Senin, 15 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • Skandal Global “Panama Papers”

opini

Skandal Global “Panama Papers”

Oleh: Fadil Abidin
Minggu, 10 Apr 2016 10:22
Google
Ilustrasi
Banyak kepala negara, politisi, pengusaha, atlet, dan selebritis dunia mempercayakan pengelo­la­an aset dan kekayaan mereka kepada Mos­sack Fonseca, sebuah firma hukum yang ber­basis di Panama. Mossack Fon­seca me­nge­lola harta para orang kaya ter­sebut su­paya tidak terdeteksi negara, mem­­ban­tu para kliennya mencuci uang, meng­­­hindari sanksi hukum, dan meng­ing­­­kari pajak

Mossack Fonseca juga menyimpan data beberapa negara yang menjadi tujuan para orang kaya dunia menyem­bu­nyikan uangnya. Setidaknya ada 21 ne­gara yang masuk kategori tax haven atau surga pajak, negara yang mene­tap­kan pajak rendah atau bahkan bebas pa­jak, seperti British Virgin Island, Pa­nama, Bahamas, Seyc­helles, Niue, Samoa, British Anguilla, Nevada, Hong­kong, Inggris, dll.

Praktik yang telah berlangsung selama 40 tahun ini akhirnya terbongkar. Doku­men rahasia Mossack Fonseca yang ke­mudian disebut "Panama Papers" diretas dan bocor ke publik. Dokumen Panama Pa­pers berbentuk file sebesar 2,6 terabyte (TB). Ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320.000 dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya.

Firma ini diretas oleh seorang hacker ber­nama sandi John Doe. Oleh Doe, data-data tersebut itu diserahkan kepada su­rat kabar Jerman, Suddeutsche Zei­tung. Oleh Zeitung, data itu kemudian di­bagikan kepada International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Untuk kemudian diverifikasi oleh lebih dari 100 grup media di dunia yang ber­kekuatan 370 jurnalis yang berasal dari 80 negara. Media yang ikut seperti The Guardian, Reuters, dan BBC dari Inggris, AP, AFP, Le Monde dari Prancis, La Na­­cion dari Argentina, dan Tempo dari In­­donesia. Data-data ini diverifikasi ham­­pir Selama setahun dan dipastikan va­liditasnya, sehingga kemudian di­umum­kan ke publik sejak 4 April lalu di se­luruh dunia. 

Panama Papers

Dunia pun heboh. Panama Paper dianggap sebagai mega skandal kelas global. Ada 12 kepala negara dan kepala pe­merintahan (presiden dan perdana men­teri), 140 politisi, 60 kolega, kerabat dan keluarga orang-orang berkuasa, atlet dan seleberitis dunia. Pesepakbola Lionel Messi, bintang Bollywood Amitabh Bachchan dan aktor film Jackie Chan, disebut pernah memakai jasa Mossack Fon­seca untuk mengakali pajak. Para pe­tingga FIFA juga diberitakan terlibat da­lam pencucian uang hasil penyuapan.

Selain mengelola "uang halal", Mos­sack Fonseca juga diindikasikan menge­lola "uang haram" dari para diktator, ko­ruptor, gembong narkoba, mafia, dan or­ganisasi kejahatan. Uang ini kemudian "di­cuci" dengan mendirikan perusahaan-pe­rusahaan offshore atau shell company di negara-negara tax haven.   

Seperti dilansir Reuters (5/4), bocoran do­kumen itu menunjukkan Mossack Fon­seca telah membantu pendirian lebih dari 240.000 perusahaan offshore atau pe­rusahaan cangkang (shell company) milik klien-kliennya yang kebanyakan tokoh penting dan konglomerat dunia. Peru­sa­haan offshore biasanya didirikan di ne­gara surga pajak, yang pungutan pajaknya ren­dah. Disebut "perusahaan cangkang" ka­rena memang hanya cang­kangnya saja yang ada, sedangkan isinya tidak ada.

