Opini
Tilang Online dan Meroketnya Tarif Surat Kendaraan
Oleh: Sagita Purnomo
Minggu, 15 Jan 2017 04:50
MULAI awal tahun 2017 ini seluruh pemilik kendaraan bermotor dengan sistem registrasi dan administrasi surat-surat akan dipusingkan dengan regulasi dari pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi. Pasalnya, pemerintah membuat kebijakkan menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) hingga hampir tiga kali lipat dari tarif normal. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan per 6 Januari 2017.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai dengan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan berharap dapat mengontrol peredaraan kendaraan bermotor. Pasalnya, menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB dengan biaya selangit, akan membuat konsumen kendaraan berpikir dua kali untuk membeli kendaraan baru. Selain itu, kebijakkan ini sangat sinkron dengan regulasi sistem tilang online (e-tilang) yang juga diberlakukan Polisi Republik Indonesia belum lama ini.
Dengan diberlakukannya sistem tilang online, bea tilang maksimal akan diakumulasikan kedalam data base registrasi kendaraan. Selanjutnya, ketika pemilik kendaraan (yang melanggar lalu lintas) ingin memperpanjang atau mengurus administrasi surat-surat kendaraannya, kemungkinan besar akan dikejutkan dengan biaya pelanggaran tilang yang pernah dilakukan. Baik itu pemerintah dan Polri berdalih kedua kebijakkan ini akan efektif dalam mencapai tujuannya masing-masing. Namun untuk sebuah negara berkembang seperti Indonesia, kebijakan tilang online dan menaikkan biaya administrasi surat menyurat diyakini semakin menyusahkan rakyat.
Tarif baru
Sebelum membahas tilang online, penulis ingin terlebih dahulu mengupas secara terperinci mengenai tarif baru biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Berdasarkan Informasi yang penulis himpun dari Okeone.com menyebutkan bahwa PP No 60 Tahun 2016 menggantikan tarif administrasi surat-surat kendaraan yang sebelumnya berpedoman pada PP No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, yaitu untuk pengurusan baru dan perpanjangan STNK roda dua/tiga dari tarif lama sebesar Rp. 50.000 naik menjadi Rp. 100.000. Sementara untuk roda emapat dari Rp. 75.000 naik menjadi Rp. 200.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif pengesahan STNK sebesar Rp. 50.000 untuk roda dua dan tiga serta Rp. 75.000 untuk roda empat. Sementara untuk penerbitan dan ganti nama (kepemilikan) BPKB kenaikkannya sangat fantastis. Dalam tarif lama hanya sebesar Rp. 80.000 untuk roda dua/tiga naik menjadi Rp. 225.000 dan untuk roda empat dari Rp. 100.000 menjadi Rp. 375.000.
Selain kenaikan tarif dua hal tersebut, dalam PP. 60 Tahun 2016 ini juga mengatur biaya yang tidak ada dalam PP sebelumnya, seperti Mutasi kendaraan bermotor keluar daerah dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 150.000 untuk roda dua/tiga dan Rp. 250.000 untuk roda empat. Surat Tanda Kendaraan Bermotor Lintas Negara (STNK-LBN) baik penerbitan baru dan perpanjangan sebesar Rp. 100.000 untuk roda dan Rp. 250.000 untuk roda empat. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaran Bermotor Lintas Batas Negara (TNK-LBN) sebesar Rp. 100.000 (roda dua/tiga) dan Rp. 200.000 (roda empat).
Meski kenaikkannya banyak dikeluhkan, namun PP 60 Tahun 2016 ini juga menjadi kabar baik bagi para kaum zetset dan sosialita kendaraan. Pasalnya, PP ini juga memperbolehkan dan mengatur tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Artinya, akan semakin banyak kalangan yang memiliki nomor unik nan khusus pada kendaraannya. Namun untuk mendapatkan nomor unik registrasi kendaraan tersebut, pemohon harus merogoh koceknya cukup dalam, yakni mulai Rp. 5.000.000 hingga Rp. 20.000.000. Besarnya tarif tergantung dari banyaknya digit (1 sampai 4) dan penggunaan nomor huruf belakang. Semakin sedikit digit dan huruf belakangnya, maka semakin mahal biayanya.
