Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pengacara Pemohon Praperadilan Sebut Penahanan Tersangka Menyesatkan Rasa Keadilan

Pengacara Pemohon Praperadilan Sebut Penahanan Tersangka Menyesatkan Rasa Keadilan

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 15 Des 2016 14:56
Anggi Sinaga
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (15/12) sekitar pukul 10.00 wib kembali menggelar sidang Praperadilan dengan agenda sidang pembacaan Replik dari Pemohon Praperadilan.

Pengacara Tersangka Jamada Situmorang dan Tarima Nainggolan , Eduard Manihuruk & Partners sebagai Pemohon dalam perkara kasus Praperadilan No.04/Pid.pra/2006/PN .RHL melawan Termohon dalam hal ini pihak Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Rohil dalam proses penetapan sebagai Tersangka dalam kasus pencurian sawit . 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rina Yose SH didampingi Panitera Pengganti Zulpapman SH meminta kepada Pihak Pemohon agar membacakan Replik atas Eksepsi yang diajukan oleh pihak Termohon dalam hal ini yang diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Awaludinsyam Sik.bersama dua anggota penyidik Polres Rohil.

Dalam Replik yang dibacakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon adalah tentang Penetapan kliennya sebagai Tersangka dan Penahanan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana Pencurian buah Sawit sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHpidana telah keliru dan menyesatkan rasa keadilan karena para pemohon adalah sebagai pemilik yang mengkelola mulai dari imas Tumbang , merintis sampai dengan penanaman .

Seharusnya pihak Termohon harus lebih jeli dan teliti untuk memahami perkara ini, sebab bukan merupakan tindak pidana ,tapi masuk dalam wilayah hukum Perdata, yang sampai saat ini belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan pihak yang berhak diatas Tanah perkara Aquo.

Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas pemohon mengajukan kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya .
Menyatakan penetapan tersangka dan Penahanan yang dilakukan termohon tidak sah dan batal demi Hukum.

Selanjutnya meminta menghentikan penyidikan atas laporan kepada Termohon karena selayaknya perkara ini dalam wilayah Perdata.

Usai membacakan repliknya  Hakim Rina Yose SH, memberikan kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan Duplik atas Replik Pemohon dalam sidang berikutnya.(asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.