Sebagai ilustrasi, jika Anda punya ke­­kayaan sebesar Rp 10 triliun, apa dan ba­­gaimana Anda mengelolanya? Jika di­sim­pan di bank akan terkena pajak belum lagi investigasi dari pihak berwajib yang akan menyelidiki dari mana uang tersebut be­rasal. Jika diinvestasikan kembali juga kena pajak, jika dibuat untuk usaha juga kena pajak atau beresiko rugi. Maka Mos­sack Fonseca memberi solusi dengan "men­c­uci" uang tersebut dengan cara men­dirikan perusahaan cangkang di ne­gara-negara tax haven

Menjangkau Indonesia

Bocoran data Panama Papers men­jang­­kau Indonesia. Skandal terungkap­nya upaya pengemplangan pajak serta pen­cucian uang ini juga melibatkan ba­nyak perusahan dari Tanah Air. Jika meng­akses data offshoreleaks.icij.org, de­ngan mengetik kata kunci 'Indonesia', akan diperoleh data-data klien yang per­nah berhubungan dengan firma hu­kum Mossack Fonseca. Ada banyak nama pe­ngusaha ternama Indonesia di da­lam­nya.

Dari situs di atas, ada 2.961 nama in­dividu ataupun perusahaan yang mun­cul saat kata kunci "Indonesia" di­ma­suk­kan. Nama-nama tersebut terhubung de­ngan 43 nama perusahaan perekayasa be­bas pajak (offshore). Pada laman yang sama muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom Listed Addresses.

Ditilik sekilas seperti dikutip merde­ka.com (5/4/2016), nama perusahaan-perusahaan yang tenar bagi pembaca Indonesia ada dalam arsip Panama Papers. Mereka dibagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah 17 perusahaan masuk jenis Officers & Master Clients, artinya kor­porasi itu memakai identitas yang je­las lalu menanamkan asetnya di negara-ne­gara tax haven. Ada dua perusahaan Tbk di dalamnya, serta beberapa anak usa­ha perbankan multinasional yang cu­kup kondang.

Kategori kedua adalah Offshore Entities menginduk pada korporasi asal Indonesia, jumlahnya 41 unit. Nama-nama perusahaan 'cangkang' ini, karena dari sisi aset sulit dilacak siapa pemiliknya, me­makai nama-nama yang kurang familiar bagi publik di Tanah Air.

Kategori ketiga adalah data yang me­nunjukkan perusahaan terdaftar me­na­namkan modal di negara-negara tax haven, melalui bantuan Mossack Fonseca. Jum­lahnya mencapai 2.190 alamat usaha. Ada yang berkantor di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Masuk dalam tiga kategori itu tidak oto­matis menyatakan sebuah perusahaan atau perorangan melanggar hukum. Na­mun, setidaknya data ini membuktikan ek­sistensi perusahaan asal Indonesia yang pernah menanamkan uangnya ke wi­layah dengan kebijakan pajak sangat minimal.

Memiliki perusahaan offshore atau perusahaan cangkang (shell company) memang tidak ilegal. Namun tim jurnalis yang tergabung dalam ICIJ menyatakan, mereka bisa memberikan bukti kebera­daan harta tersembunyi para tokoh dan kon­glomerat dunia yang patut diduga atau diindikasikan sarat pengemplangan pajak, pencucian uang, serta tindak pi­dana lainnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjo­ne­goro pernah menyatakan ada sekitar Rp 11.000 triliun aset milik orang Indone­sia yang disimpan di luar negeri. Perlu diselidiki lebih lanjut, apakah aset-aset tersebut sebagian dikelola melalui firma Mossack Fonseca. Wacana Undang-Un­dang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) digulirkan agar dana-dana tersebut bisa kem­bali ke Indonesia.

Dokumen Panama Papers yang memu­at daftar perusahaan dan nama-nama pemimpin dunia, politisi, kong­lo­me­rat, atlet dan selebritis dunia yang per­nah menjadi klien Mossack Fonseca untuk menyembunyikan uang mereka agar terhindar kewajiban pajak di ne­ga­ra­nya. Ini membuktikan bahwa mereka se­benar­nya orang-orang "pelit" yang tak mau menunaikan kewajibannya dan tak mau berbagi dengan sesama. ***

Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan

Opini
Berita Terkait
  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:32

    Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

    Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:14

    ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya

    JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:13

    Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik

    JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:10

    Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem

    JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.