(Foto: Jonathan Surbakti)
Sidang gugatan perdata antara Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat melawan Andi Eko sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda Duplik (jawaban) dari tergugat Kamis (28/05/ 2020)
UJUNGTANJUNG-Sidang gugatan perdata antara Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat melawan Andi Eko sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda Duplik (jawaban) dari tergugat Kamis (28/05/ 2020), Penasehat Hukum (PH), Andi Eko secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil replik dari penggugat
Pantauan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH.MH, didampingi hakim anggota Boy Jefri Paulus Sembiring, SH. MH dan Nora SH serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Saipul SH. Sementara kuasa hukum Penggugat dihadiri M.Tampubolon SH dan kuasa hukum tergugat dihadiri Novee Albert Gultom SH.
Dalam persidangan, Andi Eko semula selaku tergugat dalam Konvensi saat ini sebagai Penggugat Dalam Rekonvensi yang diwakili Kuasa Hukum Novee Albert Gultom SH langsung menyampaikan Duplik terhadap Replik Penggugat sebelumnya yang berikan kepada Ketua Majelis Hakim dan kuasa hukum dari Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat .
Sempat ketua majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum Penggugat DR/Tergugat DK, apakah Duplik ini dianggap dibacakan atau langsung dibacakan, jawab Kuasa Hukum Andi Eko, Novee Albert Gultom SH, Dianggap dibacakan yang mulia.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menunda sidang minggu depan dengan agenda pembuktian dari Yayasan Hai Cu King sebagai penggugat, ucap Muhammad Hanafi Isya, SH. MH sebelum menutup persidangan.
Usai sidang, Kuasa Andi Eko, Hukum Novee Albert Gultom SH menjelaskan bahwa Tergugat DK secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil replik dari penggugat. Pasalnya dalil replik Penggugat yang pada pokoknya menyatakan telah menguasai tanah seluas 4.991 M2 berdasarkan sertifikat hak bangunan nomor 2 tahun 2019 adalah tidak benar dan harus ditolak sebab dasar terbit sertifikat tersebut berdasarkan surat keterangan riwayat kepemilikan/penguasaan tanah (SKRP) atas nama Eddy Wijaya.
Perlu diketahui surat keterangan riwayat kepemilikan/penguasaan tanah (SKRP) atas nama Eddy Wijaya tertanggal 03 Juli 2013 atas nama Eddy Wijaya tidak sah secara hukum karena dibuat diatas tanah seluas 2500 M2 yang sudah ada terlebih dahulu dimiliki oleh Kliennya Andi Eko sesuai surat keterangan tanah No Register 37/SKT/SB/VII/2010 tertanggal 14 Juli 2010. Berarti secara hukum pula sertifikat hak bangunan no.2 tahun 2019 atas nama penggugat adalah tidak sah dan berkekuatan hukum karena dasarnya tidak sah. Ungkap Kuasa Hukum Novee Albert Gultom SH kepada awak media, Kamis (28/5).
"Ini kan aneh, sudah jelas lahan itu milik klien saya ,masih juga digugat keperdataan Padahal perkara pidananya masih berlanjut dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan terdakwa Maswardi (Penghulu Sungai Bakau) dan Jumadi terkait pemalsuan surat keterangan riwayat pemilikan / penguasaan tanah atas nama Eddy wijaya walaupun status tersangka Eddy Wijaya saat ini masih P-19, Kenapa masih menggugat perdata, ada apa dengan kasus ini" kata Novee Albert Gultom, SH mempertanyakan.
Dalam hal ini mohon menjadi pertimbangan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam mengambil putusannya, Kami selaku kuasa hukum Andi Eko merasa bahwa bukti kepemilikan tergugat lebih dahulu dibandingkan kepemilikan penggugat diatas tanah obyek sengketa. Karena itu haruslah ditolaknya gugatan tersebut, ungkapnya
Sementara itu Andi Eko kepada wartawan mengatakan dalam kasusnya ini, dia minta kepada aparat penegak hukum harus idependen dan jangan ada main mata,”Kami percayakan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya, jangan orang kecil seperti kami ini dianggap tidak ada apa apanya dan tiada keadilan sama sekali,” pungkas Andi Eko (jon)
Editor: 1
Peristiwa