Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Pergeseran Makna Pengalihan Hak dalam Tax Amnesty

Opini

Pergeseran Makna Pengalihan Hak dalam Tax Amnesty

Oleh: Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH, SpN, MKn
Minggu, 11 Sep 2016 08:59
inilah.com
Ilustrasi
Dalam praktiknya terjadi pergeseran mak­na dan tujuan yang seharusnya pe­nerima kuasa mewakili penerima kuasa da­lam melakukan suatu perbuatan hu­kum menjadi perbuatan hukum penga­li­han suatu hak. Hal ini terjadi pada per­buatan hukum pengali­han suatu barang tak bergerak seperti jual beli tanah dan ba­ngunan melalui ak­ta kuasa jual.

Tindakan Perwakilan

Pemberian kuasa dalam Pasal 1792 KUH Perdata adalah suatu perse­tujuan seseorang sebagai pemberi kuasa dengan orang lain sebagai penerima kuasa; guna me­lakukan suatu perbuatan/ tindakan un­tuk dapat "atas nama" si pemberi kua­sa. Artinya sifat pemberian kuasa tiada lain dari pada "mewakili" atau "perwaki­lan" (vertegenwoordig).

Pemberian kuasa "mewakili" kepa­da penerima kuasa untuk mengurus dan me­laksanakan kepentingan si pemberi kua­sa. Penerima kuasa bertindak/ber­buat sebagai wakil atau mewakili si pem­beri­ kuasa untuk dan atas nama si pem­beri kuasa.  Kata "atas nama"  bermakna si penerima kuasa berbuat/ bertindak "me­wakili" si pemberi kuasa.

Kewajiban Penerima Kuasa

Ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan oleh penerima kuasa, yang penting, diantaranya:Pertama, melaksa­na­kan kuasa yang diberikan dengan se­sempurna mungkinsesuai dengan we­we­nang (volmacht) yang dilimpahkan oleh si pemberi kuasa.

Pelaksanaan wewenang ini harus diem­bannya dengan baik selama pembe­rian kuasa belum berakhir. Kedua, pe­ne­ri­ma kuasa wajib mem­pertang­gung­ja­wabkan kerugian yang timul akibat ke­la­laian dan ketidak­sempurnaan dalam me­­laksanakan wewenang yang dilim­pah­kan pemberi kuasa kepadanya.

Ketiga, penerima kuasa wajib mela­por­kan dan membuat perhi­tungan per­tang­­gungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya sehubungan dengan pe­laksanaan tugas yang dilimpakan ke­pa­danya (Pasal 1802 KUH Perdata). Ke da­lam perhitungan dan per­tang­gung­ja­wa­ban itu termasuk pembayaran yang te­lah diterimanya dari pihak ketiga. Baik pe­nerimaan itu didasarkan atas vol­machtmaupun suatu penerimaan yang se­benarnya tidak terutang kepada pem­beri kuasa (onversculdige betaling).

Apabila si penerima kuasa menerima suatu pembayaran yang tak terutang, pihak ketiga tersebut "tidak dapat" me­nuntut pengembalian pem­bayaran itu dari si penerima kuasa. Tuntutan pe­ngem­balian harus langsung dimajukan pi­hak ketiga kepada si pemberi kuasa. Karena si penerima kuasa dalam hal ini tiada lain dari pada wakil saja.

Pergeseran Makna dan Tujuan

Makna dan tujuan pemberian kuasa da­­lam praktiknya  telah bergeser menjadi per­­buatan hukum peralihan hak dan pem­bebanan hak atas suatu benda. Se­perti halnya dalam akta kuasa jual atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat oleh dan di hadapan notaris, dalam prak­tiknya banyak terjadi maksud dan tu­juan dari pemberian kuasa tersebut se­benarnya adalah kehendak dari si penerima kuasa.

Penerima kuasa hendak membeli ta­nah dan/atau bangunan tersebut dari pem­beri kuasa dengan berbagai alasan, diantaranya menunda penga­lihan haknya karena penerima kuasa hendak menjual lagi kepada pihak lain, sehingga ber­mak­­sud menghin­dari pembayaran pajak-pa­jak, akta jual beli dan pendafta­ran ke kan­tor pertanahan yang beru­lang. Pe­ristiwa ini diperparah lagi dengan no­taris yang diminta membuat akta pem­be­rian kuasa tersebut mengetahui ke­hen­dak kedua belah pihak tersebut dan ikut berkompromi dengan membuatkan akta pemberian kuasa tersebut.

Pemberian kuasa sejatinya merupakan tin­­dakan perwakilan dari pemberi kuasa ke­­pada penerima kuasa, bukan me­ru­pakan per­buatan hukum pengalihan hak. Pem­be­rian kuasa harus diikuti de­ngan ke­wa­jiban oleh penerima kuasa un­tuk me­­la­porkan dan membuat perhitu­ngan per­tang­gung­jawaban atas segala se­suatu yang dilakukan­nya sehu­bungan dengan pe­­laksanaan tugas yang dilimpa­kan ke­padanya.

