Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kapolda Riau Turun Langsung Awasi Penyelidikan Gajah Tewas

Berita

Kapolda Riau Turun Langsung Awasi Penyelidikan Gajah Tewas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Feb 2026 09:51
(Fotoiniriau.com)
PELALAWAN â€" Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi guna memastikan proses penyelidikan berjalan optimal, Sabtu (7/2/2026).

Kapolda menyatakan, pengungkapan perkara ini dilakukan secara serius dengan menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap fakta di balik kematian satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

Kami tidak akan berspekulasi. Semua akan dibuktikan secara ilmiah melalui penyelidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Irjen Herry, yang akrab disapa Herimen.

Ia menuturkan, kematian gajah Sumatera ini telah memicu perhatian luas dari masyarakat. Menurutnya, gajah bukan hanya simbol kekayaan hayati Riau, tetapi juga penopang penting keseimbangan ekosistem hutan.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ada aspek lingkungan dan nilai kemanusiaan yang turut dilanggar,” tegasnya.

Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Polda Riau bersama Polres Pelalawan, Balai Besar KSDA Riau, dan Satuan Brimob. Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.

Di lokasi, petugas menemukan bangkai gajah dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala terpisah dan gading tidak ditemukan. Polisi juga mengamankan dua potongan logam yang diduga berasal dari proyektil senjata api, memperkuat indikasi tindakan pembunuhan.

Kapolda menegaskan seluruh sampel, mulai dari tanah, darah, jaringan tubuh hingga barang bukti lain, telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan forensik.

“Pendekatan ilmiah menjadi kunci agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta aturan pidana lainnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk turut membantu dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian. “Peran publik sangat penting. Kejahatan terhadap satwa dilindungi harus dihentikan,” pungkasnya.(IR)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.