cukup dan hakim yakin atau tidak atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka hakim akan memutus bersalah atau tidak terdakwa itu. Soal apakah pelakunya terdakwa Novel atau orang lain, biarkan PN. Bengkulu yang memutuskannya, bukan Jaksa Agung.
Alasan kedua: jika kasus ini dianggap "kadaluarsa" sejak tanggal 18 Pebruari 2016. Menurut fakta, bahwa berkas perkara Novel dilimpahkan ke PN. Bengkulu sejak tanggal 29 Januari 2016 dengan Register Perkara No. 31/Pid.B/2016/PN.Bkl. Bahkan penetapan hari sidang telah ditetapkan tanggal 16 Pebruari 2016. Menurut saya masa tenggang waktu kadaluarsa 12 tahun (vide Psal 79 KUHP) tersebut dihitung sejak kejadian perkara (2004) hingga dilimpahkan perkara itu ke PN. Bengkulu (29 Januari 2016), ternyata masih ada sisa waktu kadaluwarsa kurang lebih 3 pekan hingga 18 Februari 2016. Soal apakah pernah berkas tersebut ditarik dari PN. Bengkulu hingga sekarang persidangannya menjadi moloratau tidak jelas, itu hanya merupakan proses administrasi saja. Penarikan surat dakwaan atau berkas tersebut tidak bisa dijadikan alasan perkara ini menjadi kadaluarsa sejak tanggal 18 Pebruari 2016.
Dari penjelasan tersebut diatas, membuktikan bahwa pengambilan berkas perkara Novel ini dari PN. Bengkulu telah melanggar hukum, alias "cacat hukum". Karena SKP2 (Penghentian Penuntutan) saya nilai telah cacat hukum, maka satu-satunya solusi untuk menguji kebenaran penghentian penuntutan itu adalah supaya pihak korban melakukan gugatan "praperadilan" sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP, bila perlu didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena bagaimana-pun penegakan hukum itu tidak hanya diperuntukkan kepada terdakwa, akan tetapi juga kepada korban dan keluarganya.
Mengapa harus saya sampaikan pertimbangan hukum ini, karena polemik kasus Novel Baswedan ini arahnya semakin tak jelas. Ini penegakan hukum, bukan penegakan politik. Hukum tidak mengenal perbedaan, tetapi sama hak dan kewajiban kita didepan hukum.Biarlah kasus ini diselesaikan saja didepan hukum sebagai proses pembelajaran kepada kita semua. Jika kelak terdakwa tidak terbukti bersalah, hakim akan membebaskannya. Jika ternyata kasus ini sudah layak kadaluarsa, biarlah hakim nanti yang akan menggugurkan lewat putusannya. ***
Penulis adalah Pengajar Pascasarjana Universitas Esa Unggul, Jakarta, Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Sumber : harian.analisadaily.com
Opini
Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP
INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli
Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/
ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya
JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons
Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik
JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk
Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem
JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p