Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • JPU Tolak Seluruh Nota Penbelaan PH Oknum Polisi dalam Kasus Narkotika

Peristiwa

JPU Tolak Seluruh Nota Penbelaan PH Oknum Polisi dalam Kasus Narkotika

Laporan:Anggi Sinaga
Rabu, 07 Sep 2016 08:42
Anggi Sinaga
Suasana saat sidang pada waktu pemeriksaan terdakwa Brigadir M.Rafi dan M.Iqbal

UJUNG TANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (6/9) kembali menggelar sidang terdakwa Brigadir MR anggota Polres Rohil  dan MI seorang security PKS yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggota nya
Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sugandhi SH membacakan jawaban (Replik) atas nota pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa pada sidang sebelumya.

Pantauan dalam sidang Edi Sugandhi SH mengatakan agar majelis Hakim menolak seluruhnya nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa .
dan memohon kepada majelis Hakim agar menghukum Terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum sebelumnya .

yakni, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tanpa izin menyimpan , menguasai , dan memiliki Narkotika jenis Sabu sabu sesuai dengan pada 112 ayat (2) dengan Tuntutan Tujuh Tahun Penjara dikurangi selama masa tahanan denda 1 milliar subsider 2 bulan penjara.

Atas Jawaban (Replik) yang dibacakan JPU Edi Sugandhi SH Penasehat hukum Terdakwa Adi Cipta Bimantara SH menanggapi lansung dengan lisan dihadapan majelis Hakim." Kami dari Penasehat Hukum Terdakwa  tetap pada nota pembelaan yang sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya Pak Hakim," ujarnya.

Selanjutnya Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 20/9/16 dengan agenda Putusan .

Sebelumya Bahwa dalam nota pembelaan  Penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta di persidangan kedua, terdakwa ini hanya mengakui pernah menggunakan narkotika sebelum ditangkap,sedangkan barang bukti berupa sabu sabu yang dimiliki oleh Tersangka tidak terbukti ada dalam persidangan, oleh karena itu Penasehat  Hukum Terdakwa meminta agar menghukum terdakwa dengan pasal sebagai pengguna saja. (asg)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.