Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Tilang Online dan Meroketnya Tarif Surat Kendaraan

Opini

Tilang Online dan Meroketnya Tarif Surat Kendaraan

Oleh: Sagita Purnomo
Minggu, 15 Jan 2017 04:50
net
Ilustrasi

MULAI awal tahun 2017 ini seluruh pemilik kendaraan ber­­motor dengan sistem registrasi dan administrasi surat-surat akan dipusingkan dengan regulasi dari pemerintah dibawah komando Presi­den Jokowi. Pasal­nya, pemerintah membuat kebijakkan menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) hingga hampir tiga kali lipat dari tarif normal. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan per 6 Januari 2017.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai de­ngan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan berharap dapat mengontrol peredaraan kendaraan bermotor. Pasalnya, menaik­kan biaya pengurusan STNK dan BPKB dengan biaya selangit, akan membuat konsumen kendaraan berpikir dua kali untuk membeli kendaraan baru. Selain itu, kebijakkan ini sangat sinkron de­ngan regulasi sistem tilang online (e-tilang) yang juga diberlakukan Polisi Republik Indonesia belum lama ini.

Dengan diberlakukannya sistem tilang online, bea tilang mak­simal akan diakumulasikan kedalam data base registrasi ken­daraan. Selanjutnya, ketika pemilik kendaraan (yang melang­gar lalu lintas) ingin memperpanjang atau mengurus admini­strasi surat-surat kendaraannya, kemungkinan besar akan dikejutkan dengan biaya pelanggaran tilang yang pernah dilaku­kan. Baik itu pemerintah dan Polri berdalih kedua kebijak­kan ini akan efektif dalam mencapai tujuannya masing-masing. Namun untuk sebuah negara berkembang seperti Indonesia, kebija­kan tilang online dan menaikkan biaya admi­nistrasi surat menyurat diyakini semakin menyusahkan rakyat.

Tarif baru

Sebelum membahas tilang online, penulis ingin terlebih dahulu mengupas secara terperinci mengenai tarif baru biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Berdasarkan Informasi yang penulis himpun dari Okeone.com menyebutkan bahwa PP No 60 Tahun 2016 menggantikan tarif administrasi surat-surat ken­daraan yang sebelumnya berpedoman pada PP No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, yaitu untuk peng­urusan baru dan perpanjangan STNK roda dua/tiga dari tarif lama sebesar Rp. 50.000 naik menjadi Rp. 100.000. Semen­tara untuk roda emapat dari Rp. 75.000 naik menjadi Rp. 200.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif pengesahan STNK sebesar Rp. 50.000 untuk roda dua dan tiga serta Rp. 75.000 untuk roda empat. Sementara untuk penerbitan dan ganti nama (kepemilikan) BPKB kenaikkannya sangat fantastis. Dalam tarif lama hanya sebesar Rp. 80.000 untuk roda dua/tiga naik menjadi Rp. 225.000 dan untuk roda empat dari Rp. 100.000 menjadi Rp. 375.000.

Selain kenaikan tarif dua hal tersebut, dalam PP. 60 Tahun 2016 ini juga mengatur biaya yang tidak ada dalam PP sebelum­nya, seperti Mutasi kendaraan bermotor keluar daerah dari  Rp. 75.000 menjadi Rp. 150.000 untuk roda dua/tiga dan Rp. 250.000 untuk roda empat. Surat Tanda Kendaraan Bermotor Lin­tas Negara (STNK-LBN) baik penerbitan baru dan per­panjangan sebesar Rp. 100.000 untuk roda dan Rp. 250.000 untuk roda empat. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaran Ber­­motor Lintas Batas Negara (TNK-LBN) sebesar Rp. 100.000 (roda dua/tiga) dan Rp. 200.000 (roda empat).

Meski kenaikkannya banyak dikeluhkan, namun PP 60 Tahun 2016 ini juga menjadi kabar baik bagi para kaum zetset dan sosia­lita kendaraan. Pasalnya, PP ini juga memperbolehkan dan mengatur tarif Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Ber­motor (NRKB) pilihan. Artinya, akan semakin ba­nyak kalangan yang memiliki nomor unik nan khusus pada kendara­an­nya. Namun untuk mendapatkan nomor unik registrasi ken­daraan tersebut, pemohon harus merogoh koceknya cukup dalam, yakni mulai Rp. 5.000.000 hingga Rp. 20.000.000. Besar­nya tarif tergantung dari banyaknya digit (1 sampai 4) dan penggunaan nomor huruf belakang. Semakin sedikit digit dan huruf belakangnya, maka semakin mahal biayanya.

Menanggapi perihal kenaikan biaya admi­nistarsi surat-surat kendaraan tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah melakukan pengkajian ula­ng terlebih dahulu. Ia  menya­rankan pemerintah bila memang ingin menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB hanya fok­us kepada mobil yang berlaku untuk kalangan menengah ke atas. Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, kebijakan kenai­kan biaya pengurusan STNK dan BPKB harus disesuaikan dengan tujuannya yakni menaikkan target PNBP, DPR men­dukung bila memang tujuannya baik.

"Sebaiknya dikaji ulang. Kalau mau dinaikkan itu mungkin mobil menengah ke atas, itu lebih mahal, yang kendaraan umum kalau bisa naiknya sedikit. Kalau target pene­rimaan buk­an pajaknya kita dukung, karena itu untuk kepentingan ber­sama, tetapi ya mungkin disimulasi, mana yang naiknya harus sedikit, agak banyak dan banyak, kan gitu. Mungkin dikua­li­fikasi dengan kenda­raan, agak mewah dengan mewah, beda dong dengan roda dua," katanya. (Okezone.com).

Tilang online

Inovasi memanglah penting dalam sebuah peradaban manu­sia, namun sangat disa­yangkan jika inovasi tersebut justru lebih ba­nyak memberi dampak negatif bagi masya­rakat. Seperti pem­­berlakukan sistem tilang online yang dinilai lebih menyusah­kan para pengendara. Sistem tilang online ini memang memi­liki tujuan baik, yaitu untuk me­ngurangi angka oknum polisi nakal, mencegah pungli pengurusan tilang dan menekan angka kecelakaan lalu laintas.

Pasalnya, e-tilang yang diberlakukan sejak penghujung 2016 itu masih memiliki sejumlah kendala dalam implementasi­nya. Pertama, dengan membebankan biaya tilang saat peng­uru­san administrasi surat kendaraan (pembayaran pajak atau per­panjangan dan ganti nama ke­pemilikan), dikhawatirkan justru semakin men­jadi alasan kuat bagi pemilik kendaraan un­tuk tidak mengurus admi­nistrasi surat-suratnya.

Pasalnya, selama ini masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mem­bayar pajak kendaraan bermotor karena keberatan membayar denda dan mengikuti prosedur. Apalagi jika harus dibebankan dengan membayar denda tilang yang tidak diketahuinya.

Kedua, meski polisi turut melampirkan bukti-bukti pen­­dukung tilang, seperti tanggal dan tempat terjadinya pelang­garan serta dokumentasi foto/tilang, namun tetap dipastikan pemilik kendaraan keberatan untuk membayarnya. Tidak ter­tutup kemungkinan yang melakukan pelanggaran saat itu adalah orang lain yang kebetulan meminjam kendaraan tersebut. Semen­tara karena tidak ada pemberitahuan saat pelanggaran itu terjadi, pemilik kendaraan asli tidak mengetahuinya.

 Belum lagi prihal besaran denda tilang, jika pada tilang manual Majelis Hakim yang menjatuhkan denda (biasanya dapat dinego melalui mode ngeles), sistem tilang online justru mengharuskan pelanggar untuk membayar denda maksimal sesuai dengan ketentuan pasal di bank. Nantinya jumlah tilang real akan dapat diurus/diambil oleh pelanggar melalui se­rang­kaian prosedur yang pastinya cukup membingungkan.

Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan sistem tilang manual, dimana pemilik atau pengguna kendaraan dapat mengeta­hui terjadinya tilang karena ada penindakan langsung oleh polisi dan bukti surat tilang. Sehingga, pemilik kendaraan dapat membebankan secara langsung biaya pelanggaran ter­sebut kepada si peminjam kendaraan yang melakukan pelang­garan lalu lintas.

Sistem tilang elektronik juga tidak tertutup kemungkinan terjadi cacat dan kesalahan administrasi. Dunia perbankan yang didukung dengan teknologi canggih, sistem satelit dan keter­tiban administrasi kelas tinggi, masih da­pat terjadi maladminis­trasi seperti salah transaksi, saldo nyasar dan lain sebagai­nya. Apalagi sistem tilang elektro­nik yang hanya meng­andal­kan rekaman data CCTV dari Pemko setempat dan Dishub serta database kepolisian belaka.

Terlepas dari berbagai persoalan diatas, hendaknya pemerin­tah dan kepolisian lebih bijaksana dalam mengeluarkan ber­bagai kebijakan. Jangan sampai karena biaya yang terlalu tinggi dan pelanggaran (tilang) tanpa tindakan langsung justru membuat orang malas untuk mengurus administrasi surat-surat kendaraannya. Alhasil tujuan meningkatkan pendapatan negara dan ketertiban lalu lintas justru berujung pada jauh panggang dari api.***

Penulis adalah Alumni FH UMSU 2014

sumber:harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • Minggu, 12 Mar 2023 09:40

    Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme

    Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.