Pemberian kuasa yang dilatar­belaka­ngi pemindahan suatu hak atas benda. Pem­berian kuasa yang demikian biasanya ti­dak langsung dijalankan, sehingga me­mungkinkan berakhirnya kuasa yang di­be­rikan sebagaimana yang diatur dalam Pa­sal 1813 jo Pasal 1814 KUH Perdata.

Menurut kedua pasal ini, kuasa dapat ber­akhir dengan penarikan kembali kuasa dari penerima kuasa, pemberitahuan peng­hentian kuasa oleh penerima kuasa, pem­beri kuasa meninggal dunia, pe­ngam­puan atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dan penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.

Mengingat kekuasaan berasal dari pihak pemberi kuasa, dengan meninggal­nya pemberi kuasa, maka kekuasaan yang telah diberikannya kepada orang lain yang berasal dari dirinyapun akan hilang dengan sendirinya.  Sementara apabila pe­nerima kuasa yang meninggal, juga se­cara otomatis mengakhiri, karena pe­ne­rima kuasa telah kehilangan kemam­pu­an untuk melaksanakan kuasa tersebut.

Dengan dipailitkan atau diampunya salah satu pihak, juga logis apabila kuasa ber­­akhir. Karena adanya kepai­litan, maka se­­mua pihak yang dipailitkan akan ke­hi­langan kekua­saannya atas harta mi­lik­nya, dan dialihkan kepada kurator atau ba­lai harta peninggalan. Begitu juga de­ngan diampunya salah satu pihak yang akan mengalihkan kekuasaan kepada wa­li­nya.

Pemberian kuasa yang merupakan tin­da­kan perwakilan yang bersumber dari ke­sepakatan juga tunduk pada asas per­jan­jian yaitu itikad baik. Itikad baik meme­gang peran penting dalam perjan­ji­an.Itikad baik memiliki dua dimensi yang pertama dimensi subjektif, yang berarti iti­kad baik mengarah pada makna kejuju­ran. Dimensi yang kedua adalah dimensi ob­jektif yang memaknai  itikad baik se­ba­gai kepantasan dan kepatutan atau ke­adi­lan.

Dimensi yang kedua inilah yang di­mak­sud Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Standar itikad baik pelak­sanaan perjanjian adalah standar objektif. Dengan standar ini, perilaku para pihak dalam melaks­a­na­kan perjanjian, dan penilaian terhadap isi perjanjian harus didasarkan para prin­sip kepantasan dan kepatutan.

Tax Amnesty

Eksistensi  adanya Tax Amnesty  me­ru­­pakan peluang bagi penerima kuasa, yang sebenarnya adalah pemilik tanah/atau bangunan tersebut  untuk melakukan pro­ses pengalihan haknya sekaligus pen­daf­taran balik nama pada kantor pertana­han.

Adapun keutungan dari wajib pajak yang melakukan Tax Amnesty terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dibalik nama, maka pajak penghasilan (Pph) yang terutang atas pengalihan hak dibebaskan  dengan terlebih dahu­lu memper­oleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasi­litas pengampuan pajak (Pasal 24 Peraturan Memteri Keuangan No­mor 118/PMK.03/2016 Ten­tang Pengampunan Pajak).

Adapun syarat-syarat balik na­ma dalam rangka Tax Amnesty ada­lah 1) tanah dan/atau banguan tersebut merupakan harta tambah­an yang diperoleh dan/atau dimil­iki wajib pajak sebelum akhir ta­hun pajak terakhir (Tahun Pajak 2015) atau selambat-lambatnya 31 Desember 2015; 2) Wajib pajak telah memperoleh Surat Ketera­ngan (Surat Keterangan Pengam­pu­nan pajak yang telah diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti peng­ampunan pajak); 3) Wajib pajak telah membayar uang tebusan; 4) Pembebasan Pph dapat dilakukan kalau wajib pajak telah mempe­roleh Surat Keterangan Bebas Pa­jak Penghasilan (SKB); 5) Wajib Pajak melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2017.

Uang tebusan untuk Repatriasi Deklarasi Dalam Negeri adalah 2 % untuk periode 1 Juli s/d 30 Sepetember 2016; 3 % untuk peri­ode 1 Oktober s/d 31 Desember 2016; 5 % 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 dari nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang meng­gam­barkan kondisi dan keadaan asset yang sejenis/setara berdasar­kan perhitungan wajib pajak.

Segeralah melakukan pengali­han hak atas tanah dan/atau ba­ngunan  yang perolehannya masih didasari dengan akta Surat Kuasa bagi wajib pajak dengan melaku­kan pembuatan Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan atau di­le­galisasi notaris yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut benar milik wajib pajak.

Surat atau Akta tersebut me­mu­at pembuktian hak, yang nan­tinya akan ditindaklanjuti dengan Akta Pengalihan Hak berupa Akta Jual beli, akta Hibah, Akta Pema­sukan Dalam Perusahaan. Kemu­dian lakukan Tax Amesty untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB) dan lakukan Pendaftaran Balik Nama pada Kantor Pertanahan. Lakukan segera Tax Amessty: ungkap-tebus-lega.

Penulis Notaris & PPAT Medan, Dosen Fakultas Hukum UNPRI dan  Universitas HKBP Nommensen


sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.