Selasa, 07 Jul 2026
Laporan Dicabut, Kasus Bapak Curi HP Demi Anak Sekolah Online di Garut Ditutup
admin
Selasa, 11 Agu 2020 11:48
Perkara kasus seorang ayah yang mencuri handphone atau ponsel agar anaknya dapat mengikuti sekolah online pun berakhir baik. Korban memaafkan pelaku dan laporan tindak pidananya pun dicabut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi membenarkan hal tersebut. Kini kasus ditutup dan bahkan bantuan diberikan kepada keluarga pelaku.
"Kasus tidak dilanjutkan karena korban mencabut laporannya," tutur Sugeng saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/8).
Cerita miris bapak pencuri handphone demi anak bisa sekolah online di Garut, Jawa Barat, menyedot perhatian. Mulanya, kabar ini tersiar usai Kejaksaan Negeri Garut memberikan ponsel pengganti ke bapak tersebut agar anaknya bisa sekolah di masa pandemi.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi menyampaikan rasa ibanya saat mengetahui kasus ini. Menurut keterangan yang didengarnya langsung, bapak tersebut tak berniat mencuri demi meraup keuntungan materil. Dia hanya ingin melihat anaknya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama dapat ikut bersekolah online seperti teman-temannya.
Sayangnya, bapak bernama AJ ini hanya seorang buruh tani. Sugeng mengatakan, sejak pandemi melanda, aktivitas kerjanya mulai sulit. Jangankan untuk membeli ponsel, untuk makan sehari-hari saja harus berjuang keras.
"Saat saya datang, mereka sedang makan mi instan semangkuk bersama-sama sekeluarga ada lima anggota, sedih mas," kata Sugeng saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu 5 Agustus 2020.
Sugeng kemudian membagikan sejumlah foto yang menggambarkan kondisi rumah AJ, bapak pencuri HP demi anak sekolah itu. Dari foto itu, tergambar kehidupan ekonomi keluarga AJ yang sanga sederhana.
Mulai dari lantai yang beralas tikar, dinding tak semua disemen, hampir didominasi dengan sekat jerami, dan kamar yang tidak berpintu hanya ditutup tirai.
Rumah tersebut terlihat sempit dengan adanya 5 anggota berkumpul ditambah dengan Sugeng dan petugas dari Kejari Garut yang saat itu ikut berfoto.
Pada foto itu terlihat kondisi atap rumah AJ yang rapuh.
Sugeng berpesan kepada AJ dan pembaca Liputan6.com, mencuri, apapun motifnya dapat dijerat pasal pidana. Oleh karena itu, sebagai penegak hukum, Sugeng meminta masyarakat berhati-hati untuk tidak bertindak melanggar hukum berlaku.
"Saya kasih pesan ke AJ agar jangan lagi mencuri, jika ada masalah seperti itu baiknya dapat dikomunikasikan dulu siapa tahu ada yang bisa bantu," Sugeng menandasi.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca