Opini
Unsur Penipuan dalam Wanprestasi
Oleh: Dr. Elisabeth Nurhaini Butarbutar
Minggu, 11 Sep 2016 09:13
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, dan wanprestasi merupakan peristiwa akibat tidak dilaksanakan suatu perikatan. Perikatan merupakan hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan antara kreditur dengan debitur yang melahirkan hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi bagi kreditur dan kewajiban bagi debitur runtuk memenuhi prestasi. Mempersoalkan beberapa contoh yurisprudensi yang menolak peristiwa wanprestasi dikualifikasi sebagai tindak pidana penipuan sangat beralasan, karena unsur terjadinya tindak penipuan adalah adanya upaya tipu muslihat untuk menguasai kekayaan seseorang sedangkan wanprestasi terjadi karena debitur lalai/sengaja tidak memenuhi prestasi yang disepakati bersama.
Suatu Sistem
Sistem diartikan sebagai kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan suatu kesatuan yang terorgansir dan kerja sama untuk mencapai tujuan dari kesatuan itu. Hukum merupakan suatu sistem karena hukum merupakan keseluruhan kompleks unsur-unsur yang terdiri dari peraturan, pengadilan, lembaga atau organisasi dan nilai-nilai yang terorganisir satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum yaitu ketertiban dalam masyarakat. Sistem hukum itu juga terdapat dalam pelbagai tingkatan yang dikenal dengan sistem hukum perdata, sistem hukum pidana dan sistem hukum tata negara di mana keseluruhan tata hukum nasional ini disebut sebagai sistem hukum nasional. Sebagai suatu sistem, antara hukum perdata, dengan hukum pidana sebagai sub sistem hukum nasional mempunyai kaitan satu sama lain. Hukum perdata yang tersusun dalam sistematika tertentu, yaitu sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata terdiri dari empat unsur tersusun dalam empat buku, yaitu buku pertama mengatur tentang orang, buku kedua mengatur tentang benda, buku ketiga mengatur tentang perikatan dan buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Sistematika tersebut didasarkan kepada ajaran subyek hukum dan obyek hukum.
Berbeda dengan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan, sistematika hukum perdata tersebut terdiri dari unsur hukum orang, hukum tentang keluarga, hukum tentang harta kekayaan dan hukum tentang waris. Pembidangan ini sesuai dengan siklus kehidupan dan kepentingan manusia yang sejak lahir harus dilindungi sebagai subyek hukum, kemudian pada kodratnya manusia itu akan membentuk keluarga sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur tentang tata cara membentuk keluarga serta akibatnya, Hukum harta kekayaan lahir dengan asumsi, bahwa manusia tidak terlepas dari harta kekayaan dalam arti kebendaan untuk memenuhin kepentingannya dan manusia dalam memenuhi kepentingannya tidak terlepas dari orang lain, karena manusia tidak dapat memenuhi sendiri kebutuhannya.
Ada kalanya kebendaan yang dibutuhkannya ada pada orang lain, maka untuk mendapatkan kebedaan tersebut harus melakukan hubungan hukum dengan orang lain dalam arti harus melakukan perikatan dengan orang lain untuk memperoleh kebendaan yang dibutuhannya. Perikatan merupakan salah satu cara menurut hukum untuk mendapatkan harta kekayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Hukum waris lahir dengan asumsi bahwa manusia tidak akan hidup selama-lamanya, suatu saat akan meninggalkan keluarga dan harta kekayaannya.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur tentang tata cara peralihan harta peninggalan tersebut, siapa yang berhak menerimanya dan bagaimana cara peralihannya menurut hukum.
Hukum Pidana juga merupakan sistem yang terdiri dari tiga buku sesuai dengan tujuannya untuk mengatur kepentingan umum yaitu buku pertama mengatur tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua mengatur tentang Kejahatan antara lain kejahatan terhadap tubuh, kejahatan terhadap kehormatan, kejahatan terhadap harta kekayaan, seperti tindak pidana penipuan, dan Buku Ketiga mengatur tentang Pelanggaran. Jadi dapat dilihat ruang lingkup hukum harta kekayaan dalam Hukum Perdata ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan menyangkut kejahatan terhadap harta kekayaan seseorang. Ini berarti antara sistem Hukum Pidana dengan sistem Hukum Perdata tidak dapa dipisahkan satu sama lain.
Unsur Cacat Kehendak
Pada dasarnya wanprestasi lebih dikenal dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian, sehingga wanprestasi sering disebut dengan ingkar janji. Dalam hal ini prestasi lahir dari kesepakatan bersama antara debitur dengan kreditur. Oleh karena itu salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah adanya kata sepakat, sehingga dapat dikatakan bahwa dasar lahirnya prestasi adalah kesepakatan. Kesepakatan dikatakan ada apabila terdapat persesuaian kehendak Di mana kesepakatan diperoleh setelah terjadi penawaran (offering) dan penerimaan (acceptance) antara kedua belah pihak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1321 KUH Perdata bahwa kesepakatan itu cacat apabila kehendak yang diberikan itu karena adanya faktor kehilafan/kesesatan, paksaan dan penipuan.
Dalam perkembangannya faktor penyebab terjadinya cacat kehendak selain disebutkan dalam pasal tersebut juga dapat terjadi karena penyalahgunaan keadaan (undue influence), Jadi terjadinya wanprestasi bukan karena adanya unsur penipuan sehingga tidak dapat diselesaikan secara pidana, melainkan justru prestasi yang sudah disepakati itu menjadi cacat karena dapat dibuktikan bahwa kesepakatan/kehendak diberikan atas dasar penipuan berupa bujuk rayu atau tipu muslihat oleh salah satu pihak.
Memahami Hukum
Menafsirkan hukum hendaknya memahami hukum sebagai sistem, di mana unsur yang satu dengan unsur lain yang membentuk sistem hukum itu saling berhubungan. Meskipun setiap unsur mempunyai tugas dan fungsi masing-masing namun tujuannya sama. Dalam setiap sistem hukum juga terdapat tata cara penegakannya apabila sistem hukum itu dilanggar.
Mengenai tindak pidana dengan prestasi yang lahir dari adanya kesepakatan itu meskipun berada dalam sistem hukum yang berbeda tetapi mempunyai kesamaan karena sama-sama berada dalam lapangan hukum hartaa kekayaan dalam arti sama-sama untuk mendapatkan harta kekayaan/kebendaan seseorang.
Menurut hukum perikatan merupakan salah satu cara untuk memperoleh kekayaan seseorang, karena dengan perikatan lahir prestasi untuk menyerahkan sesuatu, melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam perikatan yang lahir karena perjanjian, maka prestasi harus disepakati, sesuai dengan asas ppacta suntt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata, maka kesepakatan itu tidak dapat dibatalkan secara sepihak (wanprestasi) akan tetapi jika kemudian terbukti kesepakatan itu diberikan karena ada salah satu faktor yang menyebabkan cacat kesepakatan itu, maka perjanjian itu dapat dibatalkan secara sepihak. Kaitannya dengan tindak pidana penipuan, adalah perbuatan melanggar hukum karena untuk memperoleh kekayaan dilakukan dengan cara tipu muslihat.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap sistem hukum, maka harus segera diselesaikan menurut dan dalam sistem hukum itu sendiri dan tidak dapat saling dipertukarkan satu sama lain, meskipun dalam sistem hukum yang berbeda itu terdapat unsur yang sama, seperti unsur penipuan dalam sistem hukum pidana dengan sistem hukum perdata. ***
Penulis adalah pengajar Hukum Harta Kekayaan pada FH Unika St Thomas Sumatera Utara
sumber:harian.analisadaily
Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana ters
Gelar Sesepuh Raja-raja Timor Pada Jokowi Ditolak Banyak Pihak, PSI Klaim Sudah Korum
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons terhadap polemik yang muncul usai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat sebagai Sesepuh Raja-Raja T
Pria di Minas Ditemukan Tewas di Semak Dekat Kebun Sawit, Dilaporkan Hilang 6 Hari Lalu
SIAK-Dilaporkan hilang, seorang pria ditemukan meninggal dunia setelah enam hari di semak belukar dekat kebun sawit warga di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban diketahui
Pasar Murah Pemprov Riau Hari Ini di Rumbai Barat, Ada Beras hingga Minyakita Harga Terjangkau
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar pasar murah di Kota Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).Kali ini, kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Camat Rumbai Barat sebagai upaya mem
Kujungi Pekanbaru, Wamenkes Sebut Kesehatan Masyarakat Tak Bisa Hanya Mengandalkan Rumah Sakit
PEKANBARU - Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan rumah sakit, dokter, maupun pelayanan medis. Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahtera