Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Aturan Belajar Ramadan SMA SMK di Riau, Jam Pelajaran Dipangkas Jadi 30 Menit Per Pelajaran

Berita

Aturan Belajar Ramadan SMA SMK di Riau, Jam Pelajaran Dipangkas Jadi 30 Menit Per Pelajaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Feb 2026 09:29
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Dinas Pendidikan Provinsi Riau menetapkan penyesuaian jadwal belajar bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di wilayah Bumi Lancang Kuning selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini mencakup pemangkasan durasi jam pelajaran serta penetapan masa libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut diformalkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang dirilis pada 4 Februari 2026. Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menyebutkan langkah ini diambil agar kegiatan akademik tetap berjalan efektif di tengah suasana ibadah puasa.

‘’Pembelajaran tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan suasana Ramadan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan memperkuat pembinaan karakter serta nilai keimanan peserta didik,’’ ungkap Erisman Yahya, Minggu (8/2/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, libur awal Ramadan dijadwalkan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Siswa kemudian akan memulai kegiatan belajar selama Ramadan pada 23 Februari sampai 13 Maret 2026. Untuk jenjang SMA dan SMK, durasi satu jam pelajaran dibatasi hanya 30 menit dengan maksimal enam jam pelajaran dalam sehari. Sementara untuk SLB, pengaturan waktu disesuaikan dengan kebutuhan khusus masing-masing sekolah.

Pemangkasan waktu ini, menurutnya, bertujuan agar konsentrasi siswa tetap terjaga meski sedang berpuasa. Selain itu, sekolah didorong untuk mengadakan kegiatan religius seperti pesantren kilat dan tadarus guna membentuk profil lulusan yang berakhlak mulia.

‘’Ramadan adalah momentum yang tepat untuk membangun karakter. Kegiatan keagamaan yang positif dan mendidik sangat dianjurkan,’’ paparnya.

Mengenai libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, Disdik Riau menetapkan periode libur mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh aktivitas pendidikan akan kembali normal pada 30 Maret 2026. Guna memastikan aturan ini ditaati, pihak dinas telah menginstruksikan pengawas sekolah untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

‘’Kami minta pengawas aktif memantau pelaksanaan di lapangan agar seluruh ketentuan berjalan baik dan lancar,’’ tegas Erisman. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.