Minggu, 19 Apr 2026
Pengadilan Negeri Pekanbaru Mengabulkan Gugutan Perdata Teddy
Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Sabtu, 21 Des 2019 10:41
Fahrin
ROKAN HULU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, mengabulkan seluruh gugatan perdata yang menjadi hak anggota DPRD Rohul, Teddy Mirza Dal. Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian sebelumnya Nomor: 18/Pdt.G/2019/PN.Prp pada 13 Agustus 2019 lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tergugat I Sekretaris Dewan Budhia Kasino dan tergugat II Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri tetap keberatan atas putusan itu, sehingga kedua tergugat berupaya melakukan memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan alasan penerapan hukum yang keliru atas putusan hakim.
Dalam salinan putusan menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor, 202/PDT/2019/PT PBR, pada 14 November 2019 menolak permohonan banding yang dilakukan kedua tergugat sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian.
"Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak seluruh permohononan kedua tergugat. Kami menilai tidak ada yang keliru dalam penerapan hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sesuai yang disampaikan pada memori kasasi kedua tergugat".
Bahkan yang dilakukan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sudah tepat dan memerintahkan Pemkab Rohul atau Bupati untuk segera membayar hak klien kita, ujar kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Efesus DM Sinaga dan rekannya Ramses Hutagaol Jum'at (20/12).
Kata Efesus, alasan pemohon Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor, 202/PDT/2019/PT PBR yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian Nomor, 18/Pdt.G/2019/PN.Prp dengan menganggap putusan hakim yang mengandung kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan terjadinya keputusan yang keliru.
"Kami kira anggapan pemohon Kasasi itu tidak benar sebab, penerapan hukum itu sudah sesuai dengan perundang undangan. Putusan yang dilakakukan Pengadilan Tingggi Pekanbaru tidak mengandung kekeliruan baik dari segi pertimbangan hukumnya. Mereka seharusnya memahami fakta persidangan dan segera melaksanakan putusan tersebut," sebut Efesus.
Ditanya soal kapan pembayaran yang menjadi hak anggota DPRD, Teddy Mirza Dal itu dilakukan. Pihaknya masih menunggu dari informasi dari tergugat sebab, dari putusan pengadilan yang menghukum tergugat I untuk membayar tunjangan komunikasi intensif 15 Bulan × 8.925.000, tunjangan perumahan 15 Bulan × 9.185.950 dan tunjangan tranportasi 15 Bulan × 12.750.000 seharusnya segera dibayarkan. (Fah)
Berita Terkait
komentar Pembaca