Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Potensi Pergeseran Kewenangan Judicial Review MA

Opini

Potensi Pergeseran Kewenangan Judicial Review MA

Oleh: Dr. Janpatar Simamora, SH., MH
Minggu, 09 Okt 2016 11:22
harian.analisadaily.com
Ilustrasi
Salah satu keberhasilan yang telah diukir bangsa Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah terkait dengan pengaturan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh dua lembaga negara berbeda, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) disebutkan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilaan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

Kemudian jika ditelisik lebih jauh, dapat dikemukakan bahwa point paling mendasar dari penataan kekuasaan kehakiman melalui perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 adalah masalah pengaturan kewenangan judicial review (toetsingsrecht). Makna istilah judicial review merupakan hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan yang dijalankan oleh lembaga peradilan atau lembaga yudisial. Berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

Selanjutnya, melalui Pasal 24C ayat (1) ditegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifal final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Artinya bahwa kewenangan pengujian konstitusionalitas UU (the constitutionality of law) terhadap UUD yang sebelumnya mengalami kekosongan hukum, akhirnya didesain menjadi kewenangan konstitusional MK.

Dalam perspektif teori konstitusi, penerapan model judicial review di berbagai negara merupakan suatu bentuk sekaligus upaya memperkokoh konsepsi negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Judicial review sendiri mendapat dasar hukum pembenar dikarenakan adanya doktrin yang mengukuhkan bahwa peraturan perundang-undangan tersusun secara hierarkis. Adapun keberadaan dan kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara menjadi landasan utama dan mendasar bagi seluruh produk hukum yang tingkatannya lebih rendah. Hal ini sejalan dengan teori Stufenbau yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen.

Sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen, tatanan hukum merupakan sebuah sistem norma yang tersusun secara hierarkis atau bertingkat dan di atas konstitusi sebagai hukum dasar terdapat kaedah dasar hipotesis yang lebih tinggi yang bukan merupakan kaedah positif yang dikenal dengan istilah Groundnorm. Makna lain dari hierarki tatanan hukum adalah bahwa kaedah-kaedah hukum dari tingkatan yang lebih rendah memperoleh kekuatan hukum dari kaedah hukum yang lebih tinggi tingkatannya (Sudikno Mertokusumo, 2009:12). Inilah prinsip dasar yang mengemuka dari teori Stufenbau atau teori norma berjenjang yang didengungkan Hans Kelsen dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara di dunia.

Dalam praktiknya di Indonesia, model kewenangan judicial review yang dijalankan oleh MA dan MK telah menorehkan sejumlah prestasi luar biasa. Banyaknya kasus-kasus pengujian terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang terjadi di MK menjadi bukti nyata betapa kewenangan judicial review menjadi salah satu bagian penting dalam sistem ketatanegaraan kita. Hanya saja di tengah deretan prestasi itu, kiprah kedua institusi dalam menjalankan kewenangan judicial review tidak berjalan seirama. Praktik kewenangan judicial review yang melembaga di MK jauh lebih "menjanjikan" dibanding dengan kewenangan judicial review yang dijalankan MA.

Potensi Pergeseran

Terlepas dari berbagai bentuk perluasan kewenangan judicial review yang disuguhkan MK selama ini seperti perluasan kewenangan menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), terdapat sejumlah sinyal yang berpotensi menggeser kewenangan judicial review secara keseluruhan di bawah kewenangan MK. Pertama, dalam perkara judicial review, putusan MK sangat berpeluang menggugurkan putusan-putusan MA dalam perkara yang sama terhadap peraturan yang saling berkaitan dengan proses pengujian di MA dan MK.

Contoh konkret dari persoalan seperti ini sudah pernah terjadi pada tahun 2009, yaitu terkait dengan penetapan calon legislative terpilih pada pemilu legislative tahun 2009 lalu. Ketika itu, putusan MK terkait dengan judicial review atas UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menyatakan bahwa Pasal 205, Pasal 211 dan Pasal 212 UU dimaksud dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Sementara sebelumnya, Pasal 205, Pasal 211 dan Pasal 212 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK tersebut sudah dijadikan MA sebagai batu uji dalam perkara judicial review terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 terkait dengan masalah penetapan calon legislative terpilih. Dengan demikian, maka putusan MA terdahulu yang membatalkan peraturan KPU menjadi kehilangan landasan hukum dan tidak berarti sama sekali. Dalam kondisi yang demikian, putusan MA atas perkara judicial review menjadi kehilangan eksistensinya dan dianggap kurang efektif.

Kedua, terkait dengan kesiapan perangkat hukum pengujian peraturan perundang-undangan di MK yang jauh lebih kompleks dibanding dengan regulasi yang ada di MA. Dalam rangka mengefektifkan operasionalisasi kewenangan judicial review, MK telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ketentuan ini mengatur mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan, baik uji materiil maupun uji formil. Sementara sampai saat ini, MA hanya mendasarkan operasionalisasi kewenangan judicial review-nya melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004. Padahal, fakta yang ada selama ini bahwa perkara kewenangan judicial review bukan hanya sebatas uji materiil, tetapi juga uji formil.

MK juga memiliki sejumlah keunggulan lain dalam mekanisme berperkara, mulai dari pendaftaran perkara secara online sampai dengan pembebasan biaya perkara dan juga akses putusan secara online. Berangkat dari sejumlah fakta dimaksud, maka kewenangan judicial review MA sangat berpotensi bergeser dan disatukan dalam ranah kewenangan MK atau sangat berpeluang disatukan di bawah kewenangan MK secara keseluruhan. Kalau potensi pergeseran dimaksud menjadi kenyataan, maka  upaya mempertegas hakikat dan kedudukan MK sebagai court of law, yaitu sebagai pengadilan hukum yang mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri serta hakikat MA yang merupakan court of justice, pengadilan keadilan yang bertanggungjawab dalam mengadili ketidakadilan demi mewujudkan keadilan akan terwujud.

Tinggal kemudian yang patut direnungkan adalah sejauhmana kemauan politik MPR guna merealisasikan amandemen UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait kekuasaan kehakiman. Sebab, tanpa adanya perubahan konstitusi, maka potensi pergeseran kewenangan judicial review dimaksud hanya akan mengemuka dalam perdebatan ilmiah.

Kewenangan MA dan MK dalam menjalankan judicial review diatur dalam tingkatan konstitusi, oleh sebab itu proses pergeseran kewenangan dimaksud juga hanya dimungkinkan terjadi melalui perubahan konstitusi itu sendiri. Sekalipun kewenangan judicial review secara keseluruhan dianggap berpotensi bergeser menjadi ranah kewenangan MK serta dipandang lebih efektif jika ditempatkan satu atap di bawah ranah kewenangan MK, namun hal demikian hanya dimungkinkan terwujud jika pasal-pasal tentang kekuasaan kehakiman dalam UUD NRI Tahun 1945 didesain ulang menuju pengaturan yang lebih komprehensif. ***  

Penulis, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Sumber:harian.analisadaily.com
Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.