Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ada 11 SKPD Rohul Akan Alami Pengalihan Kewenangan

Ada 11 SKPD Rohul Akan Alami Pengalihan Kewenangan

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 11 Feb 2016 14:33
Fahrin Waruwu
Kabag Tapem Pemda Rohul M.Zaki
ROKANHULU - Pemerintah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai koordinator pendataan, mengakui ada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Rohul, yang mengalami pengalihan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Riau dan pusat.
 
"Hingga kini, kita sudah melakukan pendataan baik aset dan personil, yang akan pengalihan dan kita sudah rangkum. Dari 11 SKPD yang alami pengalihan 2 SKPD belum lengkap dan paling lambat pendataan sudah tuntas 31 Maret 2016 mendatang," jelas Kabag Tapem, M Zaki, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2016).
 
Jelas M Zaki lagi, bahwa sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 Konkuren yang ditarik kewenangannya dari kabupaten/ kota pengalihan ke Provinsi Riau dan pusat, ada 11 SKPD.
 
Dimana ke 11 SKPD tersebut yakni:
 
1.Pengelolaan Pendidikan Menengah dimana semula sesuai PP no 38 tahun 2007 dikelola Kabupaten dan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 akan dikelola provinsi.

2. pengelolaan Terminal tipe A dan Tipe B semula dikelola kabupaten/kota akan dikelola pusat untuk terminal A dan tipe B akan dikelola Provinsi Riau.

3. Pelaksanaan Rehabilitasi di luar kawasan hutan negara semula dikelola Provinsi dan Kabupaten/ kota kedepannya dikelola Provinsi.

4. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi semula dikelola Provinsi dan Kabupaten/kota kedepannya akan dikelola Provinsi Riau.

5. Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan semula dikelola Provinsi dan kabupaten/kota kedepannya dikelola Provinsi, 

6. Pelaksanaan Penyluhan Kehutanan Provinsi semula di kelola Provinsi dan kabupaten/ kota nantinya di kelola Provinsi.
Namun jelas M Zaki, ada pelimpahan kewenangan Provinsi Riau ke Kabupaten/ kota, yakni

7. Pelaksanaan Metreologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. 

8. Pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (KB)/ Petugas lapangan KB (PKB/ PLKB) semula dikelola Kabuoaten Kota kewenangannya akan dialihkan ke pusat.

9. Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenegakerjaan dari kabupaten/ kota akan dialihkan ke Pusat.

10.Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional semula di kelola Pusat, Provinsi dan Kabupaten /kota kedepannya akan dialihkan ke pusat. Kemudian,

11. Penyediaan Dana untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, daerah Terpencil dan Pedesaan akan diserahkan pelimpahannnya ke pusat dan Provinsi.
 
"Ada tambahan lain, terkait kewenangan pemerintah, terkai jembatan timbang apakah nantinya diserahkan ke Provinsi atau kabupaten/ kota dan kita belum mengetahuinya," jelas M Zaki lagi.
 
M Zaki menyatakan, namun untuk pelaksanaan pengalihan kewenangan nantinya akan dilakukan Oktober 2016 mendatang. Hanya saja, untuk efektif pemberlakukan pengalihan nantinya mulai Januaru 2016 mendatang. Kemudian, ditanya terkait peronil yang nantinya juga akan beralih ke provinsi maupun pusat, diakui M Zaki lagi, pihaknya lakukan pendataan bersama BKD Rohul.
 
"Jelasnya, untuk personil yang dialihkan nantinya, yakni yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi, khuus PNS tenaga pendidik mereka wajib bergabung ke Provinsi, sedangkan PNS di luar tenaga pendidik mereka harus membuat surat pernyataan persetujuan penempatan," jelasnya.
 
M Zaki juga menyatakan, bahwa walaupun PNS yang dalihkan statusnya di Provinsi atau pusat, namun nantinya mereka tetap bertugas di Rohul yang dibawah UPT atau bentuk lainnya. (fah)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki