Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 2 Penumpang Luka Setelah Kereta Sancaka Dilempari, KAI Janji Kejar Pelaku

Peristiwa,

2 Penumpang Luka Setelah Kereta Sancaka Dilempari, KAI Janji Kejar Pelaku

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 08 Jul 2025 08:24
KOMPAS.COM
JAKARTA, KOMPAS.com �" KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelemparan terhadap Kereta Api (KA) 88F Sancaka yang melayani relasi Yogyakarta�"Surabaya Gubeng. Kejadian terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Lemparan mengenai kaca kereta. Serpihannya melukai dua penumpang. Setibanya di Stasiun Solobalapan, petugas langsung membawa dua penumpang itu ke tim medis. Keduanya dirujuk ke RS Triharsi, lalu akan melanjutkan penanganan kesehatan di Surabaya. Penumpang juga akan mendapat asuransi. “KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam siaran pers, Selasa (8/7/2025). Feni menegaskan, pelemparan, coret-coret, dan pengrusakan adalah pelanggaran hukum. Tindakan ini membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan penumpang. KAI menilai masih ada orang yang belum menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah dibangun dan dirawat. KAI Daop 6 kini memperkuat pengamanan. Langkah yang ditempuh antara lain peningkatan patroli di jalur rawan, pemasangan kamera pengawas, serta koordinasi lebih erat dengan aparat kepolisian dan warga sekitar. KAI Sebut ada 25 Lubang yang Sengaja Dijebol di Pelintasan Kereta Jatinegara KAI mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sedang menelusuri pelaku vandalisme. Jika tertangkap, pelaku akan diserahkan ke aparat penegak hukum. “Langkah hukum diperlukan agar memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Feni. Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka Utara, Apa Kelebihannya? Ia menjelaskan, ancaman pidana untuk pelaku pelemparan telah diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Pasal 194 ayat 1 menyebut, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun. Ayat 2 pasal yang sama menyatakan, jika perbuatan itu menyebabkan kematian, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Larangan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyatakan, setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan prasarana dan sarana perkeretaapian rusak atau tidak berfungsi.KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban “Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” kata Feni. KAI juga membuka kanal pelaporan untuk masyarakat. Informasi seputar vandalisme atau tindakan mencurigakan dapat dilaporkan ke Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.***(kompas.com).
Sumber: KOMPAS.COM

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id " Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:25

    Tabrakan Beruntun di Bahu Jalan Tol JORR Cakung, Dua Orang Meninggal Dunia

    JAKARTA - Peristiwa kecelakaan terjadi melibatkan tiga kendaraan di Ruas Jalan Tol JORR KM 56 A Cakung arah Rorotan, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).Ketika kendaraan yang terlibat laka lantas yakni t

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:08

    Kenapa Ubi Ungu Paling Dianjurkan? Dokter Gizi Ungkap Alasannya.

    Jakarta-Olahan ubi belakangan kembali populer di media sosial, mulai dari ubi panggang hingga ubi cream cheese dengan berbagai topping kekinian. Di antara banyak jenis ubi yang dijual, dokter gizi men

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.