Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Ramat Baequni Tak Ditahan Polisi

Peristiwa

Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Ramat Baequni Tak Ditahan Polisi

Sabtu, 22 Jun 2019 14:41
Meski berstatus tersangka, Rahmat Baequni tak ditahan polisi. (Foto: Instagram Rahmat Baequni)
BANDUNG - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rahmat Baequni, tersangka kasus penyebaran hoaks KPPS meninggal diracun. Dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Hasil gelar perkara unsur yang terpenuhi adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946, di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tidak ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar Kombes Samudi melalui pesan singkat, Sabtu (22/6/2019).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan tidak dilakukan penahanan terhadap Rahmat Baequni. Alasanya, ancaman hukuman yang diterapkan di bawah lima tahun.

"Yang bersangkutan ada terapan pasalnya. Terapan pasalnya sebagaimana diatur dalam UU 146 pada tata cara hukum pidana. Di antaranya penerapannya Pasal 14 ayat A, kalau 14 ayat A cenderung hukumannya di bawah 5 tahun," katanya via telepon.

Selain itu, kata Truno, pihak kuasa hukum Rahmat juga mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau permohonan ia dimasukan, ya silahkan juga dari tim pengacara. Tapi kalau di sini aspek (pasal) yang kita terapkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Meski berstatus tersangka, pada Jumat (21/6) malam, Rahmat meninggalkan Polda Jabar dan tidak dilakukan penahanan.

"Enggak, enggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka tapi minta tidak ditahan," kata Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 18:30

    Sambu Group Buka Ruang Kolaborasi Bersama PWI Riau

    Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menerima kunjungan silaturahmi jajaran manajemen PT Pulau Sambu atau Sambu Group di Kantor PWI Riau, Rabu (29/07/2026). Pertemuan ters

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:53

    Cari Bukti Baru, Polda Riau Segel Kantor LPSE Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Riau menggeledah dan memasang garis polisi di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Layanan Pengadaan Secara

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:25

    Tiga Warisan Budaya Siak Diuji Jadi Cagar Budaya Nasional

    PEKANBARU - Tiga objek bersejarah kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak selangkah lagi berpeluang menyandang status bergengsi di tingkat pusat. Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:23

    Pengawasan Publik Bagian Demokrasi', Gibran Tanggapi Kehadiran Menteri Bayangan

    JAKARTA - Lemahnya fungsi oposisi di parlemen memicu sejumlah tokoh masyarakat sipil dari kalangan akademisi dan pengamat untuk membentuk Kabinet Bayangan. Inisiatif yang bertujuan memperkuat pengawas

  • Rabu, 29 Jul 2026 16:19

    LHP BPK tak Dibagikan, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Walkout

    PEKANBARU-Aksi walkout mewarnai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Langkah tegas ini diambil Fraksi PDI Perjuangan lant

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki