Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Caplok Pendidikan Advokat, Menristek Hapus Syarat Magang 2 Tahun

Pendidikan

Caplok Pendidikan Advokat, Menristek Hapus Syarat Magang 2 Tahun

Senin, 25 Mar 2019 09:50
Detik.com
Gedung Kemenristekdikti
JAKARTA - Menristekdikti 'mencaplok' penyelenggaraan pendidikan advokat dari Organisasi Advokat. Selain itu, Menristekdikti juga mempermudah Sarjana Hukum jadi advokat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, syarat menjadi cukup selektif, yaitu:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Nah, berdasarkan Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat, syarat menjadi advokat lebih mudah, yaitu:

1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan (minimal 24 SKS).
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Bagi yang lulus versi Menristekdikti, berhak mendapat gelar advokat, tanpa syarat magang.

"Mahasiswa Program Profesi Advokat yang dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar Advokat dan sertifikat Profesi Advokat," demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (25/3/2019).



Sumber: detik.com
Pendidikan
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 19:53

    Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:46

    PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur

    PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum

  • Jumat, 12 Jun 2026 19:30

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita

    BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam

  • Jumat, 12 Jun 2026 17:09

    Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online

    Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu

  • Jumat, 12 Jun 2026 15:04

    Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi

    Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.