Senin, 06 Jul 2026
Peristiwa,
Perda Tanah Ulayat Riau Disiapkan, DPRD Bidik Penyelesaian Konflik Agraria dan Berantas Mafia Tanah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 06 Jul 2026 15:45
PEKANBARU " DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat mulai membahas regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agraria di Provinsi Riau. Ranperda tersebut diproyeksikan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus memberantas praktik mafia tanah.
Pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR. Regulasi ini disusun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Anggota Pansus Ranperda Tanah Ulayat, H. Edi Basri SH MSi, mengatakan salah satu persoalan terbesar yang ingin diselesaikan adalah tumpang tindih (overlapping) antara hak yang diberikan negara, seperti Hak Guna Usaha (HGU), dengan klaim masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, berdasarkan pembahasan dengan BPN, perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib memenuhi persyaratan clear and clean, termasuk memperoleh persetujuan masyarakat melalui pemerintah desa dan para ninik mamak.
"Kalau syarat itu tidak dapat dipenuhi, maka HGU tidak bisa diperpanjang. Ketika masa HGU berakhir, status lahannya kembali menjadi tanah negara. Namun, jika di atas lahan tersebut terdapat tanah ulayat, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, tanah ulayat bukanlah tanah negara," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pijakan penting karena negara tidak dapat memberikan hak baru di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak komunal.
Dalam Ranperda tersebut lanjutnya juga ditegaskan bahwa tanah ulayat merupakan hak komunal masyarakat adat, bukan milik perseorangan. Karena itu, tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak di luar komunitas adat dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat adat.
Tak hanya itu, Ranperda juga diarahkan untuk menutup ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini diduga melibatkan berbagai oknum, mulai dari masyarakat, aparat desa hingga tokoh adat, dalam upaya menguasai tanah ulayat secara tidak sah.
"Kalau praktik-praktik seperti ini terbongkar, maka tanah itu harus kembali kepada kepentingan masyarakat adat secara keseluruhan," tegasnya.
Edi juga mengingatkan agar keberadaan Perda nantinya tidak justru memunculkan sengketa baru akibat klaim sepihak atas wilayah adat. Oleh sebab itu, setiap pengakuan tanah ulayat harus didukung kajian akademis, bukti sejarah, serta rekomendasi dari lembaga adat yang berwenang.
"Jangan sampai ada pihak yang mengklaim wilayah adat sampai ke mana-mana tanpa dasar yang jelas. Semua harus mengedepankan kejujuran, kearifan, dan kepentingan masyarakat adat," katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian Universitas Sumatera Utara (USU), dahulu terdapat sekitar 17 bidang tanah ulayat yang terdata di Riau dengan luas hampir 500 hektare. Namun kini yang masih tersisa hanya sekitar enam bidang, bahkan di Kabupaten Kampar disebut sudah tidak ada lagi.
Menurutnya, salah satu kendala utama pengakuan tanah ulayat adalah karena sebagian besar wilayah tersebut berada di kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sehingga proses pengakuannya tidak berada sepenuhnya di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
Melalui Ranperda Tanah Ulayat ini, DPRD Riau berharap kepastian hukum terhadap tanah ulayat semakin kuat sehingga mampu menjadi solusi penyelesaian konflik a
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/perda-tanah-ulayat-riau-disiapkan-dprd-bidik-penyelesaian-konflik-agraria-dan-berantas-mafia-tanah.html
komentar Pembaca