Menanggapi perihal kenaikan biaya administarsi surat-surat kendaraan tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang terlebih dahulu. Ia menyarankan pemerintah bila memang ingin menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB hanya fokus kepada mobil yang berlaku untuk kalangan menengah ke atas. Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, kebijakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB harus disesuaikan dengan tujuannya yakni menaikkan target PNBP, DPR mendukung bila memang tujuannya baik.
"Sebaiknya dikaji ulang. Kalau mau dinaikkan itu mungkin mobil menengah ke atas, itu lebih mahal, yang kendaraan umum kalau bisa naiknya sedikit. Kalau target penerimaan bukan pajaknya kita dukung, karena itu untuk kepentingan bersama, tetapi ya mungkin disimulasi, mana yang naiknya harus sedikit, agak banyak dan banyak, kan gitu. Mungkin dikualifikasi dengan kendaraan, agak mewah dengan mewah, beda dong dengan roda dua," katanya. (Okezone.com).
Tilang online
Inovasi memanglah penting dalam sebuah peradaban manusia, namun sangat disayangkan jika inovasi tersebut justru lebih banyak memberi dampak negatif bagi masyarakat. Seperti pemberlakukan sistem tilang online yang dinilai lebih menyusahkan para pengendara. Sistem tilang online ini memang memiliki tujuan baik, yaitu untuk mengurangi angka oknum polisi nakal, mencegah pungli pengurusan tilang dan menekan angka kecelakaan lalu laintas.
Pasalnya, e-tilang yang diberlakukan sejak penghujung 2016 itu masih memiliki sejumlah kendala dalam implementasinya. Pertama, dengan membebankan biaya tilang saat pengurusan administrasi surat kendaraan (pembayaran pajak atau perpanjangan dan ganti nama kepemilikan), dikhawatirkan justru semakin menjadi alasan kuat bagi pemilik kendaraan untuk tidak mengurus administrasi surat-suratnya.
Pasalnya, selama ini masih banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena keberatan membayar denda dan mengikuti prosedur. Apalagi jika harus dibebankan dengan membayar denda tilang yang tidak diketahuinya.
Kedua, meski polisi turut melampirkan bukti-bukti pendukung tilang, seperti tanggal dan tempat terjadinya pelanggaran serta dokumentasi foto/tilang, namun tetap dipastikan pemilik kendaraan keberatan untuk membayarnya. Tidak tertutup kemungkinan yang melakukan pelanggaran saat itu adalah orang lain yang kebetulan meminjam kendaraan tersebut. Sementara karena tidak ada pemberitahuan saat pelanggaran itu terjadi, pemilik kendaraan asli tidak mengetahuinya.
Belum lagi prihal besaran denda tilang, jika pada tilang manual Majelis Hakim yang menjatuhkan denda (biasanya dapat dinego melalui mode ngeles), sistem tilang online justru mengharuskan pelanggar untuk membayar denda maksimal sesuai dengan ketentuan pasal di bank. Nantinya jumlah tilang real akan dapat diurus/diambil oleh pelanggar melalui serangkaian prosedur yang pastinya cukup membingungkan.
Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan sistem tilang manual, dimana pemilik atau pengguna kendaraan dapat mengetahui terjadinya tilang karena ada penindakan langsung oleh polisi dan bukti surat tilang. Sehingga, pemilik kendaraan dapat membebankan secara langsung biaya pelanggaran tersebut kepada si peminjam kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem tilang elektronik juga tidak tertutup kemungkinan terjadi cacat dan kesalahan administrasi. Dunia perbankan yang didukung dengan teknologi canggih, sistem satelit dan ketertiban administrasi kelas tinggi, masih dapat terjadi maladministrasi seperti salah transaksi, saldo nyasar dan lain sebagainya. Apalagi sistem tilang elektronik yang hanya mengandalkan rekaman data CCTV dari Pemko setempat dan Dishub serta database kepolisian belaka.
Terlepas dari berbagai persoalan diatas, hendaknya pemerintah dan kepolisian lebih bijaksana dalam mengeluarkan berbagai kebijakan. Jangan sampai karena biaya yang terlalu tinggi dan pelanggaran (tilang) tanpa tindakan langsung justru membuat orang malas untuk mengurus administrasi surat-surat kendaraannya. Alhasil tujuan meningkatkan pendapatan negara dan ketertiban lalu lintas justru berujung pada jauh panggang dari api.***
Penulis adalah Alumni FH UMSU 2014
sumber:harian.analisadaily.com
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k