Peristiwa
Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Ramat Baequni Tak Ditahan Polisi
Sabtu, 22 Jun 2019 14:41
"Hasil gelar perkara unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Samudi melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2019).
Selain itu, kata Truno, pihak kuasa hukum Rahmat juga mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau permohonan ia dimasukan, ya silahkan juga dari tim pengacara. Tapi kalau di sini aspek (pasal) yang kita terapkan," ujarnya.
Sambu Group Buka Ruang Kolaborasi Bersama PWI Riau
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu atau Sambu Group di Kantor PWI Riau, Rabu (29/07/2026). Pertemuan ters
Cari Bukti Baru, Polda Riau Segel Kantor LPSE Rohil
BAGANSIAPIAPI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Riau menggeledah dan memasang garis polisi di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Layanan Pengadaan Secara
Tiga Warisan Budaya Siak Diuji Jadi Cagar Budaya Nasional
PEKANBARU - Tiga objek bersejarah kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak selangkah lagi berpeluang menyandang status bergengsi di tingkat pusat. Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai
Pengawasan Publik Bagian Demokrasi', Gibran Tanggapi Kehadiran Menteri Bayangan
JAKARTA - Lemahnya fungsi oposisi di parlemen memicu sejumlah tokoh masyarakat sipil dari kalangan akademisi dan pengamat untuk membentuk Kabinet Bayangan. Inisiatif yang bertujuan memperkuat pengawas
LHP BPK tak Dibagikan, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Walkout
PEKANBARU-Aksi walkout mewarnai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Langkah tegas ini diambil Fraksi PDI Perjuangan lant