Peristiwa
Mabuk saat Pesta Arak, Residivis di Bali Tusuk Teman Hingga Tewas
Rabu, 03 Jul 2019 15:23
Penusukan itu terjadi di Pondok Mangga Manis, Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (30/6) pukul 20.30 Wita. Saat itu, korban Dominggus Dapa datang bersama lima temannya untuk menghadiri ulang tahun Soni.
"Pada saat di tempat tersebut diadakan acara pesta miras bir dicampur arak dimasukkan di galon tersebut diaduk-aduk dan dibagikan ke teman-temannya. Pada saat itulah terjadi keributan di mana tersangka ribut dengan korban, langsung tersangka mengayunkan pisau di pinggang dan ditusukkan ke korban, dan korban langsung meninggal di tempat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Jl By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (3/7/2019).
"Tiga kali tusukan, di punggung paling parah di perut sampai ususnya keluar. Menurut pengakuan tersangka pisau dilempar di suatu tempat, dan minta orang lain mengamankan tapi identitas yang mengamankan sudah didapatkan inisial F kita sudah melakukan pencarian," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Karang di lokasi yang sama.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban berupaya melerai temannya yang sedang berkelahi. Tersangka yang tak sengaja kena tangkisan korban pun emosi karena mabuk.
"Korban dengan tersangka tidak ada pertengkaran, malah temannya yang ribut mereka saling berusaha melerai. Kemudian proses melerai itu ada tangkisan mengenai pelaku dan pelaku tersinggung dalam keadaan mabuk tersangka langsung ambil pisau langsung mengejar dan memukul. Padahal mereka tidak memukul tapi memisahkan," jelas Nyoman.
"Sebenarnya tidak ada perselisihan tapi dalam kondisi mabuk berat menghabiskan dua galon arak dicampur bir ini kita susah mencari suasana yang nyaman, apapun bisa dipicu oleh arak," sambungnya.
Saat peristiwa itu terjadi, ada belasan orang yang lalu diamankan polisi. Untuk meredam gejolak, polisi juga sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh Sumba yang ada di Bali.
"Ditangkap pada saat kejadian kemudian kita langsung kurung tempat itu. Semua yang di TKP 16 orang itu kita angkut semuanya," ujar Nyoman.
"Saya sudah menemui korlapnya dari Sumba Pak Martin sudah saya ajak bicara, Samuel juga sudah. Sehingga malam itu langsung kita redakan, sudah kita komunikasikan dengan tokoh-tokohnya," tutur Nyoman.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
'Bonus Jangan Ditunda Lagi', Pelatih Senam Riau Ancam Viralkan Kisruh ke Tingkat Nasional
PEKANBARU - Kekecewaan kontingen Riau atas tertundanya pencairan sisa bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara dan Peparnas 2024 semakin memuncak. Ratusan atlet dan pelatih menjadwa
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar
PEKANBARU â€" Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama dua bulan terakhir dimusnahkan di Mapolda
Kinerja Semester 1: BTPN Syariah Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%
JAKARTA â€" Memasuki usia ke-12 tahun, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) terus memperkuat posisinya sebagai bank syariah yang fokus mendampingi segmen ultra mikro di Indonesia. Kinerja laba Bank
Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Pengendara Motor di Bengkalis Bawa Narkoba
BENGKALIS-Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor berujung penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga nark
Ekosistem Pesisir Terancam Rusak, Kepolisian Gencar Edukasi Warga Indragiri Hilir
INDRAGIRI HILIR - Hutan mangrove di wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, saat ini menghadapi potensi kerusakan. Kondisi tersebut mendorong jajaran Polsek Concong bersama