Peristiwa
Kapolri: Polri Tak Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
Kamis, 13 Jun 2019 11:05
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, nggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat pers rilis di (Menko) Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada 2 segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito kepada wartawan di Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
"Kalau nggak sengaja kok nggak ada penyampaian pendapat, kok langsung menyerang. Yang jam setengah 11 malam kok ada bom molotov. Itu kan pasti disiapkan, bukan peristiwa spontan pake batu seadanya," kata Tito.
"Ini ada bom molotov, panah, parang, ada roket mercon, itu pasti dibeli sebelumnya. Kemudian ada mobil ambulans yang isinya bukan peralatan medis, tapi peralatan kekerasan," imbuhnya.
"Itu berarti memang kalau saya berpendapat peristiwa pukul 22.30 WIB dan selanjutnya sudah ada yang men-setting. Tapi, tidak menyampaikan itu (dalang kerusuhan) adalah Pak Kivlan," ucap Tito.
Tito menyebut, Kivlan disangkakan melalukan permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api. Polisi sudah punya saksi dan bukti hingga menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan, dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," kata Tito.
Polisi menyebut Habil Marati juga memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk dana operasional. Kivlan Zen lalu mencari eksekutor dan memberi target 4 tokoh nasional, dan satu pimpinan lembaga survei.
Plt Bupati Tegaskan Pemerintah Daerah Hadir sebagai Fasilitator Terkait Eks Lahan PT Adimulia Agrolestari
TELUKKUANTAN - Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agr
Anggota Polri Staf KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiya
'Perbaiki Surat Dakwaan', Kejagung Pastikan Kasus Dokter Tifa Tetap Berjalan
JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
PEKANBARU â€"Yuneli (49) tidak pernah membayangkan perjalanan Koperasi UMKM Pucuk Rebung bisa sejauh ini. Berawal dari kesederhanaan dapur-dapur rumah tangga di Pekanbaru, kini produk-produk olahan lo
Pangdam Mutasi Empat Perwira dari Jabatan Strategis
PEKANBARU - Panglima Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo lakukan rotasi empat jabatan strategis. Mutasi jabatan tersebut bagian dari pembinaan personel dan penyega