Peristiwa
DPO BNN Pusat Terkait Sindikat Kepemilikan Sabu 270 Kg Diciduk Tim Polsek Rupat
Laporan: Erwin Fernando Nababan
Selasa, 15 Nov 2016 14:49
RUPAT-Senin 14 November 2016, tim Polsek Rupat berhasil mengamankan salah seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan salah satu DPO BNN Pusat terkait dengan sindikat kepemilikan sabu-sabu seberat 270 Kg.
Yakni IT (38) warga jalan Siderejo gang Damai No.03 Kota Dumai, berhasil diamankan setelah Tim Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa DPO BNN Pusat dalam perkara kepemilikan sabu sebanyak 270 Kg berada di Rupat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono SIK, ketika di konfirmasi(15/11) membenarkan bahwa tim Polsek Rupat Senin(14/11) kemarin telah berhasil mengamankan seorang terduga yang ikut terlibat di sindikat kepemilikan sabu sebanyak 270 Kg.
"Setelah dilakukan penangkapan DPO tersebut, kemudian dikordinasikan dengan BNN pusat. Lalu BNN pusat mengirimkan DPO yang bersangkutan. Setelah dipastikan DPO tersebut, selanjutnya pelaku (IT) diamankan di Mapolsek Rupat, " terang AKBP Hadi Wicaksono.
"Dan berdasarkan hasil interograsi terhadap IT, dan fakta-faktanya yakni, bahwa IT mengakui terlibat dalam sindikat pemilik 270 kg sabu dan mengenal saudara Daud alias Atiam (vonis mati) sejak tahun 2002. Bahwa IT mengetahui barang masuk ke gudang di kota Medan dan mengoperasi barang, berperan sebagai pengimport barang dari Malaka. Bahwa IT mengenal Ayau (vonis mati) 7 bulan sebelum penggerebekan di Medan. Dan Ayau meminta bantu kepada IT untuk mencarikan gudang di Medan, tempat penyimpanan barang".
"Bahwa Jimi (vonis mati) adalah sepupu IT berperan mencarikan gudang di Medan dan pada saat penggerebekan ditemukan sabu sabanyak 270 kg di gudang tersebut dan Jimi berada digudang tersebut. Bahwa Lukman (vonis mati) berperan mencari gudang dan turut serta mengantarkan barang dari Dumai ke Medan. Bahwa peran IT yang bertugas antar barang dari Dumai ke Medan, dan membawa Jimi dan Lukman ikut serta dalam kegiatan ini, "terang AKBP Hadi Wicaksono SIK.
Lanjut Kapolres Bengkalis kemudian, selama buron IT berpindah tempat sejak penangkapan 4 orang sindikat tersebut. Dan IT melarikan diri ke Malaysia selama 3 bulan, selanjutnya menuju ke Batam didaerah Nagoya selama 1 bulan. Dari Batam IT bersembunyi di rumah istrinya di desa Dungun Baru kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis-Riau selama 1 bulan. Selanjutnya IT berpindah kembali ke kampung halamannya di desa Kebun Parlabian kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhan Batu, Sumut selama 2 bulan. Dan akhirnya sebelum ditangkap IT kembali ke desa Dungun Baru kecamatan Rupat dan bersembunyi masuk ke dalam hutan dan sesekali ke rumah, "tutup AKBP Hadi Wicaksono. (win)
Peristiwa
Pencarian Pria Terjatuh di Sungai Kampar Dipercepat Tim SAR
KAMPAR - Upaya pencarian terhadap seorang warga yang dilaporkan hilang di Sungai Kampar terus diintensifkan. Insiden nahas ini terjadi tepatnya di area Jembatan Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupa
Aksi Dua Terduga Pengedar di Dumai Berakhir di Parkiran Pujasera, 78 Pil Ekstasi Disita
DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial MD (32) dan AI (24) diamankan ber
Pimpinan DPRD Riau Sebut tak Perlu Ada Petugas Pajak di SPBU, Tekankan Evaluasi Kinerja OPD
PEKANBARU â€" Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dilakukan dengan menempatkan petugas pajak di setiap SPBU. Menurutnya, yang leb
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jabat Jampidsus Gantikan Febrie
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi mengajukan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengusulan ini diserahkan langsung ke
Perpres 111 Tahun 2025 Terbit, Karmila Sari Desak Pemerintah Pertegas Aturan Main LGBTQ
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, DR Karmila Sari, SKom MM mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer