Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Opini
  • Skandal Global “Panama Papers”

opini

Skandal Global “Panama Papers”

Oleh: Fadil Abidin
Minggu, 10 Apr 2016 10:22
Google
Ilustrasi
Banyak kepala negara, politisi, pengusaha, atlet, dan selebritis dunia mempercayakan pengelo­la­an aset dan kekayaan mereka kepada Mos­sack Fonseca, sebuah firma hukum yang ber­basis di Panama. Mossack Fon­seca me­nge­lola harta para orang kaya ter­sebut su­paya tidak terdeteksi negara, mem­­ban­tu para kliennya mencuci uang, meng­­­hindari sanksi hukum, dan meng­ing­­­kari pajak

Mossack Fonseca juga menyimpan data beberapa negara yang menjadi tujuan para orang kaya dunia menyem­bu­nyikan uangnya. Setidaknya ada 21 ne­gara yang masuk kategori tax haven atau surga pajak, negara yang mene­tap­kan pajak rendah atau bahkan bebas pa­jak, seperti British Virgin Island, Pa­nama, Bahamas, Seyc­helles, Niue, Samoa, British Anguilla, Nevada, Hong­kong, Inggris, dll.

Praktik yang telah berlangsung selama 40 tahun ini akhirnya terbongkar. Doku­men rahasia Mossack Fonseca yang ke­mudian disebut "Panama Papers" diretas dan bocor ke publik. Dokumen Panama Pa­pers berbentuk file sebesar 2,6 terabyte (TB). Ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320.000 dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya.

Firma ini diretas oleh seorang hacker ber­nama sandi John Doe. Oleh Doe, data-data tersebut itu diserahkan kepada su­rat kabar Jerman, Suddeutsche Zei­tung. Oleh Zeitung, data itu kemudian di­bagikan kepada International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Untuk kemudian diverifikasi oleh lebih dari 100 grup media di dunia yang ber­kekuatan 370 jurnalis yang berasal dari 80 negara. Media yang ikut seperti The Guardian, Reuters, dan BBC dari Inggris, AP, AFP, Le Monde dari Prancis, La Na­­cion dari Argentina, dan Tempo dari In­­donesia. Data-data ini diverifikasi ham­­pir Selama setahun dan dipastikan va­liditasnya, sehingga kemudian di­umum­kan ke publik sejak 4 April lalu di se­luruh dunia. 

Panama Papers

Dunia pun heboh. Panama Paper dianggap sebagai mega skandal kelas global. Ada 12 kepala negara dan kepala pe­merintahan (presiden dan perdana men­teri), 140 politisi, 60 kolega, kerabat dan keluarga orang-orang berkuasa, atlet dan seleberitis dunia. Pesepakbola Lionel Messi, bintang Bollywood Amitabh Bachchan dan aktor film Jackie Chan, disebut pernah memakai jasa Mossack Fon­seca untuk mengakali pajak. Para pe­tingga FIFA juga diberitakan terlibat da­lam pencucian uang hasil penyuapan.

Selain mengelola "uang halal", Mos­sack Fonseca juga diindikasikan menge­lola "uang haram" dari para diktator, ko­ruptor, gembong narkoba, mafia, dan or­ganisasi kejahatan. Uang ini kemudian "di­cuci" dengan mendirikan perusahaan-pe­rusahaan offshore atau shell company di negara-negara tax haven.   

Seperti dilansir Reuters (5/4), bocoran do­kumen itu menunjukkan Mossack Fon­seca telah membantu pendirian lebih dari 240.000 perusahaan offshore atau pe­rusahaan cangkang (shell company) milik klien-kliennya yang kebanyakan tokoh penting dan konglomerat dunia. Peru­sa­haan offshore biasanya didirikan di ne­gara surga pajak, yang pungutan pajaknya ren­dah. Disebut "perusahaan cangkang" ka­rena memang hanya cang­kangnya saja yang ada, sedangkan isinya tidak ada.

Sebagai ilustrasi, jika Anda punya ke­­kayaan sebesar Rp 10 triliun, apa dan ba­­gaimana Anda mengelolanya? Jika di­sim­pan di bank akan terkena pajak belum lagi investigasi dari pihak berwajib yang akan menyelidiki dari mana uang tersebut be­rasal. Jika diinvestasikan kembali juga kena pajak, jika dibuat untuk usaha juga kena pajak atau beresiko rugi. Maka Mos­sack Fonseca memberi solusi dengan "men­c­uci" uang tersebut dengan cara men­dirikan perusahaan cangkang di ne­gara-negara tax haven

Menjangkau Indonesia

Bocoran data Panama Papers men­jang­­kau Indonesia. Skandal terungkap­nya upaya pengemplangan pajak serta pen­cucian uang ini juga melibatkan ba­nyak perusahan dari Tanah Air. Jika meng­akses data offshoreleaks.icij.org, de­ngan mengetik kata kunci 'Indonesia', akan diperoleh data-data klien yang per­nah berhubungan dengan firma hu­kum Mossack Fonseca. Ada banyak nama pe­ngusaha ternama Indonesia di da­lam­nya.

Dari situs di atas, ada 2.961 nama in­dividu ataupun perusahaan yang mun­cul saat kata kunci "Indonesia" di­ma­suk­kan. Nama-nama tersebut terhubung de­ngan 43 nama perusahaan perekayasa be­bas pajak (offshore). Pada laman yang sama muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom Listed Addresses.

Ditilik sekilas seperti dikutip merde­ka.com (5/4/2016), nama perusahaan-perusahaan yang tenar bagi pembaca Indonesia ada dalam arsip Panama Papers. Mereka dibagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah 17 perusahaan masuk jenis Officers & Master Clients, artinya kor­porasi itu memakai identitas yang je­las lalu menanamkan asetnya di negara-ne­gara tax haven. Ada dua perusahaan Tbk di dalamnya, serta beberapa anak usa­ha perbankan multinasional yang cu­kup kondang.

Kategori kedua adalah Offshore Entities menginduk pada korporasi asal Indonesia, jumlahnya 41 unit. Nama-nama perusahaan 'cangkang' ini, karena dari sisi aset sulit dilacak siapa pemiliknya, me­makai nama-nama yang kurang familiar bagi publik di Tanah Air.

Kategori ketiga adalah data yang me­nunjukkan perusahaan terdaftar me­na­namkan modal di negara-negara tax haven, melalui bantuan Mossack Fonseca. Jum­lahnya mencapai 2.190 alamat usaha. Ada yang berkantor di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Masuk dalam tiga kategori itu tidak oto­matis menyatakan sebuah perusahaan atau perorangan melanggar hukum. Na­mun, setidaknya data ini membuktikan ek­sistensi perusahaan asal Indonesia yang pernah menanamkan uangnya ke wi­layah dengan kebijakan pajak sangat minimal.

Memiliki perusahaan offshore atau perusahaan cangkang (shell company) memang tidak ilegal. Namun tim jurnalis yang tergabung dalam ICIJ menyatakan, mereka bisa memberikan bukti kebera­daan harta tersembunyi para tokoh dan kon­glomerat dunia yang patut diduga atau diindikasikan sarat pengemplangan pajak, pencucian uang, serta tindak pi­dana lainnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjo­ne­goro pernah menyatakan ada sekitar Rp 11.000 triliun aset milik orang Indone­sia yang disimpan di luar negeri. Perlu diselidiki lebih lanjut, apakah aset-aset tersebut sebagian dikelola melalui firma Mossack Fonseca. Wacana Undang-Un­dang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) digulirkan agar dana-dana tersebut bisa kem­bali ke Indonesia.

Dokumen Panama Papers yang memu­at daftar perusahaan dan nama-nama pemimpin dunia, politisi, kong­lo­me­rat, atlet dan selebritis dunia yang per­nah menjadi klien Mossack Fonseca untuk menyembunyikan uang mereka agar terhindar kewajiban pajak di ne­ga­ra­nya. Ini membuktikan bahwa mereka se­benar­nya orang-orang "pelit" yang tak mau menunaikan kewajibannya dan tak mau berbagi dengan sesama. ***

Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan

Opini
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 13:28

    DPR Undang Juniver Girsang dan Maqdir Ismail Bahas RUU Perampasan Aset

    JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dimatangkan oleh Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (

  • Senin, 03 Agu 2026 13:26

    Tantangan Tahun Pertama Holding BUMN, Danantara Masuk Tahap Praaudit

    JAKARTA - Pembentukan holding seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa konsekuensi administrasi yang cukup besar bagi Danantara Indonesia. Laporan keuangan lembaga tersebut saat ini belum bisa

  • Senin, 03 Agu 2026 13:25

    Kisah Linda di Ujung Negeri Anambas, Gerobak BRK Syariah Jaga Harapan Sekolah Anak

    LANGIT Desa Mengkait masih gelap ketika Linda memulai langkah pertamanya. Jarum jam bahkan belum menunjukkan pukul empat pagi. Dalam sunyi yang hanya ditemani suara ombak, perempuan berusia 40 tahun i

  • Senin, 03 Agu 2026 13:15

    Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape, Komisi III Minta Proses Hukum

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dan objektif terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elekt

  • Senin, 03 Agu 2026 11:31

    Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov

    PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki