Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jaksa KPK: Bisyaroh ke Menteri Agama Terkait Jabatan, Itu Ilegal!

HUKUM

Jaksa KPK: Bisyaroh ke Menteri Agama Terkait Jabatan, Itu Ilegal!

Rabu, 29 Mei 2019 16:13
Detik.com
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA - Pemberian suap untuk Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy disebut sebagai bisyaroh. Namun jaksa KPK mengatakan bila bisyaroh yang diberikan berkaitan dengan jabatan.

"Bisyaroh itu kan istilah bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan Menteri Agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kanwil," ujar jaksa KPK Wawan Gunawarto saat dimintai tanggapan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

"Jadi kita tak bisa melepaskan itu bisyaroh, dan jabatan itu, pasti ada kaitannya dengan jabatan itu," imbuh jaksa Wawan.

Istilah bisyaroh itu sebelumnya disampaikan pengacara Haris Hasanudin yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu. Jaksa pun menyebut bila bisyaroh yang diberikan ke Lukman ilegal.

"Kalau ada menteri datang, itu ada semacam tarikan. Sebenarnya itu kan sifatnya tarikan itu ilegal gitu ya, jadi kan itu nggak tahu sumber duitnya dari mana untuk operasional menteri selama di luar daerah itu," kata jaksa Wawan.

"Meskipun itu dari tarikan, kita melihatnya itu sebagai pemberian kepada menteri. Karena secara aturan menteri kunjungan kerja, ada anggaran yang memfasilitasi. Kami melihatnya itu pemberian kepada Menteri dari Haris," imbuhnya.

Haris merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) yang didakwa menyuap Rommy dan Lukman. Suap diberikan agar Haris mendapatkan jabatan tersebut.

Namun selepas sidang pengacara Haris, Samsul Huda Yudha, membantah kliennya memberikan suap kepada Rommy dan Lukman. Samsul menyebut pemberian uang itu merupakan tradisi lama yang disebut 'bisyaroh'.

"Itu nggak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tidak pernah Pak Menteri atau pun Pak Rommy meminta sesuatu, tidak pernah, yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil Bahasa Arab, namanya 'Bisyaroh' yang artinya itu menggembirakan," ucap Samsul.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 16:18

    Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari

    TELUKKUANTAN - Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agr

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:17

    Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiya

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:08

    'Perbaiki Surat Dakwaan', Kejagung Pastikan Kasus Dokter Tifa Tetap Berjalan

    JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:05

    Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

    PEKANBARU â€"Yuneli (49) tidak pernah membayangkan perjalanan Koperasi UMKM Pucuk Rebung bisa sejauh ini. Berawal dari kesederhanaan dapur-dapur rumah tangga di Pekanbaru, kini produk-produk olahan lo

  • Kamis, 30 Jul 2026 16:03

    Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis

    PEKANBARU - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo lakukan rotasi empat jabatan strategis. Mutasi jabatan tersebut bagian dari pembinaan personel dan penyega

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki