Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Biadab! 5 Orang Perkosa Bocah 13 Tahun, Memvideokan dan Memviralkan

Peristiwa

Biadab! 5 Orang Perkosa Bocah 13 Tahun, Memvideokan dan Memviralkan

Selasa, 18 Jun 2019 16:32
Detik.com
KOTAWARINGIN - Kejadian memilukan perkosaan anak di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kasus terbongkar setelah video tindakan asusila itu beredar di masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video porno yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Polsek dan Polres kemudian menyelidiki dan ternyata benar sehingga para pelaku langsung ditangkap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo di Sampit, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/6/2019).

Kasus itu dialami seorang anak perempuan berumur 13 tahun pada 21 April lalu di sebuah pondok. Tersangka pelaku sebanyak lima orang, terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia lebih dari 18 tahun dan empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.

Saat kejadian, korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah dan melintas di sebuah pondok yang saat itu ada salah satu tersangka. Salah satu tersangka sempat berpesan agar korban mampir ke pondok itu setelah mengantar temannya.

Tidak lama kemudian, korban yang masih polos, kembali ke pondok itu. Korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya ternyata sudah ada empat pelaku lainnya, kemudian terjadilah pemerkosaan itu. Satu di antaranya juga bertugas membuat video kejadian pilu itu.

Anak kecil itu tak sanggup melawan lima laki-laki yang tega melakukan perbuatan hina terhadap dirinya tanpa rasa kasihan. Usai kejadian, korban pulang dengan ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Korban menutup rapat nasib dan kesedihan yang dialaminya. Kejadian ini baru terbongkar ketika video pemerkosaan itu menyebar sehingga polisi langsung menyelidikinya pada Sabtu (15/6) lalu.

"Saat itu ayah korban tidak tahu karena anaknya tidak berani melapor. Setelah melalui pendekatan, korban akhirnya mengaku," kata Rommel.

Dari lima pelaku, empat orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Pengakuan salah satu tersangka, sebelum kejadian itu mereka meminum minuman keras tradisional yang disebut baram.

"Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU tentang Pornografi karena pembuatan konten dan juga sedang kami selidiki kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kaitannya bagi yang menyebarkan video," tegas Rommel.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak karena korban dan sejumlah pelaku masih di bawah umur. Pendampingan juga akan dilakukan, khususnya untuk membantu korban agar tidak terpuruk akibat trauma kejadian itu.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 10:51

    Lapas Pekanbaru Gandeng FISIP Unri Perkuat Program Magang dan Pengembangan SDM

    PEKANBARU-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sa

  • Kamis, 30 Jul 2026 10:49

    BEM Unilak Tanam Mangrove di Siak, Selamatkan Pesisir Riau dari Abrasi

    SIAK-Memperingati Hari Mangrove Sedunia, BEM Universitas Lancang Kuning (Unilak) Kabinet Bahtra Karsa turut berpartisipasi dalam aksi penanaman mangrove di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupate

  • Kamis, 30 Jul 2026 10:47

    Dugaan Eksploitasi Anak di Jalur Padat Kandis, Pengendara Minta Aparat Bertindak

    SIAK-Pemandangan memprihatinkan terlihat di ruas Jalan Libo Baru Kilometer 4 hingga Kilometer 6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Sedikitnya terdapat tiga titik di sepanjang ruas jalan tersebut yang

  • Kamis, 30 Jul 2026 10:34

    Rafi dan Reni Silviani Dinobatkan sebagai Bujang dan Dara Bengkalis 2026

    BENGKALIS-Malam Grand Final Pemilihan Bujang dan Dara menobatkan M. Rafi dan Reni Silviani sebagai Bujang dan Dara Kabupaten Bengkalis Tahun 2026, Rabu (29/7/2026) di Gedung Cik Puan Bengkalis.Keduany

  • Kamis, 30 Jul 2026 10:10

    Sabu Senilai Rp55 Miliar Gagal Beredar, Polres Dumai Perkuat Pengawasan Jalur Pesisir

    DUMAI - Sebanyak 30,80 kilogram narkoba jenis sabu, 359 butir ekstasi dan 215,67 gram ganja dimusnahkan setelah seluruh barang bukti tersebut terungkap dari 10 perkara tindak pidana narkotika yang dit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki