opini
Perdebatan Berkepanjangan Pejabat Kita
Oleh: Swasten Kristoni
Selasa, 26 Apr 2016 20:55
Pejabat di negara kita ini memang tampaknya sangat suka untuk melakukan perdebatan kata-kata. Selama ini, kita sudah melihat begitu banyak pejabat yang terlibat dalam perdebatan berkepanjangan. Contoh terbaru misalnya perdebatan antara Gubernur DKI Jakarta dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perdebatan itu pun sampai saat ini tetap saja berlanjut. Entah sampai kapan hal demikian tetap menjadi tontonan bagi publik bangsa ini. Padahal, kalau disadari bahwa perdebatan semacam itu tidak akan pernah menghasilkan solusi. Justru yang ada hanyalah masalah demi masalah tanpa diketahui alur penyelesaiannya. Lalu mengapa masih berdebat dan apa sesungguhnya yang dicari pejabat yang terlibat dalam perdebatan demikian?
Seharusnya sebagai pejabat, mereka harus lebih sibuk menjalankan pekerjaannya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan fungsi tugas masing-masing. Perdebatan hanya akan melahirkan polemik dan membuat masalah akan semakin runyam. Kita lihat misalnya perdebatan sejumlah menteri selama ini hampir tidak menghasilkan apa-apa. Justru yang ada adalah kesan yang kurang baik ditangkap masyarakat luas. Masyarakat melihat bahwa perdebatan itu sungguh tidak baik dan bahkan kurang mencerminkan tingkah laku seorang pejabat.
Bahkan perdebatan sangat berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana atau berusaha mencari keuntungan dari perdebatan pejabat dimaksud. Oleh sebab itu, perdebatan seperti antara Basuki Tjahaja Purnama dan BPK atas hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras seharusnya tidak berlarut-larut.
Silat lidah atau perdebatan kedua pihak, yang kemudian disirami lagi dengan pendapat pihak lain, tak hanya membuat bising, tetapi juga membingungkan kelompok-kelompok masyarakat yang awam tentang akuntansi. Kalaupun ada persoalan atau beda pendekatan terhadap proses audit pembelian itu, BPK dan Gubernur DKI Jakarta seharusnya segera menghentikan perang kata-kata, kemudian duduk bersama untuk membangun kesepahaman.
Tentu saja, kalau ada dugaan pelanggaran hukum atau dugaan korupsi, dugaan itu tetap harus didalami. Apa yang mengemuka dalam beberapa pekan terakhir ini lebih menggambarkan ketidakmampuan mengatasi persoalan, atau bahkan tidak mampu mencari jalan keluar. BPK dan Gubernur DKI bersikeras pada posisi dan pendiriannya masing-masing, dengan sesekali melemparkan pernyataan-pernyataan yang menyerang atau mempermalukan. Setelah sekian waktu berjalan, apa yang diributkan masih tetap hal yang sama. Konyolnya, tidak ada upaya atau bahkan iktikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan persoalan itu.
Melebar Kemana-mana
Kalau kecenderungan itu dibiarkan terus, kapan persoalannya akan tuntas? Masyarakat menyaksikan ketidakelokan para pejabat negara mengelola persoalan. Persoalannya terkesan sudah melebar ke mana-mana. Rabu (20/4), giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang angkat bicara tentang masalah ini.
Usai bertemu dengan Kepala BPK Harry Azhar Azis di Kantor Wapres, Kalla menegaskan, "BPK tetap pada pendirian sesuai dengan hasil audit. BPK mempertanggungjawabkan hasil auditnya. Seperti diketahui, pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi menimbulkan kerugian negara Rp191 miliar. Temuan ini tertera pada hasil audit BPK terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014. Sehari sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Hukum Komisi III DPR berkunjung ke BPK.
Tujuannya, untuk melakukan rapat konsolidasi dengan BPK terkait hasil audit pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Komisi III juga mendapat pengaduan masyarakat untuk segera menyelesaikan kasus Sumber Waras yang kian menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi RS Sumber Waras. Sementara itu, Pemprov DKI pun tetap pada pendiriannya. Kemarin, kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberi penjelasan tentang kronologi pembayaran pembelian RS Sumber Waras. Pembelian lahan dilakukan melalui sistem transfer antar Bank DKI atau pindah buku.
Dinkes membawa cek tunai sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Cara pembayaran seperti itu dinilai tidak lazim oleh BPK. Tetapi bagi kalangan perbankan, pola pembayaran seperti itu lazim. Sebab, ada perbedaan antara pembayaran tunai dan pembayaran uang tunai. Jika pembayaran uang tunai, transaksi menggunakan uang.
Sedangkan pembayaran tunai dapat menggunakan media lain seperti kartu debet atau cek tunai. Cek tunai bersifat permohonan pemindahbukuan. Pengakuan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang beda pendekatan antara BPK dan Pemprov DKI dalam melihat kasus pembelian lahan itu bisa menjadi aspek yang bisa mendorong kedua pihak untuk mencari jalan keluar. Pemprov DKI menggunakan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sedangkan BPK memakai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perbedaan penggunaan peraturan itulah yang diprotes Pemprov DKI karena mengakibatkan adanya selisih audit dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, untuk pembelian lahan itu, harus dibentuk tim sosialisai, kemudian proses pengkajian, dan harus berpatokan pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau sumber persoalannya pada landasan kebijakan yang berbeda, seharusnya yang dikedepankan adalah kemauan untuk berdialog oleh BPK dan Pemprov DKI Jakarta.
BPK harus mau mendengarkan penjelasan Pemprov DKI, dan sebaliknya Pemprov DKI Jakarta pun harus mau memahami penjelasan BPK. Diyakini bahwa kesediaan berdialog itu akan bisa menyelesaikan persoalan. Bahkan, transaksi itu bisa saja ditunda dengan alasan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administratif. Sudah waktunya bagi BPK dan Pemprov DKI untuk menahan diri dengan tidak melancarkan perang kata-kata lagi. Kebisingan yang sudah berlangsung sekian lama ini harus diakhiri. Sebab, pada akhirnya, BPK dan Pemprov DKI harus menyelesaikan persoalan ini seturut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perdebatan yang mengemuka belakangan ini jelas bukan hanya tidak baik, namun lebih dari itu bahwa perdebatan antara sesama pejabat hanya akan mengganggu kinerja mereka. Bahkan bila hal demikian masih saja berlanjut, publik akan cenderung memaknai bahwa mereka seperti kurang kerjaan. Padahal, tidak ada alasan untuk mengatakan pejabat tidak banyak pekerjaan.
Ingatlah, masih banyak persoalan bangsa yang harus diselesaikan dan membutuhkan penuntasan sesegera mungkin. Oleh karena itu, seharusnya perdebatan berkepanjangan dapat segera diakhiri demi masa depan bangsa kita. Semoga saja para pejabat yang terlibat perdebatan selama ini segera menyadarinya dan mengakhiri perdebatan demi perdebatan yang mengemuka belakangan ini.***
Penulis, bergiat di Komunitas Pegiat Demokrasi dan Politik Lokal.
sumber:http://harian.analisadaily.com
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian