Peristiwa
PU Dumai Akui Bangun Waduk Tanpa Izin Diatas Tanah Pelindo
Laporan:Vivi Mulfita Sari
Rabu, 10 Agu 2016 11:34
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai mengakui bahwa waduk yang dibangun di tanah pelindo di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur secara admistrasi tidak ada izin dari pihak pelindo.
Waduk tersebut sempat menjadi perbincangan hangat karena
menelan korban beberapa hari lalu, disebabkan kurangnya pengamanan dan
pagar di sekitar waduh yang berukuran sekitar 2 hektar tersebut.
Hal itu, diakui langsung Plt Kadis PU Dumai, Syamsuddin, Rabu (9/8)
kemarin usai Upacara HUT Riau ke 59. Ia mengungkapkan memang PU yang
mengerjakan waduk tersebut di sudah setahun lewat.''Mungkin ada
kesepakatan dengan pelindo, tapi mungkin hanya secara lisan,''
terangnya.
Syamsudin mengatakan memang kurang mengetahui secara rinci pembangunan
waduk tersebut, karena saat dibangun tidak di zamannya.
''Tapi ada anggota yang melapor waduk itu untuk mengatasi banjir,'' terangnya.
Ketika ditanya mengenai apakah tidak menyalahi aturan, ketika pemko
membangun proyek diatas tanah PT Pelindo yang merupakan perusahaan plat
merah pemerintah, Syamsudin sedikit mengelak, dengan alasan tidak
mengetahui secara pasti mengenai proyek tersebut. ''Bukan pada zaman
saya kadisnya, tapi sebelumnya saya,'' ujar syamsudiin, sambil
berpamitan pergi.
Sementara itu, Manager Bisnis Terminal PT Pelindo II Dumai Deny Rahayu
Santoso menyampaikan, insiden tewasnya seroang bocah laki-laki itu
memang terjadi di lahan tahan milik PT Pelindo, namun embung atau waduk
merupakan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas
PU, embung dibangun karena daerah tersebut rawan akan terjadinya
banjir, maka dari itulah Embung atau waduk di buat.
Namun secara administrasi menyangkut persoalan lahan pelindo yang di
bangun embung oleh PU melalui kontraktor (pekerja) hingga kini Pelindo
mengatakan belum ada penyerahan secara tertulis bahwa lahan itu
diberikan izin untuk pembuatan embung atau waduk.
" Persoalan lahan kami yang digunakan memang secara
administasi belum ada penyerahan tertulis yang menyatakan bahwa kami
memberikan izin atau memperbolehkan, " sebutnya.
Ia mengaku pihaknya, pernah komplin, sebagai pemilik tanah, bahkan
saat Kontraktor menjalankan eksafator dan itu pernah distop, namun
karena persoalan kepentingan masyarakat pihaknya tidak mau menghambat.
Dengan demikian secara admistrasi waduk seluas 2 Hektar yang dibangun
2014 itu, hingga kini PT Pelindo itu belum menyepakati lahan itu secara
administrasi untuk pembuatan embung atau waduk di lahan miliknya.
"Seluruh warga, RT, Lurah, dan Camat tau jika itu merupakan lahan
pelindo dan dibangun Dinas PU, semua tahu tentang itu, ''
tutupnya.(vie)
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani