Opini
Pergeseran Makna Pengalihan Hak dalam Tax Amnesty
Oleh: Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH, SpN, MKn
Minggu, 11 Sep 2016 08:59
Tindakan Perwakilan
Pemberian kuasa dalam Pasal 1792 KUH Perdata adalah suatu persetujuan seseorang sebagai pemberi kuasa dengan orang lain sebagai penerima kuasa; guna melakukan suatu perbuatan/ tindakan untuk dapat "atas nama" si pemberi kuasa. Artinya sifat pemberian kuasa tiada lain dari pada "mewakili" atau "perwakilan" (vertegenwoordig).
Pemberian kuasa "mewakili" kepada penerima kuasa untuk mengurus dan melaksanakan kepentingan si pemberi kuasa. Penerima kuasa bertindak/berbuat sebagai wakil atau mewakili si pemberi kuasa untuk dan atas nama si pemberi kuasa. Kata "atas nama" bermakna si penerima kuasa berbuat/ bertindak "mewakili" si pemberi kuasa.
Kewajiban Penerima Kuasa
Ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan oleh penerima kuasa, yang penting, diantaranya:Pertama, melaksanakan kuasa yang diberikan dengan sesempurna mungkinsesuai dengan wewenang (volmacht) yang dilimpahkan oleh si pemberi kuasa.
Pelaksanaan wewenang ini harus diembannya dengan baik selama pemberian kuasa belum berakhir. Kedua, penerima kuasa wajib mempertanggungjawabkan kerugian yang timul akibat kelalaian dan ketidaksempurnaan dalam melaksanakan wewenang yang dilimpahkan pemberi kuasa kepadanya.
Ketiga, penerima kuasa wajib melaporkan dan membuat perhitungan pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang dilimpakan kepadanya (Pasal 1802 KUH Perdata). Ke dalam perhitungan dan pertanggungjawaban itu termasuk pembayaran yang telah diterimanya dari pihak ketiga. Baik penerimaan itu didasarkan atas volmachtmaupun suatu penerimaan yang sebenarnya tidak terutang kepada pemberi kuasa (onversculdige betaling).
Apabila si penerima kuasa menerima suatu pembayaran yang tak terutang, pihak ketiga tersebut "tidak dapat" menuntut pengembalian pembayaran itu dari si penerima kuasa. Tuntutan pengembalian harus langsung dimajukan pihak ketiga kepada si pemberi kuasa. Karena si penerima kuasa dalam hal ini tiada lain dari pada wakil saja.
Pergeseran Makna dan Tujuan
Makna dan tujuan pemberian kuasa dalam praktiknya telah bergeser menjadi perbuatan hukum peralihan hak dan pembebanan hak atas suatu benda. Seperti halnya dalam akta kuasa jual atas tanah dan/atau bangunan yang dibuat oleh dan di hadapan notaris, dalam praktiknya banyak terjadi maksud dan tujuan dari pemberian kuasa tersebut sebenarnya adalah kehendak dari si penerima kuasa.
Penerima kuasa hendak membeli tanah dan/atau bangunan tersebut dari pemberi kuasa dengan berbagai alasan, diantaranya menunda pengalihan haknya karena penerima kuasa hendak menjual lagi kepada pihak lain, sehingga bermaksud menghindari pembayaran pajak-pajak, akta jual beli dan pendaftaran ke kantor pertanahan yang berulang. Peristiwa ini diperparah lagi dengan notaris yang diminta membuat akta pemberian kuasa tersebut mengetahui kehendak kedua belah pihak tersebut dan ikut berkompromi dengan membuatkan akta pemberian kuasa tersebut.
Pemberian kuasa sejatinya merupakan tindakan perwakilan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, bukan merupakan perbuatan hukum pengalihan hak. Pemberian kuasa harus diikuti dengan kewajiban oleh penerima kuasa untuk melaporkan dan membuat perhitungan pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang dilimpakan kepadanya.
Pemberian kuasa yang dilatarbelakangi pemindahan suatu hak atas benda. Pemberian kuasa yang demikian biasanya tidak langsung dijalankan, sehingga memungkinkan berakhirnya kuasa yang diberikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1813 jo Pasal 1814 KUH Perdata.
Menurut kedua pasal ini, kuasa dapat berakhir dengan penarikan kembali kuasa dari penerima kuasa, pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, pemberi kuasa meninggal dunia, pengampuan atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dan penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.
Mengingat kekuasaan berasal dari pihak pemberi kuasa, dengan meninggalnya pemberi kuasa, maka kekuasaan yang telah diberikannya kepada orang lain yang berasal dari dirinyapun akan hilang dengan sendirinya. Sementara apabila penerima kuasa yang meninggal, juga secara otomatis mengakhiri, karena penerima kuasa telah kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kuasa tersebut.
Dengan dipailitkan atau diampunya salah satu pihak, juga logis apabila kuasa berakhir. Karena adanya kepailitan, maka semua pihak yang dipailitkan akan kehilangan kekuasaannya atas harta miliknya, dan dialihkan kepada kurator atau balai harta peninggalan. Begitu juga dengan diampunya salah satu pihak yang akan mengalihkan kekuasaan kepada walinya.
Pemberian kuasa yang merupakan tindakan perwakilan yang bersumber dari kesepakatan juga tunduk pada asas perjanjian yaitu itikad baik. Itikad baik memegang peran penting dalam perjanjian.Itikad baik memiliki dua dimensi yang pertama dimensi subjektif, yang berarti itikad baik mengarah pada makna kejujuran. Dimensi yang kedua adalah dimensi objektif yang memaknai itikad baik sebagai kepantasan dan kepatutan atau keadilan.
Dimensi yang kedua inilah yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Standar itikad baik pelaksanaan perjanjian adalah standar objektif. Dengan standar ini, perilaku para pihak dalam melaksanakan perjanjian, dan penilaian terhadap isi perjanjian harus didasarkan para prinsip kepantasan dan kepatutan.
Tax Amnesty
Eksistensi adanya Tax Amnesty merupakan peluang bagi penerima kuasa, yang sebenarnya adalah pemilik tanah/atau bangunan tersebut untuk melakukan proses pengalihan haknya sekaligus pendaftaran balik nama pada kantor pertanahan.
Adapun keutungan dari wajib pajak yang melakukan Tax Amnesty terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dibalik nama, maka pajak penghasilan (Pph) yang terutang atas pengalihan hak dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas pengampuan pajak (Pasal 24 Peraturan Memteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pengampunan Pajak).
Adapun syarat-syarat balik nama dalam rangka Tax Amnesty adalah 1) tanah dan/atau banguan tersebut merupakan harta tambahan yang diperoleh dan/atau dimiliki wajib pajak sebelum akhir tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2015) atau selambat-lambatnya 31 Desember 2015; 2) Wajib pajak telah memperoleh Surat Keterangan (Surat Keterangan Pengampunan pajak yang telah diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pengampunan pajak); 3) Wajib pajak telah membayar uang tebusan; 4) Pembebasan Pph dapat dilakukan kalau wajib pajak telah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB); 5) Wajib Pajak melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2017.
Uang tebusan untuk Repatriasi Deklarasi Dalam Negeri adalah 2 % untuk periode 1 Juli s/d 30 Sepetember 2016; 3 % untuk periode 1 Oktober s/d 31 Desember 2016; 5 % 1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 dari nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan asset yang sejenis/setara berdasarkan perhitungan wajib pajak.
Segeralah melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang perolehannya masih didasari dengan akta Surat Kuasa bagi wajib pajak dengan melakukan pembuatan Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan atau dilegalisasi notaris yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut benar milik wajib pajak.
Surat atau Akta tersebut memuat pembuktian hak, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan Akta Pengalihan Hak berupa Akta Jual beli, akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan. Kemudian lakukan Tax Amesty untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB) dan lakukan Pendaftaran Balik Nama pada Kantor Pertanahan. Lakukan segera Tax Amessty: ungkap-tebus-lega.
Penulis Notaris & PPAT Medan, Dosen Fakultas Hukum UNPRI dan Universitas HKBP Nommensen
sumber:harian.analisadaily.com
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiâ€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke
Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026
Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian