Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jurnalis Diananta Dipidana, Ketua AJI Sebut Polri Langgar Komitmen

Jurnalis Diananta Dipidana, Ketua AJI Sebut Polri Langgar Komitmen

admin
Selasa, 11 Agu 2020 13:59
jurnalis diananta divonis penjara. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyayangkan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan memvonis 3 bulan 15 hari kepada Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi.

Abdul mengecam hukuman penjara terhadap Diananta tersebut. Menurut dia, kasus ini sebetulnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sehingga tidak patut untuk diteruskan ke proses pidana.

"Ini akan menjadi preseden yang berbahaya ke depan karena polisi mengabaikan mekanisme UU Pers, dan juga MoU antara Polri dan Dewan Pers. MoU itu di antaranya, jika sengketanya soal pemberitaan memprosesnya di Dewan Pers," kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Abdul mengatakan, saat ini keluarga Diananta Putera Sumedi masih menimbang terhadap putusan itu. Sementara, AJI berharap keluarga mengajukan banding. Sebab, ia khawatir putusan ini bisa menjadi acuan bagi orang lain untuk melakukan tindakan serupa.

"Keluarga masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Kami secara organisasi tentu berharap keluarga mengajukan banding agar putusan ini bisa dipersoalkan agar tidak jadi preseden di masa mendatang," ucap dia.

Diananta Putera Sumedi dinilai bersalah melanggar UU ITE lantaran beritanya tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi berjudul, Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor