Kamis, 16 Jul 2026

Pemaki Petugas PSBB di Bogor Jadi Tersangka

admin
Rabu, 06 Mei 2020 15:22
Pria protes PSBB Bogor. Akun Instagram @lambeturah ©2020 Merdeka.com
Polresta Bogor Kota menetapkan Endang Wijaya (44) sebagai tersangka, usai memaki petugas saat dirinya kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (3/5).

Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser membenarkan penetapan tersangka lantaran Endang melawan petugas saat diberhentikan di pos cek poin Simpang Empang.

"Betul sebagai tersangka. Karena melawan petugas saat pemberlakuan PSBB," kata Hendri, Rabu (6/5).

Menurutnya, Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Kita pulangkan, tidak ditahan. Tapi, kami koordinasi dengan JPU dan nanti hakim yang memutuskan di pengadilan.

Diketahui, pengendara itu bernama Endang Wijaya (44). Dia memaki petugas lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya di dalam mobil dari depan ke bangku belakang, saat dihentikan petugas di pos cek poin PSBB di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5).

Karena perbuatannya, warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor itu, kini berurusan dengan polisi, karena dianggap melawan petugas.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki