Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • BEM Unri Tuntut Rektorat Jamin Hak Akademik Khariq Anhar Usai Vonis Bebas

Peristiwa

BEM Unri Tuntut Rektorat Jamin Hak Akademik Khariq Anhar Usai Vonis Bebas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 07 Mar 2026 15:33
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyambut gembira putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas kepada Khariq Anhar. Mahasiswa tersebut sebelumnya terseret perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Pascaputusan ini, BEM mendesak pihak rektorat memastikan masa depan akademik Khariq tetap terjamin tanpa hambatan.

Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari menilai putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa tudingan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang kritis tidak terbukti dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami menyambut putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada Khariq. Vonis bebas ini menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang bersuara kritis tidak memiliki dasar yang kuat di hadapan hukum," ujar Ketua BEM Universitas Riau, Muhammad Azhari kepada Goriau, Sabtu (7/3/2026).

Azhari menegaskan pihaknya akan mengawal secara langsung agar hak akademik Khariq terpenuhi sepenuhnya di lingkungan kampus. Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti nyata kerentanan mahasiswa sebagai pihak yang sering dikorbankan dalam dinamika kekuasaan dan proses hukum yang mengabaikan kebebasan sipil.

"Rektorat harus mengambil posisi yang jelas, yakni melindungi masa depan akademik mahasiswanya sendiri. Jika pengadilan telah menyatakan tidak bersalah, maka tidak ada alasan moral maupun akademik untuk mengorbankan masa depan pendidikan seorang mahasiswa," tegasnya.

Lebih jauh, ia menganggap perjuangan ini belum usai. Masih ada satu perkara lain yang hingga kini belum menemui titik terang dan membutuhkan pengawasan serius. Kasus yang menimpa Khariq sekaligus menjadi refleksi mengenai kondisi demokrasi dan ruang kebebasan berekspresi di Indonesia yang masih memprihatinkan ketika kritik dibalas dengan proses hukum yang panjang.

"Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan pengadilan saja, tetapi juga hadir dalam perlindungan hak akademik dan kebebasan berpendapat," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan, Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru, Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial para terdakwa murni sebagai bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi. Pengadilan juga tidak menemukan bukti yang mengaitkan unggahan tersebut sebagai penyebab langsung terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi. 
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.