Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polri Tangkap Penjual Kanguru hingga Beruang Madu via Online

Peristiwa

Polri Tangkap Penjual Kanguru hingga Beruang Madu via Online

Rabu, 03 Jul 2019 13:42
Detik.com
Foto: Polri memberikan keterangan pers soal perdagangan ilegal satwa dilindungi
JAKARTA - Sebanyak 26 ekor satwa liar dilindungi diselamatkan dari kegiatan perdagangan ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Polisi menangkap tiga tersangka yang hendak menjual dan menyimpan hewan-hewan tersebut.

"Ada 1 beruang madu, 5 kanguru, 2 burung kakak tua jambul kuning, 15 ekor burung beo, 2 nuri kepala hitam dan 1 nuri kelam," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

"Ini hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lembaga pemerhati satwa," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Adi Karya Tobing, menjelaskan penyelidikan kasus bermula dari adanya informasi terjadi transaksi penjualan seekor beruang madu pada 14 Juni 2019 di terminal bus Rembang. Di TKP, terduga pelaku yang diketahui berinisial S melarikan diri saat melihat petugas.

"Seseorang yang diketahui berinisial S, yang pada saat itu akan mengambil kiriman dari diduga penjual satwa yang dilindungi. Namun pada saat penyergapan, tersangka atas nama S berhasil melarikan diri dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor beruang madu dan satu buah handphone milik saudara S yang terjatuh saat melarikan diri," terang Adi.

Dari hasil pemeriksaan ponsel milik S, aparat mengetahui asal beruang madu tersebut yakni dari seseorang berinisial MUA alias G. Beruang tersebut dijual tanpa dokumen resmi. "Modus mereka dagang di online, media sosial. Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu, menggunakan rekening bersama," ujar Adi.

Adi menjelaskan ada dua jenis modus yang digunakan oleh para pedagang satwa liar, pertama adalah melibatkan 3 pihak, dan yang kedua melibatkan 4 pihak.

"Tiga pihak yang dilibatkan yakni penjual dan pembeli yang bersepakat melalui media sosial. Kemudian menggunakan jasa rekening bersama (rekber), di mana setelah barang dikirim melalui alat transportasi darat, laut dan diterima oleh pembeli, maka pembeli memberitahu kepada pemilik rekber untuk meneruskan dana ke penjual," jelas Adi.

"Modus kedua, yaitu terdapat empat pihak yang dilibatkan di mana terdiri dari pihak penjual, broker, pembeli dan pemilik rekening bersama. Yang berbeda adalah hewan ditawarkan oleh broker sebagai perantara kepada pembeli melalui media sosial, kemudian setelah hewan dikonfirmasi diterima oleh pembeli maka pemilik rekening bersama akan mengirimkan uang kepada broker-broker transfer kepada pemilik hewan tersebut," sambung Adi.


Berbekal hasil penyelidikan tersebut, aparat melakukan penangkapan terhadap MUA alias G di Kaliwungu, Kudus, Jateng pada 20 Juni 2019. Di rumah tersangka ini polisi menemukan 15 burung beo yang ditaruh dalam sangkar.

"Kami melakukan pola yang sama, memeriksa handphone tersangka MUA dan menemukan tersangka KG yang kami curigai melakukan perdagangan satwa liar secara ilegal juga," ucap Adi.

Tersangka KG ditangkap di rumahnya, Kecamatan Mayong, Jepara, Jateng di hari yang sama. Di lokasi, aparat mengamankan 5 ekor kanguru tanah yang terdiri dari 3 usia dewasa dan 2 usia anakan.

"Besoknya, berdasarkan pemeriksaan para tersangka, kami mengembangkan pengakuan mereka dan kembali menangkap satu lagi tersangka berinisial AM. Dia saat ditangkap membawa dua ekor kakak tua jambul kuning, 2 nuri kepala hitam dan 1 ekor nuri kelam di SPBU Bumi Rejo, Pati," tutur Adi.

Kepada wartawan, tersangka MUA mengaku membeli beruang seharga Rp 8 juta dari Pelabuhan Juwana, Pati, Jateng. Beruang itu hendak dia jual kembali. Sementara tersangka KG mengaku sudah 5 tahun memelihara dan membiakkan kanguru. Anak kanguru tersebut dia perjualbelikan, namun dia enggan menyebutkan berapa nominal harga satu ekor anak kanguru yang dia jual. "(Asal kanguru) dari Papua," ucap KG.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara tersangka S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satwa-satwa endemik Indonesia Timur itu datang ke Pelabuhan Juwana dengan kapal nelayan. Perlu Pemantauan dan kerjasama terkait seluruh stakeholder terhadap pelabuhan rakyat dan kapal-kapal nelayan yang terindikasi menjadi sarana masuknya satwa yang dilindungi dari dan ke luar pulau Jawa," sebut Fadil Imran.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 13:27

    'Bonus Jangan Ditunda Lagi', Pelatih Senam Riau Ancam Viralkan Kisruh ke Tingkat Nasional

    PEKANBARU - Kekecewaan kontingen Riau atas tertundanya pencairan sisa bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara dan Peparnas 2024 semakin memuncak. Ratusan atlet dan pelatih menjadwa

  • Rabu, 29 Jul 2026 13:23

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp69,7 Miliar

    PEKANBARU â€" Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama dua bulan terakhir dimusnahkan di Mapolda

  • Rabu, 29 Jul 2026 13:12

    Kinerja Semester 1: BTPN Syariah Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

    JAKARTA â€" Memasuki usia ke-12 tahun, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) terus memperkuat posisinya sebagai bank syariah yang fokus mendampingi segmen ultra mikro di Indonesia. Kinerja laba Bank

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:53

    Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Pengendara Motor di Bengkalis Bawa Narkoba

    BENGKALIS-Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor berujung penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga nark

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:37

    Ekosistem Pesisir Terancam Rusak, Kepolisian Gencar Edukasi Warga Indragiri Hilir

    INDRAGIRI HILIR - Hutan mangrove di wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, saat ini menghadapi potensi kerusakan. Kondisi tersebut mendorong jajaran Polsek Concong bersama

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki