- Home
- Pendidikan
- Kebijakan Kemendikbud Menganiaya Guru
Kebijakan Kemendikbud Menganiaya Guru
Rabu, 09 Sep 2015 10:08
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, kebijakan sertifikasi mandiri itu diberlakukan pada para guru yang diangkat setelah 2006. "Padahal, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) dengan jelas mengatakan, pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan," kata Sulistiyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2015).
Menurut Pasal 1 Ayat (9) undang-undang tersebut, guru dalam jabatan merupakan guru yang sudah mengajar. Dengan begitu, biaya sertifikasi para guru yang sudah mengajar ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah. Selain itu, guru dalam jabatan yang bisa disertifikat berstatus guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Jadi, sesuai UU Guru dan Dosen, semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat pada 2015," imbuhnya.
Bahkan, mestinya setelah UU Guru dan Dosen disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yang telah S-1/D-4 dan bersertifikat pendidik. Sebab pemerintah juga tidak mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat tersebut. Karena itu, kata Sulistiyo, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang disertifikasi dengan cara relatif sama dan dibiayai pemerintah.
"Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu," tegasnya.
Sulistiyo mengingatkan, hingga kini masih sekira 1,4 juta guru belum disertifikasi. Di sisi lain, pemerintahlah yang menetapkan kuota sertifikasi guru. Dia pun meminta Mendikbud untuk membaca kembali UU Guru dan Dosen. Pasalnya, tidak ada satu kata pun yang menegaskan bahwa pembiayaan sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006.
"Tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti jika mulai 2016 guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi,maka itu adalah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UU Guru dan Dosen saja," tutupnya.
Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene
PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur
PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita
BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam
Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online
Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu
Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi
Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam