Sabtu, 13 Jun 2026

Syarat Pendidikan yang Baik

Kamis, 10 Sep 2015 10:06
dok. Okezone
Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas.
JAKARTA - Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pendidikan diperlukan agar mutu pendidikan Tanah Air bisa lebih baik. Sistem ini juga menyelesaikan kekurangan yang dimiliki setiap sekolah.

Lead Adviser on Skills Development, Higher Education and Education Governance, ACDP Indonesia, Abdul Malik, mengungkapkan, SPM pendidikan bertujuan untuk membantu pengelolaan sekolah.

"Tidak hanya mendata infrastruktur, tetapi juga mengatur apa-apa saja yang harus ada dan harus terjadi di sekolah," kata Abdul di Kemendikbud, belum lama ini.

SPM juga bisa menjadi rencana kerja sekolah, misalnya tentang apa yang akan dibangun atau fasilitas apa yang akan dipenuhi. Abdul menilai, pemenuhan kebutuhan secara bertahap cukup baik.

Sesuai SPM pendidikan, indikator ini menjadi syarat terselenggaranya pendidikan yang baik di Indonesia:

1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki maksimal 3 km.

2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah tidak lebih dari 32 orang dan SMP/Madrasah Tsanawiyah 36 orang.

3. Setiap sekolah memiliki ruang laboratorium IPA yang lengkap untuk 36 peserta.

4. Di setiap sekolah tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap guru.

5. Di setiap sekolah tersedia satu orang guru untuk 32 siswa, dan enam orang guru untuk satuan pendidikan dan untuk daerah khusus empat orang guru di satuan pendidikan.

6. Setiap sekolah memiliki satu orang guru di setiap mata pelajaran.

7. Setiap sekolah SD/ Madrasah Ibtidaiyah memiliki dua orang guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik yakni S-1 atau D-IV serta dua orang guru yang memiliki sertifikat pendidik.

8. Setiap sekolah SMP/ Madrasah Tsanawiyah memiliki guru berkualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70 persen dan separuhnya memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing 40 persen dan 20 persen.

9. Setiap SMP/Madrasah Tsanawiyah memiliki masing-masing guru berkualifikasi S-1 atau D-IV dengan sertifikat pendidik masing-masing pada mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

10. Semua kepala sekolah di setiap kabupaten berkualifikasi S-1 atau D-IV.

11. Semua pengawas di setiap daerah kabupaten /kota memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

12. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana serta melaksanakan kegiatan yang berfungsi untuk membantu satuan pendidikan agar bisa mengembangkan kurikulum serta proses pembelajaran.

13. Pengawas wajib melakukan kunjungan setiap satu bulan sekali. Dan dalam kunjungannya berlangsung selama tiga jam untuk melakukan supervisi serta pembinaan.

(okezone.com)
Pendidikan
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:53

    IHSG Sepekan Naik 7,38%, Sentuh Kembali Level Psikologis 6.000

    Jakarta - Pasar modal Indonesia menorehkan kinerja gemilang sepanjang pekan ini. Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 8 hingga 12 Juni 2026 mayoritas ditutup di zona hija

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:49

    Pasca Kecelakaan Maut Beruntun di Tom Permai, , PT HK dan Polisi Bagikan Kopi dan Snack Cegah Mikrosleep

    PEKANBARU - Menyusul kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) beberapa waktu lalu, PT Hutama Karya (HK) bersama Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Riau dan Satla

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:46

    Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Tumbuh Subur

    TANAHPUTIH-Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Tanah Putih terus melakukan pendampingan dan pem

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:40

    Dalam Semalam, Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Begal dan Curanmor

    PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 Ju

  • Sabtu, 13 Jun 2026 14:35

    Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kapur

    DUMAI â€" Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Sebanyak dua tersangka diamankan pada Selasa (9/6/2026).Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herla

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.