Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Unsur Penipuan dalam Wanprestasi

Oleh: Dr. Elisabeth Nurhaini Butarbutar
Minggu, 11 Sep 2016 09:13
Internet
Ilustrasi
Menarik untuk dikaji kembali opini yang berjudul "Mencermati Wanprestasi sebagai Penipuan" yang ditulis oleh saudara Uratta Ginting (Analisa, 20 Juli 2016) yang mempersoalkan adanya unsur penipuan dalam dua sistem hukum yang berbeda yaitu dalam sistem hukum pidana dalam sistem hukum perdata padahal dalam penegakannya, tidak dapat saling dipertukarkan. Jenis hukumannya juga berbeda, wanprestasi ancaman hukumannya adalah ganti rugi, sedangkan tindak pidana penipuan ancaman hukumannya adalah hukuman penjara. Adanya unsur yang sama antara sistem hukum yang berbeda terjadi karena hukum itu merupakan sistem. 

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, dan wanprestasi merupakan peristiwa akibat tidak dilaksanakan suatu perikatan. Perikatan merupakan hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan antara kreditur dengan debitur yang melahirkan hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi bagi kreditur dan kewajiban bagi debitur runtuk memenuhi prestasi. Mempersoalkan beberapa contoh yurisprudensi yang menolak peristiwa wanprestasi dikualifikasi sebagai tindak pidana penipuan sangat beralasan, karena unsur terjadinya tindak penipuan adalah adanya upaya tipu muslihat untuk menguasai kekayaan seseorang sedangkan wanprestasi terjadi karena debitur lalai/sengaja tidak memenuhi prestasi yang disepakati bersama.

Suatu Sistem

Sistem diartikan sebagai kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan suatu kesatuan yang terorgansir dan kerja sama untuk mencapai tujuan dari kesatuan itu. Hukum merupakan suatu sistem karena hukum merupakan keseluruhan kompleks unsur-unsur yang terdiri dari peraturan, pengadilan, lembaga atau organisasi dan nilai-nilai yang terorganisir satu sama lain  untuk mencapai tujuan hukum yaitu ketertiban dalam masyarakat. Sistem hukum itu juga terdapat dalam pelbagai tingkatan yang dikenal dengan sistem hukum perdata, sistem hukum pidana dan sistem hukum tata negara di mana keseluruhan tata hukum nasional ini disebut sebagai sistem hukum nasional. Sebagai suatu sistem, antara hukum perdata, dengan hukum pidana sebagai sub sistem hukum nasional mempunyai kaitan satu sama lain. Hukum perdata yang tersusun dalam sistematika tertentu, yaitu sistematika hukum perdata menurut KUH Perdata terdiri dari empat unsur tersusun dalam empat buku, yaitu buku pertama mengatur tentang orang, buku kedua mengatur tentang benda, buku ketiga mengatur tentang perikatan dan buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa. Sistematika tersebut didasarkan kepada ajaran subyek hukum dan obyek hukum.

Berbeda dengan sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan, sistematika hukum perdata tersebut terdiri dari unsur hukum orang, hukum tentang keluarga, hukum tentang harta kekayaan dan hukum tentang waris. Pembidangan ini sesuai dengan siklus kehidupan dan kepentingan manusia yang sejak lahir harus dilindungi sebagai subyek hukum, kemudian pada kodratnya manusia itu akan membentuk keluarga sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur tentang tata cara membentuk keluarga serta akibatnya, Hukum harta kekayaan lahir dengan asumsi, bahwa manusia tidak terlepas dari harta kekayaan dalam arti kebendaan untuk memenuhin kepentingannya dan manusia dalam memenuhi kepentingannya tidak terlepas  dari orang lain, karena manusia tidak dapat memenuhi sendiri kebutuhannya. 

Ada kalanya kebendaan yang dibutuhkannya ada pada orang lain, maka untuk mendapatkan kebedaan tersebut harus melakukan hubungan hukum dengan orang lain dalam arti harus melakukan perikatan dengan orang lain untuk memperoleh kebendaan yang dibutuhannya. Perikatan merupakan salah satu cara menurut hukum untuk mendapatkan harta kekayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Hukum waris lahir dengan asumsi bahwa manusia tidak akan hidup selama-lamanya, suatu saat akan meninggalkan keluarga dan harta kekayaannya. 

Oleh karena itu  dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur tentang tata cara peralihan harta peninggalan tersebut, siapa yang berhak menerimanya dan bagaimana cara peralihannya menurut hukum.

 Hukum Pidana juga merupakan sistem yang terdiri dari tiga buku sesuai dengan tujuannya untuk mengatur kepentingan umum yaitu buku pertama mengatur tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua mengatur tentang Kejahatan antara lain kejahatan terhadap tubuh, kejahatan terhadap kehormatan, kejahatan terhadap harta kekayaan, seperti tindak pidana penipuan, dan Buku Ketiga mengatur tentang Pelanggaran. Jadi dapat dilihat ruang lingkup hukum harta kekayaan dalam Hukum Perdata ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan menyangkut kejahatan terhadap harta kekayaan seseorang. Ini berarti antara sistem Hukum Pidana dengan sistem Hukum Perdata tidak dapa dipisahkan satu sama lain.

Unsur Cacat Kehendak

Pada dasarnya wanprestasi lebih dikenal dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian, sehingga wanprestasi sering disebut dengan ingkar janji. Dalam hal ini prestasi lahir dari kesepakatan bersama antara debitur dengan kreditur. Oleh karena itu salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah adanya kata sepakat, sehingga dapat dikatakan bahwa dasar lahirnya prestasi adalah kesepakatan. Kesepakatan dikatakan ada apabila terdapat persesuaian kehendak Di mana kesepakatan diperoleh setelah terjadi penawaran (offering) dan penerimaan (acceptance) antara kedua belah pihak. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1321 KUH Perdata bahwa kesepakatan itu cacat apabila kehendak yang diberikan itu karena adanya faktor kehilafan/kesesatan, paksaan dan penipuan. 

Dalam perkembangannya faktor penyebab terjadinya cacat kehendak selain disebutkan dalam pasal tersebut juga dapat terjadi karena penyalahgunaan keadaan (undue influence), Jadi terjadinya wanprestasi bukan karena adanya unsur penipuan sehingga tidak dapat diselesaikan secara pidana, melainkan justru prestasi yang sudah disepakati itu menjadi cacat karena dapat dibuktikan bahwa kesepakatan/kehendak diberikan atas dasar penipuan berupa bujuk rayu atau tipu muslihat  oleh salah satu pihak.

Memahami Hukum

Menafsirkan hukum hendaknya memahami hukum sebagai sistem, di mana unsur yang satu dengan unsur lain yang membentuk sistem hukum itu saling berhubungan. Meskipun setiap unsur mempunyai tugas dan fungsi masing-masing namun tujuannya sama. Dalam setiap sistem hukum juga terdapat tata cara penegakannya apabila sistem hukum itu dilanggar. 

Mengenai tindak pidana dengan prestasi yang lahir dari adanya kesepakatan itu meskipun berada dalam sistem hukum yang berbeda tetapi mempunyai kesamaan karena sama-sama berada dalam lapangan hukum hartaa kekayaan dalam arti sama-sama untuk mendapatkan harta kekayaan/kebendaan seseorang. 

Menurut hukum perikatan merupakan salah satu cara untuk memperoleh kekayaan seseorang, karena dengan perikatan lahir prestasi untuk menyerahkan sesuatu, melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 

Dalam perikatan yang lahir karena perjanjian, maka prestasi harus disepakati, sesuai dengan asas  ppacta suntt servanda yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata, maka kesepakatan itu tidak dapat dibatalkan secara sepihak (wanprestasi) akan tetapi jika kemudian terbukti kesepakatan itu diberikan karena ada salah satu faktor yang menyebabkan cacat kesepakatan itu, maka perjanjian itu dapat dibatalkan secara sepihak. Kaitannya dengan tindak pidana penipuan, adalah perbuatan melanggar hukum karena untuk memperoleh kekayaan dilakukan dengan cara tipu muslihat.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap sistem hukum, maka harus segera diselesaikan menurut dan dalam sistem hukum itu sendiri dan tidak dapat saling dipertukarkan satu sama lain, meskipun dalam sistem hukum yang berbeda itu terdapat unsur yang sama, seperti unsur penipuan dalam sistem hukum pidana dengan sistem hukum perdata. ***

Penulis adalah pengajar Hukum Harta Kekayaan pada FH Unika St Thomas Sumatera Utara

sumber:harian.analisadaily

Opini
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:29

    Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:27

    Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Prabowo: Bersejarah dan Sangat Membanggakan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 13 proyek hilirisasi nasional tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Prabowo menegaskan bahwa peresmian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.