- Home
- Pendidikan
- Caplok Pendidikan Advokat, Menristek Hapus Syarat Magang 2 Tahun
Pendidikan
Caplok Pendidikan Advokat, Menristek Hapus Syarat Magang 2 Tahun
Senin, 25 Mar 2019 09:50
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, syarat menjadi cukup selektif, yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.
"Mahasiswa Program Profesi Advokat yang dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar Advokat dan sertifikat Profesi Advokat," demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (25/3/2019).
Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene
PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur
PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita
BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam
Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online
Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu
Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi
Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam