Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pengadilan Negeri Rohil Vonis Jhon Fiter Siahaan Enam Tahun Penjara

Peristiwa

Pengadilan Negeri Rohil Vonis Jhon Fiter Siahaan Enam Tahun Penjara

Laporan: Jonathan Surbakti
Admin
Selasa, 21 Sep 2021 16:22
Jonathan Surbakti
Sidang Perkara Jhon Piter Siahaan Selasa (21/9/2021) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil )

ROKAN HILIR- Sidang Perkara Jhon Piter Siahaan Selasa (21/9/2021)  Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ),  akhinya meutuskan terdaka  6 tahun Penjara dan Denda 1 Miliar.  Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Rohil yang dipimpin oleh Erif Erlangga, S.H. sebagai Hakim Ketua, Leny Farika Boru Manurung, S.H. dan Aldar Valeri S.H, melaksanakan sidang perkara atas nama Jhon Fiter Siahaan dengan agenda Pembacaan Putusan yang pada pokoknya.

Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum dan Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Meskipun di persidangan Terdakwa membantah bahwa barang bukti yang ditemukan oleh para saksi penangkap berupa 1 (satu) bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) paket plastik berklip yang masing-masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu bukanlah milik Terdakwa.

Akan tetapi Majelis Hakim melalui putusannya berpendapat lain, bahwa ketika para saksi penangkap menggeledah kamar Nomor 116 Wisma Teratai Mas ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berklip yang dibalut oleh tisu yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) paket plastik berklip yang masing-masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna coklat yang diakui oleh Terdakwa adalah benar miliknya, yang disaksikan oleh seorang resepsionis wisma dan menurut keterangan para saksi penangkap serta saksi lainnya saat penggeledahan tersebut pula Terdakwa sedang duduk di atas tempat tidur dan tidak sedang tidur sebagaimana keterangan Terdakwa.

"Dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Terdakwa di tempat yang relatif tersembunyi, menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa, karena Terdakwa sebagai pemilik dompet yang menguasai terhadap segala sesuatu barang/benda yang terletak di dalamnya," kata Andry Simbolon, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ), melalui Boy Jefry Paulus Sembiring SH, selaku Juru Bicara II PN Rohil, pada Selasa (21/9/2021) sore, setelah sidang putusan itu dibacakan.

Dengan  demikian, lanjut Boy, Majelis Hakim berpendapat bahwa bantahan Terdakwa tidak didukung oleh alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan. "Sehingga perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Boy, 

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa,Hendri Siregar, SH usai persidangan dalam siaran persnya, mengatakan menghargai Putusan Hakim tersebut, meski demikian beliau masih mepertanyakan putusan terserbut karena dinilai masih jauh dari rasa keadilan, dan akan menyatakan banding. 

Selanjutnya Terkait  penangkapan kliennya itu dia mempertanyakan kinerja Polres Rokan Hilir, karena menurutnya masih terdapat kejanggalan. Hendri menantang Polres Rokan Hilir untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Menanggapi Hal tersebut Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK, mempersilakan  yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur, karena menurutnya Polisi  sudah bekerja sesuai prosedur hukum dan terdakwa sudah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ,"Silakan menempuh dengan jalur hukum, Polisi sudah bekerja sesuai hukum dan  prosedur, pungkas Kapolres Rokan Hilir  (jon).


Enam Tahun Penjara Vonis Jhon Fiter SiahaanMajlis Hakim PN Rohil
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:35

    Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Unit Colt Diesel Ditinggalkan di Wilayah Bunut

    PELALAWAN â€" Jajaran Polsek Bunut mengamankan dua unit mobil colt diesel yang diduga bermuatan kayu alam tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalaw

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:33

    Putra Asal Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri

    KUANTAN SINGINGI-Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Putra daerah asal Rantau Kuantan, Priandi Firdaus Bahar, SH, MH, resmi mendapat promosi jabatan di lingkung

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:30

    Ratusan Personel Gabungan Kawal Pemindahan 986 Narapidana ke Lapas Tanah Putih

    TANAH PUTIH-Poses pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko menuju Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berlang

  • Kamis, 04 Jun 2026 16:28

    Tangkap 3 Tersangka, Polres Inhu Berhasil Amankan 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi

    RENGAT-Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi, tak tanggung tanggung 8 kilog

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.