Kamis, 30 Jul 2026
Peristiwa,
Nasabah BCA Tuntut Ganti Rugi, Dana Rp2,58 Miliar Pindah Tanpa Otorisasi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 13:50
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan jajaran direksinya Senin (27/7/2026). Gugatan yang dilayangkan oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dan sejumlah nasabahnya ini menyoroti dugaan lenyapnya dana senilai Rp2,58 miliar.
Kasus ini dipicu oleh temuan transaksi pemindahan dana secara sepihak yang terjadi Jumat (21/11/2025). Berdasarkan data gugatan, dana tersebut ditarik keluar dari 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi menuju rekening pihak ketiga yang sama sekali tidak tercantum dalam daftar whitelist nasabah.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun dari Ismangun & Co menyoroti bahwa pemindahan dana tersebut terjadi tanpa persetujuan dari pemilik rekening. Transaksi itu juga dinilai memotong jalur birokrasi sistem internal karena tidak melewati tahapan Maker di layanan KlikBCA Bisnis.
"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist," jelas Andre.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bersama SRO yang diterbitkan oleh BEI, KPEI, dan KSEI tertanggal 12 September 2025. Regulasi tersebut menuntut setiap bank administrator RDN untuk mengimplementasikan verifikasi whitelist dan sistem deteksi kecurangan yang berlapis guna mencegah transaksi ilegal.
Kerugian senilai Rp2,58 miliar ini membuat indikator keuangan PAS menurun tajam hingga akhirnya status Anggota Bursa mereka dicabut. Penggugat menuntut pertanggungjawaban secara materiil dan meminta agar pengadilan memeriksa secara menyeluruh kesesuaian sistem keamanan BCA dengan regulasi otoritas bursa.
"Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/nasabah-bca-tuntut-ganti-rugi-dana-rp258-miliar-pindah-tanpa-otorisasi.html
komentar Pembaca