opini
Skandal Global “Panama Papers”
Oleh: Fadil Abidin
Minggu, 10 Apr 2016 10:22
Mossack Fonseca juga menyimpan data beberapa negara yang menjadi tujuan para orang kaya dunia menyembunyikan uangnya. Setidaknya ada 21 negara yang masuk kategori tax haven atau surga pajak, negara yang menetapkan pajak rendah atau bahkan bebas pajak, seperti British Virgin Island, Panama, Bahamas, Seychelles, Niue, Samoa, British Anguilla, Nevada, Hongkong, Inggris, dll.
Praktik yang telah berlangsung selama 40 tahun ini akhirnya terbongkar. Dokumen rahasia Mossack Fonseca yang kemudian disebut "Panama Papers" diretas dan bocor ke publik. Dokumen Panama Papers berbentuk file sebesar 2,6 terabyte (TB). Ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320.000 dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya.
Firma ini diretas oleh seorang hacker bernama sandi John Doe. Oleh Doe, data-data tersebut itu diserahkan kepada surat kabar Jerman, Suddeutsche Zeitung. Oleh Zeitung, data itu kemudian dibagikan kepada International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Untuk kemudian diverifikasi oleh lebih dari 100 grup media di dunia yang berkekuatan 370 jurnalis yang berasal dari 80 negara. Media yang ikut seperti The Guardian, Reuters, dan BBC dari Inggris, AP, AFP, Le Monde dari Prancis, La Nacion dari Argentina, dan Tempo dari Indonesia. Data-data ini diverifikasi hampir Selama setahun dan dipastikan validitasnya, sehingga kemudian diumumkan ke publik sejak 4 April lalu di seluruh dunia.
Panama Papers
Dunia pun heboh. Panama Paper dianggap sebagai mega skandal kelas global. Ada 12 kepala negara dan kepala pemerintahan (presiden dan perdana menteri), 140 politisi, 60 kolega, kerabat dan keluarga orang-orang berkuasa, atlet dan seleberitis dunia. Pesepakbola Lionel Messi, bintang Bollywood Amitabh Bachchan dan aktor film Jackie Chan, disebut pernah memakai jasa Mossack Fonseca untuk mengakali pajak. Para petingga FIFA juga diberitakan terlibat dalam pencucian uang hasil penyuapan.
Selain mengelola "uang halal", Mossack Fonseca juga diindikasikan mengelola "uang haram" dari para diktator, koruptor, gembong narkoba, mafia, dan organisasi kejahatan. Uang ini kemudian "dicuci" dengan mendirikan perusahaan-perusahaan offshore atau shell company di negara-negara tax haven.
Seperti dilansir Reuters (5/4), bocoran dokumen itu menunjukkan Mossack Fonseca telah membantu pendirian lebih dari 240.000 perusahaan offshore atau perusahaan cangkang (shell company) milik klien-kliennya yang kebanyakan tokoh penting dan konglomerat dunia. Perusahaan offshore biasanya didirikan di negara surga pajak, yang pungutan pajaknya rendah. Disebut "perusahaan cangkang" karena memang hanya cangkangnya saja yang ada, sedangkan isinya tidak ada.
Sebagai ilustrasi, jika Anda punya kekayaan sebesar Rp 10 triliun, apa dan bagaimana Anda mengelolanya? Jika disimpan di bank akan terkena pajak belum lagi investigasi dari pihak berwajib yang akan menyelidiki dari mana uang tersebut berasal. Jika diinvestasikan kembali juga kena pajak, jika dibuat untuk usaha juga kena pajak atau beresiko rugi. Maka Mossack Fonseca memberi solusi dengan "mencuci" uang tersebut dengan cara mendirikan perusahaan cangkang di negara-negara tax haven.
Menjangkau Indonesia
Bocoran data Panama Papers menjangkau Indonesia. Skandal terungkapnya upaya pengemplangan pajak serta pencucian uang ini juga melibatkan banyak perusahan dari Tanah Air. Jika mengakses data offshoreleaks.icij.org, dengan mengetik kata kunci 'Indonesia', akan diperoleh data-data klien yang pernah berhubungan dengan firma hukum Mossack Fonseca. Ada banyak nama pengusaha ternama Indonesia di dalamnya.
Dari situs di atas, ada 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan. Nama-nama tersebut terhubung dengan 43 nama perusahaan perekayasa bebas pajak (offshore). Pada laman yang sama muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom Listed Addresses.
Ditilik sekilas seperti dikutip merdeka.com (5/4/2016), nama perusahaan-perusahaan yang tenar bagi pembaca Indonesia ada dalam arsip Panama Papers. Mereka dibagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah 17 perusahaan masuk jenis Officers & Master Clients, artinya korporasi itu memakai identitas yang jelas lalu menanamkan asetnya di negara-negara tax haven. Ada dua perusahaan Tbk di dalamnya, serta beberapa anak usaha perbankan multinasional yang cukup kondang.
Kategori kedua adalah Offshore Entities menginduk pada korporasi asal Indonesia, jumlahnya 41 unit. Nama-nama perusahaan 'cangkang' ini, karena dari sisi aset sulit dilacak siapa pemiliknya, memakai nama-nama yang kurang familiar bagi publik di Tanah Air.
Kategori ketiga adalah data yang menunjukkan perusahaan terdaftar menanamkan modal di negara-negara tax haven, melalui bantuan Mossack Fonseca. Jumlahnya mencapai 2.190 alamat usaha. Ada yang berkantor di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.
Masuk dalam tiga kategori itu tidak otomatis menyatakan sebuah perusahaan atau perorangan melanggar hukum. Namun, setidaknya data ini membuktikan eksistensi perusahaan asal Indonesia yang pernah menanamkan uangnya ke wilayah dengan kebijakan pajak sangat minimal.
Memiliki perusahaan offshore atau perusahaan cangkang (shell company) memang tidak ilegal. Namun tim jurnalis yang tergabung dalam ICIJ menyatakan, mereka bisa memberikan bukti keberadaan harta tersembunyi para tokoh dan konglomerat dunia yang patut diduga atau diindikasikan sarat pengemplangan pajak, pencucian uang, serta tindak pidana lainnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyatakan ada sekitar Rp 11.000 triliun aset milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Perlu diselidiki lebih lanjut, apakah aset-aset tersebut sebagian dikelola melalui firma Mossack Fonseca. Wacana Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) digulirkan agar dana-dana tersebut bisa kembali ke Indonesia.
Dokumen Panama Papers yang memuat daftar perusahaan dan nama-nama pemimpin dunia, politisi, konglomerat, atlet dan selebritis dunia yang pernah menjadi klien Mossack Fonseca untuk menyembunyikan uang mereka agar terhindar kewajiban pajak di negaranya. Ini membuktikan bahwa mereka sebenarnya orang-orang "pelit" yang tak mau menunaikan kewajibannya dan tak mau berbagi dengan sesama. ***
Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan
DPR Undang Juniver Girsang dan Maqdir Ismail Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dimatangkan oleh Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (
Tantangan Tahun Pertama Holding BUMN, Danantara Masuk Tahap Praaudit
JAKARTA - Pembentukan holding seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa konsekuensi administrasi yang cukup besar bagi Danantara Indonesia. Laporan keuangan lembaga tersebut saat ini belum bisa
Kisah Linda di Ujung Negeri Anambas, Gerobak BRK Syariah Jaga Harapan Sekolah Anak
LANGIT Desa Mengkait masih gelap ketika Linda memulai langkah pertamanya. Jarum jam bahkan belum menunjukkan pukul empat pagi. Dalam sunyi yang hanya ditemani suara ombak, perempuan berusia 40 tahun i
Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape, Komisi III Minta Proses Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dan objektif terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elekt
Dua Tahun Belum Dibayar, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON 2024 ke Pemprov
PEKANBARU-Atlet dan pelatih dari berbagai cabang olahraga di Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menuntaskan pembayaran sisa bonus prestasi Pekan Olahraga Nasional (PON) X