Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Pendidikan
  • Siswa SMA di Inhu Harus Bayar Denda Sejumlah Karung Semen karena Telat Ambil Ijazah, Ini Kata Disdik

Siswa SMA di Inhu Harus Bayar Denda Sejumlah Karung Semen karena Telat Ambil Ijazah, Ini Kata Disdik

Admin
Selasa, 07 Jun 2022 16:50
pekanbaru.tribunnews.com

Siswa SMA di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan harus membayar denda ke sekolah untuk bisa mengambil ijazahnya.

Siswa SMA tersebut terlambat mengambil ijazahnya sehingga harus membayar denda berupa sejumlah karung semen.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau sudah menerima laporan atas kasus ini.


Terkait hal ini, Disdik Riau menegaskan bahwa tidak ada syarat apa pun untuk pengambilan ijazah siswa SMA yang ada di Bumi Lancang Kuning.

"Tidak ada syarat apa pun untuk pengambilan ijazah, kecuali utang-utang pribadi siswa, Seperti utang berkaitan dengan uang sekolah dan beli ini dan itu.


Tapi, saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, supaya itu tidak mempersyaratkan untuk pengambilan ijazah," ucap Aristo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Dia menyatakan bahwa apabila ada utang siswa, agar satuan pendidikan dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa membebani siswa atau orangtua siswa.

Apalagi sampai menahan ijazah.


"Kalau utang siswa tidak bisa diikhlaskan sekolah, hubungi saya. Saya bilang begitu. Nanti kita selesaikan utang itu," tegas Aristo.


Terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dengan sejumlah semen, Aristo menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah.

"Kita sudah klarifikasi. Berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," sebut Aristo.

"Sedangkan, terkait pengambilan ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tahu itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa siswa yang kena sanksi tetap bisa mengambil ijazah dan pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.