OPINI
Revisi Regulasi Pilkada
Oleh: Prof.Dr. Monang Sitorus,M.Si
Jumat, 19 Feb 2016 22:04
Tanggal 17 Februari 2016 telah dilaksanakan pelantikan serentak wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati yang terpilih pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak disetiap ibukota provinsi di Indonesia.
Kepala daerah yang tersangkutpaut kasus hukum juga tetap dilantik untuk mematuhi asas praduga tak bersalah. Seperti kepala daerah wali kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp5,12 miliar.
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome, tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp77 miliar.
Ada pula Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa. Terakhir, Bupati terpilih Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.
Sesungguhnya, jika dicermati pilkada yang beretika seperti kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum (tidak tersangkut kasus hukum), ketertiban, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan efketivitas harus dicermati dengan sungguh-sungguh.
Data menunjukkan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) terus mengalami peningkatan significan. Tahun 2012 pengaduan yang diterima 99, dismis 61 dan yang disidangkan 30 perkara. Tahun 2013 pengaduan yang diterima 606, dismis 444, disidangkan 142 perkara. Tahun 2014 pengaduan yang diterima 879, dismis 546 dan yang disidangkan 333 perkara. Tahun 2015 pengaduan yang diterima 136, dismis 112 dan yang disidangkan 24 perkara.
Selanjutnya dalam buku "Outlook 2016 Refleksi dan Proyeksi DKPP RI" yang diluncurkan akhir Desember 2015, unsur pengaduan paling banyak selama Pemilukada adalah dari masyarakat sebanyak 107 (43.32%) yang dialamatkan kepada KPU sebanyak 892 orang (82.23%) di dalamnya teradu untuk KPU Kab/Kota sebanyak 610 orang dan Panwas 176 orang.Selanjutnya ada lima provinsi jumlah teradu terbanyak selama pemilukada yaitu (1). Kalimantan Barat 127, (2). Sumut 41, (3). Papua 25, (4). Sulawesi Utara 22, (5). Sumatera Barat 21 pengaduan.
Adapun tipologi pelanggaran pemilu ada yang bersifat ommision yaitu merujuk kepada sikap dan tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, terhadap suatau keadaan dan perbuatan yang diketahui sebagai pelanggaran Pemilu dan/atau pelanggaran kode etik. Baik pelanggaran yang bersifat commission maupun ommision sebagai kategori dolus yakni perbuatan pelanggaran yang disengaja dilakukan. Ataupun pelanggaran yang bersifat kelalaian (culpa) yaitu kelalain yang tidak didasarkan kepada kehendak untuk melakukan suatu perbuatan namun karena kekurang hati-hatian atau kurang teliti sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta pemilu.
Semua pelanggaran itu mengarah kepada etika penyelenggara pemilukada kemudian diadukan atau dilaporkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan sehingga sampai kepada menetapkan kesalahan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) kepada para penyelenggara pemilu dengan kategori ringan, sedang, berat, diberhentikan dan direhabilitasi.
Selama dalam persidangan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sangat prihatin melihat rendahnya kualitas dan kompetensi para penyelenggara pemilu khsusnya para PPS dan PPK, bahkan Panwas dan KPU Kabupaten/Kota. Sehingga berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemilukada.
Kasus yang selalu mendominasi dalam persidangan adalah menyangkut implementasi "regulasi". Misalnya, panwas diberikan kewenangan untuk melakukan sidang sengketa pemilu pada detik-detik terakhir penetapan calon kepala daerah. Keputusannya bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota. Jika paslon tidak puas dapat mencari keadilan melalui sentra penegak hukum, PT TUN dan terakhir MA. Selama proses persidangan tentu membutuhkan waktu bahkan menunda proses pelaksanaan pilkada sehingga tidak efisien dan efektif.
Hasil keputusan dari lembaga pengadilan itu bisa berbeda-beda sehingga membuat bingung para penyelenggara pemilu, bahkan masyarakat sebagai partisipan. Lembaga persidangan yang terlalu gemuk dan panjang justru menunda pelaksanaan pilkada seperti yang dialami Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.
Untuk itu perlu diperpendek atau dirampingkan sehingga lebih gesit dan lincah. Acuan penyelenggara pemilupun hanya memiliki satu pegangan yaitu keputusan sidang pemilukada yang terakhir, tetapi hasil gugatan pilkada tetap kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan Khusus Pilkada
Karena itu, semua regulasi yang berkaitan tentang Pilkada sangat urgen atau sudah saatnya direvisi dengan memasukkan pasal dibentuknya pengadilan khusus pilkada. Tujuannya untuk memperpendek proses sengketa pilkada agar efisien dan efektif. Tertundanya pilkada Kabupaten Simalungun telah menghabiskan anggaran Rp 8 miliar dan Kota Pematang Siantar Rp 2.3 miliar. Demikian juga biaya-biaya mengikuti persidangan. Adapun lembaga penyelenggara pengadilan khusus pilkada dapat diberikan kewenangan kepada Bawaslu. Lembaga inilah yang memutuskan terakhir seseorang berhak mengikuti pesta demokrasi, bukan Mahkamah Agung (MA).
Disamping itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang selama ini hanya menyidangkan petugas penyelenggara pemilihan umum yang diduga telah melanggar kode etik, tampaknya regulasi pilkada "tidak adil" atau bertentangan dengan bunyi kelima Pancasila.
Seharusnya calon-calon kepala daerah yang melanggar etik harus juga disidangkan. Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) harus diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi etik kepada calon-calon kepala daerah dengan sanksi berupa diskualifikasi. Misalnya, jika paslon mendaftar pada hal yang bersangkutan masih tersangkut masalah hukum dan proses hukum masih jalan maka yang bersangkutan harus diberikan sanksi diskualifikasi. Hukuman ini lebih berat daripada hukum pidana. Karena sudah menyangkut etik, calon kepala daerah yang ikut mendaftar harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Yang baik adalah yang boleh dilakukan dan buruk adalah harus dihindarkan atau tidak dilakukan, itulah nilai yang harus dijungjung para calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu agar rakyat semakin mencintainya.
Tegasnya, inti etika adalah kekuatan mental dan ketinggian moral para penyelenggara dan calon kepala daerah. Mereka jugalah sebagai panutan yang diteladani seluruh komponen masyarakat ditingkat lokal dan umumnya di Indonesia. Sulit dibayangkan kepala daerah yang terlibat kasus hukum tetap dilantik, demikian juga bagi parpol harus ada regulasi agar tidak mengusung orang bermasalah. Kepala daerah yang bermasalah akan menjadi beban sejarah bagi daerah itu.***
Penulis Guru Besar Fisip Univ.HKBP Nommensen dan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prov. Sumatera Utara sejak 2013 hingga sekarang.
sumber :analisadaily.com
Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional
JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone
Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta
JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad
Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur
JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat
Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait
JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran
Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang
JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal