- Home
- Pendidikan
- Kebijakan Kemendikbud Menganiaya Guru
Kebijakan Kemendikbud Menganiaya Guru
Rabu, 09 Sep 2015 10:08
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, kebijakan sertifikasi mandiri itu diberlakukan pada para guru yang diangkat setelah 2006. "Padahal, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) dengan jelas mengatakan, pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan," kata Sulistiyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2015).
Menurut Pasal 1 Ayat (9) undang-undang tersebut, guru dalam jabatan merupakan guru yang sudah mengajar. Dengan begitu, biaya sertifikasi para guru yang sudah mengajar ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah. Selain itu, guru dalam jabatan yang bisa disertifikat berstatus guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Jadi, sesuai UU Guru dan Dosen, semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat pada 2015," imbuhnya.
Bahkan, mestinya setelah UU Guru dan Dosen disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yang telah S-1/D-4 dan bersertifikat pendidik. Sebab pemerintah juga tidak mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat tersebut. Karena itu, kata Sulistiyo, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang disertifikasi dengan cara relatif sama dan dibiayai pemerintah.
"Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu," tegasnya.
Sulistiyo mengingatkan, hingga kini masih sekira 1,4 juta guru belum disertifikasi. Di sisi lain, pemerintahlah yang menetapkan kuota sertifikasi guru. Dia pun meminta Mendikbud untuk membaca kembali UU Guru dan Dosen. Pasalnya, tidak ada satu kata pun yang menegaskan bahwa pembiayaan sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006.
"Tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti jika mulai 2016 guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi,maka itu adalah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UU Guru dan Dosen saja," tutupnya.
Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok
Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?
BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga
Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T